Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS ). Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS ) merupakan kode yang dipergunakan dalam sistem untuk mengidentifikasi jenis setoran pajak atau transaksi pajak apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak saat melakukan proses pembayaran pajak melalui e-Billing. Tanpa kode tersebut, pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos serta tidak akan sampai ke kas negara melalui DJP.

Penggunaan kode tersebut mempercepat sistem e-Billing dalam membedakan jenis setoran pajak yang dibayarkan ke kas negara dari setoran pajak dan setoran ke kas negara lainnya. Perlu dipahami, setiap jenis kode tersebut memiliki fungsi tersendiri dan tidak boleh salah input.

Contoh :

Wajib PAjak akan melakukan penyetoran pajak PPh Pasal 22 maka Kode Akun Pajak ( KAP ) -nya adalah 411122 sedangkan Kode Jenis Setoran ( KJS ) -nya adalah 100 ( Masa PPh Pasal 22 ), 300 ( STP PPh Pasal 22 ), 310 ( SKPKB PPh Pasal 22 ) , 320 ( SKPKBT PPh Pasal 22 ), 321 ( SKPKBT PPh Final Pasal 22 ) dan seterusnya. maka KAP dan KJP di e-Biling adalah 411122 – 300 ( untuk penyetoran tagihan pajak penghasilan pasal 22 ). tertentu ).

Berikut daftar lengkap Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS ) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.

Daftar Kode Akun dan Kode Jenis Setoran Pajak

Kode Akun Pajak - Jenis SetoranJenis PajakJenis SetoranKeterangan
411121-100PPh Pasal 21Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411121-199PPh Pasal 21Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
411121-200PPh Pasal 21Tahunan PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
411121-300PPh Pasal 21STP PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
411121-310PPh Pasal 21SKPKB PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
411121-311PPh Pasal 21SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
411121-320PPh Pasal 21SKPKBT PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
411121-321PPh Pasal 21SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
411121-390PPh Pasal 21Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
411121-401PPh Pasal 21PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
411121-402PPh Pasal 21PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnyauntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
411121-500PPh Pasal 21PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411121-501PPh Pasal 21PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411121-510PPh Pasal 21Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411121-511PPh Pasal 21Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411122-100PPh Pasal 22Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411122-199PPh Pasal 22Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
411122-300PPh Pasal 22STP PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
411122-310PPh Pasal 22SKPKB PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
411122-311PPh Pasal 22SKPKB PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
411122-320PPh Pasal 22SKPKBT PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
411122-321PPh Pasal 22SKPKBT PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
411122-390PPh Pasal 22Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411122-401PPh Pasal 22PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migasuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
411122-403PPh Pasal 22PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewahuntuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
411122-404PPh Pasal 22PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan LogamEkspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
411122-500PPh Pasal 22PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411122-501PPh Pasal 22PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411122-510PPh Pasal 22Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411122-511PPh Pasal 22Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411122-900PPh Pasal 22Pemungut PPh Pasal 22 non-Bendaharawanuntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
411122-910PPh Pasal 22Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBNuntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
411122-920PPh Pasal 22Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBDuntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
411122-930PPh Pasal 22Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Dana Desauntuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
411123-100PPh Pasal 22 ImporMasa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411123-199PPh Pasal 22 ImporPembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
411123-300PPh Pasal 22 ImporSTP PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-310PPh Pasal 22 ImporSKPKB PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-320PPh Pasal 22 ImporSKPKBT PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-390PPh Pasal 22 ImporPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411123-500PPh Pasal 22 ImporPPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-501PPh Pasal 22 ImporPPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-510PPh Pasal 22 ImporSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-511PPh Pasal 22 ImporSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411124-100PPh Pasal 23Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411124-101PPh Pasal 23PPh Pasal 23 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
411124-102PPh Pasal 23PPh Pasal 23 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
411124-103PPh Pasal 23PPh Pasal 23 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
411124-104PPh Pasal 23PPh Pasal 23 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
411124-199PPh Pasal 23Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
411124-300PPh Pasal 23STP PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
411124-301PPh Pasal 23STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
411124-310PPh Pasal 23SKPKB PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
411124-311PPh Pasal 23SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
411124-312PPh Pasal 23SKPKB PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
411124-320PPh Pasal 23SKPKBT PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
411124-321PPh Pasal 23SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
411124-322PPh Pasal 23SKPKBT PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
411124-390PPh Pasal 23Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411124-401PPh Pasal 23PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
