Cara Simple Backup Database EFaktur – Sebagai perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) tentu secara langsung telah diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan barang / jasa, sekarang pembuatan Faktur Pajak sudah sangat mudah dengan adanya Aplikasi Efaktur, dengan aplikasi ini kita bisa langsung membuat laporan pajak SPT Masa PPN, yang terbaru sudah Efaktur sudah di release dengan Versi 2.2 silahkan download aplikasinya disini.
Mengapa penting untuk backup database efaktur ?
Banyak kasus dalam penggunaan aplikasi efaktur tidak sedikit ditemukan program aplikasi error atau tidak bisa diakses sehingga database hilang ada juga yang disebabkan karena kelalaian wajib pajak atau karena faktor rusaknya hardware yang digunakan seperti PC dan gangguan kerusakan lainnya. Database hilang menyebabkan kesulitan dalam membuat laporan SPT Masa PPN. Kita bisa juga mengajukan permintaan data ke KPP terdaftar namun memerlukan waktu dan hanya data Faktur Pajak Keluaran bisa kita peroleh.
Untuk mengatasi masalah dengan database, satu – satunya jalan kita harus secara rutin membackup database kita minimal seminggu sekali, bagaimana cara yang mudah untuk backup database di efaktur? berikut langkah – langkahnya :
1. Backup Database Otomoatis
Dalam Aplikasi Efaktur sudah dilengkapi feature backup database secara otomatis, setelah proses instalasi selesai dan efaktur dijalankan secara otomatis aplikasi akan membentuk folder dengan nama “Backup” dalam folder ini seluruh database akan dibackup menjadi file yang dikompres dengan format zip atau rar, proses ini berjalan setiap kali kita akses aplikasi efaktur. Untuk mengetahui data kita sudah terbackup secara otomatis atau belum silahkan dicek di folder aplikasi efaktur, jika terjadi masalah dengan aplikasi atau database corrupt anda sudah punya backup datanya, file terbentuk sesuai tanggal backup
2. Backup data Pajak Keluaran, Pajak Masukan, Retur dan Dokumen Lain Anda secara Manual
Berikut langkah backup data Pajak Keluaran, Pajak Masukan, Retur dan Dokumen Lain secara Manual
1. Login ke Aplikasi Efaktur Anda
2. Untuk membackup Faktur Pajak Keluaran
- Menu Faktur ==> Pajak Keluaran ==> Administrasi Faktur ==> Filter masa / tahun berapa yang akan dibackup
- Blok semua data dengan cara tekan CTRL+A ==> klik kanan ==> Ekspor ==> simpan file dalam bentuk CSV
Lakukan langkah yang sama seperti diatas untuk backup Pajak Masukan, Retur, dan Dokumen Lainnya, selain dengan cara otomatis backup dengan cara ini sangat penting karena apabila ada data efaktur yang hilang atau data corrupt kita bisa melakukan input ulang dengan memanfaatkan featur import data dari file csv yang kita buat tersebut.
3. Backup database e-Faktur secara manual dengan cara mengcopy folder db ke folder lain atau flashdisk.
Sebelum melakukan langkah ini Anda harus keluar dan menutup aplikasi e-Faktur Anda karena bisa menyebabkan database penyimpanan e-Faktur Anda akan corrupt saat dicopy.
Solusi untuk mengatasi database e-Faktur Anda corrupt, coba lakukan beberapa langkah berikut,
- Keluar dan tutup aplikasi e-Faktur Anda
- Ganti nama / Rename folder database (db) dengan nama lain, misalnya “db_lama” atau “db_rusak”
- Cari folder backup dan buka foldernya, pilih file backupan terbaru ( cari tanggal terbaru ) dalam file backup tersebut kemungkinan besar masih menyimpan database yang lengkap.
- Ekstrak file backup tersebut cari folder “db” di data yang anda ekstrak
- Pindahkan folder “db” hasil ekstrak ke folder e-Faktur (jangan mengubah nama folder).
- Jalankan etaxinvoice.exe, database anda akan normal ke posisi semula sebelum database corrupt
Data Faktur Pajak Keluaran yang anda buat dan sudah dalam status Approved apabila data tersebut hilang berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 16/PJ/2014, PKP dapat meminta data e-Faktur ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat permohonan permintaan data e-Faktur. Permintaan data e-Faktur hanya terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah ke server Dirjen Pajak dan telah memperoleh persetujuan Dirjen Pajak atau status faktur sudah “Approved”. Sedangkan data Faktur Pajak Masukan, Retur, dan Dokumen lain tidak bisa melakukan permintaan ke KPP karena data – data tersebut tersimpan di Komputer Anda buka di server Dirjen Pajak
Demikian semoga bermanfaat
Pingback: Download dan Upgrade Aplikasi efaktur terbaru