Penyebab status Faktur Pajak selalu reject bisa disebabkan beberapa hal berikut :
a. NPWP pembeli tidak valid atau salah input
b. Nomor faktur sudah melewati batas jatah penomoran yang diberikan oleh Kantor Pajak
c. koneksi internet tidak stabil dan Server Kantor Pajak masih dalam proses maintanance
d. sertifikat elektronik yang berikan oleh Kantor Pajak telah Kadaluarsa atau harus mengajukan perpanjangan lagi
Sertifikat Elektronik Pajak mempunyai masa berlaku hanya 2 tahun saja, selanjutnya para pengusaha yang sudah terdaftar sebagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib mengajukan perpanjangan kembali demi kelancaran kewajiban pelaporan perpajakan setiap tahun, tanpa sertifikat elektronik Wajib Pajak tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak karena erat hubungannya dengan Approval Dokumen
Bagaimana cara melihat Jika Sertifikat elektronik pajak kita sudah kadaluarsa atau akan habis masa berlakunya?
a. Bagi anda yg menggunakan browser seperti mozilla, internet explore, chrome dll bisa mengikuti langkah – langkah berikut :
- Pilih menu setting / option
- Pilih menu privacy & security
- Cari menu Certificates / manage certificates
- Pilih View Certificates
- Pilih pada sertifikat perusahaan yang telah di buat sebelumnya kemudian pilih View untuk melihat sampai kapan masa berlakunya
c. Melihat masa berlaku sertifikat elektronik bisa melalui Control panel pada windows berikut langkah – langkahnya,
- Buka control panel ( caranya ketik “control panel” pada menu pencarian program and files dari menu START )
- Pilih internet Options
- Pilih tab Content
- Pilih Certificates
- Pilih pada sertifikat perusahaan yang telah di buat sebelumnya kemudian pilih View untuk melihat sampai kapan masa berlakunya berakhir
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut :
1. Mengajukan surat permintaan serifikat elektronik
– Surat permintaan ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Yang di maksud Pengurus tersebut diatas adalah :
- Orang yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan
- Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
2. Menunjukan SPT Tahunan PPh Badan Asli yang telah dilaporkan sebelumnya beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
3. Menyerahkan surat penunjukan asli apabila pengurus tersebut namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Badan, menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
4. Menunjukan Kartu Identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
5. Apabila pengurus merupakan Warga Negara Asing wajib menunjukkan paspor asli, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli, atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli, dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
6. Menyerahkan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
7. Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
8. Sebaiknya mempersiapkan Passphrase ( Password ) untuk sertifikat elektronik terlebih dahulu
Bagaimanakah mekanisme pembaruan sertifikat elektronik yang kedaluwarsa saat periode TPT henti layanan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 ?
Permintaaan sertifikat elektronik (sertel) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/ telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimintakan secara daring (online).
Prosedur permintaan sertel adalah sebagai berikut :
1. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id);
2. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa,
3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
4. Mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dengan menggunakan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik lampiran PER-04/PJ/2020 atau anda bisa download di sini
Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data :
-
- NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
- NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan);
- Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak; dan
- Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
5. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik, persetujuan akan dikirim ke email yg terdaftar di djp
6. PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.
Demikian semoga bermanfaat
Pingback: Pengusaha dengan omset hingga 4,8 miliar bisa dikukuhkan sebagai PKP
Pingback: Sertifikat Elektronik yang Digunakan Tidak Valid - Catatan Seputar Perpajakan