411124-500PPh Pasal 23PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411124-501PPh Pasal 23PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411124-510PPh Pasal 23Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
411124-511PPh Pasal 23Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411125-100PPh Pasal 25/29 Orang PribadiMasa PPh Pasal 25 Orang Pribadiuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
411125-101PPh Pasal 25/29 Orang PribadiMasa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentuuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
411125-199PPh Pasal 25/29 Orang PribadiPembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
411125-200PPh Pasal 25/29 Orang PribadiTahunan PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411125-300PPh Pasal 25/29 Orang PribadiSTP PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
411125-310PPh Pasal 25/29 Orang PribadiSKPKB PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
411125-320PPh Pasal 25/29 Orang PribadiSKPKBT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
411125-390PPh Pasal 25/29 Orang PribadiPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411125-500PPh Pasal 25/29 Orang PribadiPPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411125-501PPh Pasal 25/29 Orang PribadiPPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411125-510PPh Pasal 25/29 Orang PribadiSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411125-511PPh Pasal 25/29 Orang PribadiSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411126-100PPh Pasal 25/29 BadanMasa PPh Pasal 25 Badanuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
411126-199PPh Pasal 25/29 BadanPembayaran Pendahuluan skp PPh Badanuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
411126-200PPh Pasal 25/29 BadanTahunan PPh Badanuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411126-300PPh Pasal 25/29 BadanSTP PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
411126-310PPh Pasal 25/29 BadanSKPKB PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
411126-320PPh Pasal 25/29 BadanSKPKBT PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
411126-390PPh Pasal 25/29 BadanPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411126-500PPh Pasal 25/29 BadanPPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411126-501PPh Pasal 25/29 BadanPPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411126-510PPh Pasal 25/29 BadanSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411126-511PPh Pasal 25/29 BadanSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411127-100Pajak PPh Pasal 26Masa PPh Pasal 26untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
411127-101Pajak PPh Pasal 26PPh Pasal 26 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-102Pajak PPh Pasal 26PPh Pasal 26 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-103Pajak PPh Pasal 26PPh Pasal 26 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-104Pajak PPh Pasal 26PPh Pasal 26 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
411127-105Pajak PPh Pasal 26PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUTuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
411127-199Pajak PPh Pasal 26Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
411127-300Pajak PPh Pasal 26STP PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
411127-301Pajak PPh Pasal 26STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
411127-310Pajak PPh Pasal 26SKPKB PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
411127-311Pajak PPh Pasal 26SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
411127-320Pajak PPh Pasal 26SKPKBT PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
411127-321Pajak PPh Pasal 26SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
411127-390Pajak PPh Pasal 26Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411127-500Pajak PPh Pasal 26PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411127-501Pajak PPh Pasal 26PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411127-510Pajak PPh Pasal 26Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411127-511Pajak PPh Pasal 26Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411128-199Pajak PPh FinalPembayaran Pendahuluan skp PPh Finaluntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
411128-300Pajak PPh FinalSTP PPh Finaluntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
411128-310Pajak PPh FinalSKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
411128-311Pajak PPh FinalSKPKB PPh Final Pasal 15untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
411128-312Pajak PPh FinalSKPKB PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
411128-320Pajak PPh FinalSKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
411128-321Pajak PPh FinalSKPKBT PPh Final Pasal 15untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
411128-322Pajak PPh FinalSKPKBT PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
411128-390Pajak PPh FinalPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411128-401Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negarauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
411128-402Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
411128-403Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
411128-404Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBIuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
411128-405Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undianuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
411128-406Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
411128-407Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
411128-408Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Venturauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
411128-409Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
411128-410Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411128-411Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
411128-413Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
411128-414Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasiluntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
411128-415Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOTuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
411128-416Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetapuntuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
411128-417Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadiuntuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
411128-418Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
411128-419Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividenuntuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
411128-420Pajak PPh FinalPPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
