Syarat Faktur Pajak yang PPN nya Dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan
Munculnya perbedaan pemahaman dan perlakuan dalam pelaksanaan pengujian Faktur Pajak yang PPN nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan serta berdasarkan evaluasi atas putusan upaya hukum terkait sengketa koreksi Pajak Masukan yang disebabkan oleh jawaban konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, “tidak sesuai”, atau jawaban belum atau tidak diterima, diketahui bahwa terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pengujian terhadap Pajak Pertambahan… Read More »