Kode Error Validasi PIB karena Kesalahan Saat Input di E-faktur

By | July 25, 2020

Kode Error Validasi PIB karena Kesalahan Saat Input di E-faktur

Kode Error Validasi PIB karena Kesalahan Saat Input di E-faktur – Rekan netter saat ini Dirjen Pajak akan secara otomatis memvalidasi PIB yang diinput / upload di aplikasi e-faktur, untuk itu Dirjen pajak mensosialisasi bagaimana skema validasi dokumen impor di e-faktur, berikut kami informasikan

Skema validasi dokumen impor dan beserta kode error validasi PIB jika ada kesalahan saat input pada aplikasi e-faktur

Skema Validasi Dokumen Impor

  1. PKP menginput data PIB dan mengupload melalui apliklasi e-faktur yang sudah diinstall

  2. PIB yang sudah diupload akan di validasi oleh server DJP secara otomatis

  3. PKP akan menerima notifikasi Aprove / Reject atas Dokumen yang telah diupload

sebagai catatan PKP tidak perlu lagi mengupdate aplikasi e-faktur

Validasi PIB pada Aplikasi e-Faktur

Apa yang divalidasi?

  • Nomor Dokumen (PIB/SSP)
  • Tanggal NTPN
  • Nilai Transaksi
  • SSP : Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Klasifikasi Validasi Dokumen

PIB

  • PIB
  • SPPBMCP (Barang Kiriman)
  • BC 28 (PLB)
  • Voluntary Payment

SSP

  • SPTNP (NOTUL)
  • SPKTNP (AUDIT)
  • Impor BKP dari FTZ

Format PIB dan SSP pada e-Faktur

Dalama melakukan input data PIB di efaktur perlu diperhatikan hal – hal berikut :

a. Pengisian Kolom Nomor pada Formulir 1111 B1

Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Untuk PIB, kolom ini diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB ditambah dengan tanda tagar (#) diikuti dengan Kode KPPBC tanpa spasi.

Contoh:
Nomor dokumen PIB 000100 dengan Kode KPPBC 020300 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#020300

Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.

Contoh:
NTPN 0802060711110609 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 0802060711110609

b. Pengisian Kolom Tanggal pada Formulir 1111 B1

Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.

Contoh:
Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP adalah 11 Juli 2019 maka tanggal dokumen tertentu diisi 11-07-2019

KODE KETERANGAN SOLUSI
ETAX-API-50031 Data Pembayaran Tidak Ditemukan Pastikan bahwa inputan nomor NTPN sudah benar
ETAX-API-50034 – Kode Akun Pajak tidak sesuai
– Kode Jenis Setoran tidak sesuai
NTPN yang diinput harus atas pembayaran PPN impor/ dalam negeri (FTZ)
ETAX-API-50011 Tanggal SSP tidak sesuai dengan data pembayaran. Periksa kembali inputan tanggal SSP. Sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen SSP
ETAX-API-50005 Nilai PPN tidak sesuai dengan data pembayaran. Seharusnya (PPN = ?) Periksa inputan nilai PPN pada aplikasi. Sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen SSP
ETAX-API-50030 Data SPTNP atau SPKTNP tidak ditemukan, silahan cek ke portal BC dengan alamat customer.beacukai.go.id atau telp ke help desk Bravo Beacukai 1500225 Pastikan bahwa NTPN yang digunakan adalah atas dokumen NOTUL atau Hasil Audit. Dan datanya sudah ada di BC
ETAX-API-50035 Untuk Pengkreditan Dokumen selain SPTNP dan SPKTNP dapat menggunakan menu PIB Pada aplikasi ubah opsi dokumen transaksi Surat Setoran Pajak menjadi PIB dan SSP. Dan gunakan nomor dokumen impor
ETAX-API-50032 Format Penulisan Nomor PIB tidak valid.
Seharusnya (NOPIB#KODEKANTORBC)
Periksa inputan nomor dokumen pada aplikasi
ETAX-API-50030 Data tidak ditemukan, silahan cek ke portal BC dengan alamat customer.beacukai.go.id atau telp ke help desk Bravo Beacukai 1500225 Pastikan nomor dokumen, tanggal ntpn, sudah diinput dengan benar.
ETAX-API-50005 Nilai PPN tidak sesuai dengan data PIB dari DJBC. Seharusnya (PPN = ?) Periksa inputan nilai PPN pada aplikasi. Sesuai dengan nilai yang ada pada dokumen impor.
ETAX-API-50035 Untuk Pengkreditan Dokumen SPTNP dan SPKTNP dapat menggunakan menu SSP Pada aplikasi ubah opsi dokumen transaksi PIB dan SSP menjadi Surat Setoran Pajak. Dan gunakan nomor NTPN

Leave a Reply