411128-421Pajak PPh FinalPPh Final  atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumiuntuk pembayaran PPh Final  atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest
411128-422Pajak PPh FinalPPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilanuntuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan
411128-499Pajak PPh FinalPPh Final Lainnyauntuk pembayaran PPh Final lainnya
411128-500Pajak PPh FinalPPh Final atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411128-501Pajak PPh FinalPPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411128-510Pajak PPh FinalSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Finaluntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411128-511Pajak PPh FinalSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411128-514Pajak PPh FinalSKBKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilanuntuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan
411128-515Pajak PPh FinalSKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajakuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak
411128-516Pajak PPh FinalSKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhiruntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak
411129-100PPh Non Migas LainnyaPPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-101PPh Non Migas LainnyaPPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-300PPh Non Migas LainnyaSTP PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-301PPh Non Migas LainnyaSTP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-310PPh Non Migas LainnyaSKPKB PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-311PPh Non Migas LainnyaSKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-320PPh Non Migas LainnyaSKPKBT PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
411129-321PPh Non Migas LainnyaSKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
411129-390PPh Non Migas LainnyaPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411129-500PPh Non Migas LainnyaPPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411129-501PPh Non Migas LainnyaPPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411129-510PPh Non Migas LainnyaSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411129-511PPh Non Migas LainnyaSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411129-512PPh Non Migas LainnyaPPh Non Migas Lain-LainUntuk pembayaran pajak PPh Non Migas lain-lain.
411129-513PPh Non Migas LainnyaPPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikanUntuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
411131-100Fiskal Luar NegeriFiskal Luar Negeriuntuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
411131-300Fiskal Luar NegeriSTP Fiskal Luar Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
411111-100PPh Minyak BumiPPh Minyak Bumiuntuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
411111-300PPh Minyak BumiSTP PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
411111-310PPh Minyak BumiSKPKB PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
411111-320PPh Minyak BumiSKPKBT PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
411111-390PPh Minyak BumiPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411112-100PPh Gas AlamPPh Gas Alamuntuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
411112-300PPh Gas AlamSTP PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
411112-310PPh Gas AlamSKPKB PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
411112-320PPh Gas AlamSKPKBT PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
411112-390PPh Gas AlamPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411119-100PPh Migas LainnyaPPh Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
411119-300PPh Migas LainnyaSTP PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
411119-310PPh Migas LainnyaSKPKB PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
411119-320PPh Migas LainnyaSKPKBT PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
411119-390PPh Migas LainnyaPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411211-100PPN Dalam NegeriSetoran Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
411211-101PPN Dalam NegeriSetoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-102PPN Dalam NegeriSetoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-103PPN Dalam NegeriSetoran Kegiatan Mem-bangun Sendiriuntuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-104PPN Dalam NegeriSetoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikanuntuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
411211-105PPN Dalam NegeriPenebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambaruntuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
411211-199PPN Dalam NegeriPembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
411211-300PPN Dalam NegeriSTP PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
411211-310PPN Dalam NegeriSKPKB PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
411211-311PPN Dalam NegeriSKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-312PPN Dalam NegeriSKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-313PPN Dalam NegeriSKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-314PPN Dalam NegeriSKPKB Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-320PPN Dalam NegeriSKPKBT PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
411211-321PPN Dalam NegeriSKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-322PPN Dalam NegeriSKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
411211-323PPN Dalam NegeriSKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-324PPN Dalam NegeriSKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-390PPN Dalam NegeriPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411211-500PPN Dalam NegeriPPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411211-501PPN Dalam NegeriPPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411211-510PPN Dalam NegeriSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411211-511PPN Dalam NegeriSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411211-900PPN Dalam NegeriPemungut PPN Dalam Negeri non-Bendaharawanuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain
411211-910PPN Dalam NegeriPemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBNuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
411211-920PPN Dalam NegeriPemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBDuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
411211-930PPN Dalam NegeriPemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desauntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
411212-100PPN ImporSetoran Masa PPN Imporuntuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
411212-199PPN ImporPembayaran Pendahuluan skp PPN Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
