Wajib aplikasi e-bupot pph pasal 23/26 – Dirjen pajak telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 dimana dalam keputusan tersebut menetapkan wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan menerbitkan Bukti Pemotongan dan diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 yang berlaku mulai masa pajak Oktober 2019.
Berikut beberapa Wajip Pajak yang berstatus PKP dan telah memiliki sertifikat elekronitk mulai masa oktober 2019 sudah harus mengaplikasikan e-bupot dalam pelaporan PPh pasal 23/26 :
- Wajib Pajak terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar I s.d IV
- Wajib Pajak terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing I s.d VI
- Wajib Pajak terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa
- Wajib Pajak terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing
- Wajib Pajak terdaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi
- Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat
- Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Jakarta barat
- Wajib Pajak terdaftar di KPP MadyaJakarta Selatan I
- Wajib Pajak terdaftar di KPP MadyaJakarta Timur
- Wajib Pajak terdaftar di KPP MadyaJakarta Utara
Download lampirannya
Lampiran KEP-599/PJ/2019 Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 (33.3 KiB, 1,403 hits)
Update Tambahan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diantaranya :
1. KPP Madya Medan
2. KPP Madya Pekanbaru
3. KPP Madya Batam
4. KPP Madya Palembang
5. KPP Madya Bekasi
6. KPP Madya Bogar
7. KPP Madya Tangerang
8. KPP Madya Bandung
9. KPP Madya Semarang
10. KPP Madya Surabaya
11 . KPP Madya Sidoarjo
12. KPP Madya Malang
13. KPP Madya Denpasar
14. KPP Madya Balikpapan
15. KPP Madya Makassar
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP tersebut diatas yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak atau setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal NOMOR KEP-652/PJ/2019 tanggal 18 oktober 2019, diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04 /PJ /2017, sejak Masa Pajak diaktifkannya sertifikat elektronik.
Download lampirannya
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-652/PJ/2019 (unknown, 1,293 hits)
Sebenarnya apa sih e-bupot itu?
Sebelumnya telah dikeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 178/PJ/2018 dalam lampirannya menyebutkan daftar 153 Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 / 26 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 dan yang berlaku mulai Masa Pajak Juli 2018
Berikut petikan isi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Formulir Kertas ( Hard Copy )
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat digunakan oleh Pemotong Pajak yang :
- Penerbitannya tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu Masa Pajak; dan
- Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan tidak lebih dari Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan dalam satu Masa Pajak.
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan cara :
- Disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP.
- Melalui kantor pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP.
- Melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.
- Disampaikan langsung melalui Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK).
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 harus dilampiri dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
- Bukti Pemotongan
- SSP atau BPN, dalam hal PPh yang seharusnya dibayar dilunasi dengan setoran ke Kas Negara
- Bukti Pbk, dalam hal kurang bayarnya dilunasi melalui pemindahbukuan
- Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Pemotong Pajak
- Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi, dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili, apabila tarif pemotongan PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
- Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan Bukti Penerimaan Surat, dalam hal SPT yang disampaikan adalah SPT pembetulan.
SPT Masa PPh 23/26 dalam Berupa Dokumen Elektronik ( e-Bupot 23/26 )
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik diperuntukan kepada Pemotong Pajak yang :
- Penerbitan bukti potongnya lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak
- Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan
- Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 harus dilampiri dengan hasil pemindaian (scan) SKT Domisili dalam bentuk Portable Document Format (PDF), jika tarif yang digunakan sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diunggah ( diupload ) ke dalam Aplikasi e-Bupot 23/26.
Syarat penggunaan Aplikasi e-Bupot 23/26
- Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26, Pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
- Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online.
- Pemotong Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak permohonan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sudah tidak diperlukan lagi.
Pemotong Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib menyampaikan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik pula.
Ebook panduan e-Bupot pph pasal 23/26 secara online bisa anda download download ebook panduannya di link berikut :
User manual ebupot pph 23 djponline (unknown, 1,222 hits)
Demikian semoga bermanfaat
Pingback: Poin Penting dalam Implementasi Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 - Catatan Seputar Perpajakan