e-Billing dan e-Filing tidak harus lewat djponline

By | April 30, 2021

e-Billing dan e-Filling tidak harus lewat djponline
e-Billing dan e-Filing tidak harus lewat djponline – Apa itu e-Billing dan e-Filing? Seperti kita ketahui bersama bahwa Pertanggal 1 Januari 2020, semua layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi dan tidak bisa diakses, untuk pembuatan kode billing sekarang langsung dari aplikasi djponline karena pembuatan kode billing merupakan bagian dari integrasi system di djponline. Hal ini diharapkan dapat memberi kemudahan untuk wajib pajak.

e-Billing

Fitur ini bisa WP gunakan dan temukan di situs djponline. e-Billing merupakan metode pembayaran pajak yang diterapkan dengan cara online dengan menggunakan kode billing yang terdiri dari sederet atau sejumlah angka yang dikeluarkan secara sistem dalam e-Biling dan dipergunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan pembayaran pajak.

e-Filing

Selain e-Billing, djponline dilengkapi pula dengan aplikasi e-Filing kesemuannya ada dalam menu dashboard yang dapat diakses hanya dengan satu akun. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak seperti spt masa dan spt tahunan baik orang pribadi maupun Badan secara online.
Kendala umum dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak secara Online

Seringkali permasalahan muncul pada saat kita melakukan pembayaran dan pelaporan pajak baik offline apalagi secara online. Masalah yang banyak dijumpai pada saat mengakses djponline diantaranya koneksi internet yang lambat atau putus sehingga data yang kita upload sering gagal / tidak bisa dibaca oleh system, tidak dapat mencetak kode billing atau gagal saat melakukan pembuatan id billing, gagal upload data pelaporan SPT Masa dan SPT tahunan Karena banyaknya wajib pajak yang akses secara bersamaan dan lain sebagainya.

Ada beberapa opsi untuk mengatasi masalah tersebut

1. Bertanya ke Petugas Pajak

Apabila masalah terkait djponline tidak semua petugas pajak paham akan masalah IT jika anda kebetulan di daerah yang tidak semua petugasnya bisa IT maka permasalahan anda hanya akan ditampung untuk di sampaikan ke kantor pusat sementara kita hanya bisa menunggu.

2. Kring Pajak 1 500 200

Menghubungi 1 500 200 merupakan salah satu solusi yang tepat dan kring pajak memang dipersiapkan untuk menampung dan mengatasi segala persoalan perpajakan tetapi kita harus bersabar karena banyaknya antrian yang masuk.

3. Live Chat di laman pajak.go.id

Kita bisa menanyakan masalah yang kita punya melalui chat langsung dengan petugas pajak pusat namun lagi – lagi kita harus bersabar karena banyaknya antrian.

4. Tanya via FB dan Twitter

Ketik saja permasalahan tentang djponline error di kotak search facebook atau twitter nanti akan menemukan beragam masalah dan solusinya tetapi harus bisa memilah satu – satu dan kemungkinan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

5. Google search engine

Seperti kita ketahui Google berisi ribuan situs dan konten mengenai perpajakan, sama dengan di facebook dan twitter anda tinggal mengetikan di google search masalah apa yang ada nanti akan muncul situs dan cara mengatasinya memang butuh kesabaran dan juga kehati – hatian memilih konten yang ada.

6. pajak.io

Pajak.io sebagai mitra resmi Ditjen Pajak hadir dengan solusi perpajakan online yang lebih mudah, terintegrasi, dan pastinya gratis serta dikelola oleh tenaga – tenaga yang professional dibidangnya.

Semenjak dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak No.11/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Aturan tersebut menjadi landasan DJP untuk menunjuk PJAP guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, sekaligus mendukung pembayaran pajak melalui aplikasi.

Menjadi Mitra DJP Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus memenuhi Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis.

A. Persyaratan administratif

a. Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Memenuhi 3 kewajiban perpajakan dengan pemenuhan diantaranya :

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir dan SPT Masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu
  • Tidak ada tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

d. Dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung.
e. Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi.
f. Memiliki perencanaan bisnis (business plan).
g. Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan).

B. Persyaratan teknis

a. Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana
b. Memenuhi Standar Kualitas Layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai :

  • Hak dan kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi.
  • Penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia.
  • Standar Kualitas Layanan diukur dengan menggunakan kriteria waktu kerja layanan, ketersediaan (availability), kehandalan (reliability), keamanan (security), dan kinerja layanan (performance). Standar Kualitas Layanan dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA).

e-Billing dan e-Filling tidak harus lewat djponline

Tidak perlu diragukan lagi pajak.io sudah memenuhi syarat sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) baik Persyaratan Administrasi maupun Persyaratan Teknis. Dengan memanfaatkan fitur yang ada di pajak.io, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dimanapun Anda berada.

PJAP sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 10/PJ/2020. Dalam peraturan ini menyatakan bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Maksud dari aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan ini untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Di pajak.io, telah tersedia fitur aplikasi perpajakan e-Filing dan e-Billing untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. e-Filing digunakan untuk melaporkan pajak. Sedangkan e-Billing untuk membuat ID Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos.

Perbedaan pajak.io dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lain

Fitur Pajak.io PJAP lain
Multi Perusahaan Gratis Berbayar
Multi Pengguna Gratis Berbayar

Daftar Sekarang GRATIS.e-Billing dan e-Filling tidak harus lewat djponline

Leave a Reply