411212-300PPN ImporSTP PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
411212-310PPN ImporSKPKB PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
411212-320PPN ImporSKPKBT PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
411212-390PPN ImporPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411212-500PPN ImporPPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411212-501PPN ImporPPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411212-510PPN ImporSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411212-511PPN ImporSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411212-900PPN ImporPemungut PPN Impor non-bendaharawanuntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut selain bendaharawan
411212-910PPN ImporPemungut PPN Impor bendaharawan APBNuntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBN
411212-920PPN ImporPemungut PPN Impor bendaharawan APBDuntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBD
411212-930PPN ImporPemungut PPN Impor bendaharawan Dana Desauntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan Dana Desa
411219-100PPN LainnyaSetoran Masa PPN Lainnyauntuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
411219-300PPN LainnyaSTP PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
411219-310PPN LainnyaSKPKB PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
411219-320PPN LainnyaSKPKBT PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
411219-390PPN LainnyaPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411219-500PPN LainnyaPPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411219-501PPN LainnyaPPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411219-510PPN LainnyaSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411219-511PPN LainnyaSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411221-100PPnBM Dalam NegeriSetoran Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
411221-199PPnBM Dalam NegeriPembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
411221-300PPnBM Dalam NegeriSTP PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
411221-310PPnBM Dalam NegeriSKPKB Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
411221-311PPnBM Dalam NegeriSKPKB Pemungutuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
411221-320PPnBM Dalam NegeriSKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
411221-321PPnBM Dalam NegeriSKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
411221-390PPnBM Dalam NegeriPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411221-500PPnBM Dalam NegeriPPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411221-501PPnBM Dalam NegeriPPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411221-510PPnBM Dalam NegeriSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411221-511PPnBM Dalam NegeriSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411221-900PPnBM Dalam NegeriPemungut PPnBM Dalam Negeri non-Bendaharawanuntuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan.
411221-910PPnBM Dalam NegeriPemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBNuntuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBN.
411221-920PPnBM Dalam NegeriPemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBDuntuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBD.
411221-930PPnBM Dalam NegeriPemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desauntuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan Dana Desa.
411222-100PPnBM ImporSetoran Masa PPnBM Imporuntuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
411222-199PPnBM ImporPembayaran Pendahuluan skp PPnBM Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
411222-300PPnBM ImporSTP PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
411222-310PPnBM ImporSKPKB PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
411222-320PPnBM ImporSKPKBT PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
411222-390PPnBM ImporPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411222-500PPnBM ImporPPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411222-501PPnBM ImporPPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
411222-510PPnBM ImporSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKPuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411222-511PPnBM ImporSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411222-900PPnBM ImporPemungut PPnBM Impor non-Bendaharawanuntuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan.
411222-910PPnBM ImporPemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBNuntuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBN.
411222-920PPnBM ImporPemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBDuntuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBD.
411222-930PPnBM ImporPemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desauntuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan Dana Desa.
411229-100PPnBM LainnyaSetoran Masa PPnBM Lainnyauntuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
411229-300PPnBM LainnyaSTP PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
411229-310PPnBM LainnyaSKPKB PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
411229-320PPnBM LainnyaSKPKBT PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
411229-390PPnBM LainnyaPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411229-500PPnBM LainnyaPPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411229-501PPnBM LainnyaPPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411229-510PPnBM LainnyaSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnyauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411229-511PPnBM LainnyaSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411611-100Bea MeteraiBea Meteraiuntuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
411611-199Bea MeteraiPembayaran Pendahuluan skp Bea Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
411611-2XXBea MeteraiPembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunasuntuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
411611-300Bea MeteraiSTP Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
411611-310Bea MeteraiSKPKB Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
411611-320Bea MeteraiSKPKBT Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
411611-390Bea MeteraiPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411611-500Bea MeteraiBea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411611-501Bea MeteraiBea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411611-510Bea MeteraiSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meteraiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411611-511Bea MeteraiSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411611-512Bea MeteraiDenda atas Pemeteraian Kemudianuntuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai.
411612-100Penjualan Benda MeteraiPenjualan Benda Meteraiuntuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
411612-199Penjualan Benda MeteraiPembayaran Pendahuluan skp Benda Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
411612-300Penjualan Benda MeteraiSTP Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
411612-310Penjualan Benda MeteraiSKPKB Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
411612-320Penjualan Benda MeteraiSKPKBT Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
411612-390Penjualan Benda MeteraiPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411612-500Penjualan Benda MeteraiBenda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411612-501Penjualan Benda MeteraiBenda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411612-510Penjualan Benda MeteraiSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meteraiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411612-511Penjualan Benda MeteraiSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411613-100Pajak Penjualan BatubaraPajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
411613-300Pajak Penjualan BatubaraSTP Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
411613-310Pajak Penjualan BatubaraSKPKB Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
411613-320Pajak Penjualan BatubaraSKPKBT Pajak Penjualan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
411613-390Pajak Penjualan BatubaraPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411619-100Pajak Tidak Langsung LainnyaSetoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
411619-300Pajak Tidak Langsung LainnyaSTP Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
411619-310Pajak Tidak Langsung LainnyaSKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
411619-320Pajak Tidak Langsung LainnyaSKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
411619-390Pajak Tidak Langsung LainnyaPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411619-900Pajak Tidak Langsung LainnyaPemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya non-Bendaharawanuntuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan.
411619-910Pajak Tidak Langsung LainnyaPemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBNuntuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan APBN.
411619-920Pajak Tidak Langsung LainnyaPemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBDuntuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan APBD.
411619-930Pajak Tidak Langsung LainnyaPemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan Dana Desauntuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan Dana Desa.
411621-300Bunga/Denda Penagihan PPhSTP atas Bunga Penagihanuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
411621-301Bunga/Denda Penagihan PPhSTP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
411622-300Bunga/Denda Penagihan PPNSTP atas Bunga Penagihan PPNuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
411622-301Bunga/Denda Penagihan PPNSTP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
411623-300Bunga/Denda Penagihan PPnBMSTP atas Bunga Penagihan PPnBMuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
411623-301Bunga/Denda Penagihan PPnBMSTP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
411624-300Bunga/Denda Penagihan PTLLSTP atas Bunga Penagihan PTLLuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
411624-301Bunga/Denda Penagihan PTLLSTP atas Denda Penagihanuntuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
411313-100Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanSPPT PBB Sektor Perkebunanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan
411313-300Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanSTP PBB Sektor Perkebunanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan
411313-310Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanSKP PBB Sektor Perkebunanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan
411313-390Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,  Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411313-500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanPajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411313-501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanPajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411313-510Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411313-511Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerkebunanSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411314-100Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananSPPT PBB Sektor Perhutananuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
411314-300Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananSTP PBB Sektor Perhutananuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
411314-310Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananSKP PBB Sektor Perhutananuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
411314-390Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,  Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411314-500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananPajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411314-501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananPajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411314-510Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutananuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411314-511Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerhutananSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411315-100Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraSPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-300Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraSTP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-310Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraSKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubarauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-390Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,  Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411315-500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411315-501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411315-510Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubarauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411315-511Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411315-100Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiSPPT PBB Sektor Pertambanganuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411315-300Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiSTP PBB Sektor Pertambanganuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411315-310Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiSKP PBB Sektor Pertambanganuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
411315-390Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,  Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411315-500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411315-501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411315-510Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411315-511Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411317-100Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiSPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
411317-300Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiSTP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
411317-310Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiSKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
411317-390Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,  Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411317-500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411317-501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411317-510Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumiuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411317-511Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas BumiSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411319-100Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaSPPT PBB Sektor Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
411319-300Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaSTP PBB Sektor Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
411319-310Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaSKP PBB Sektor Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
411319-390Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaPembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,  Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411319-500Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaPajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411319-501Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaPajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411319-510Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaSanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnyauntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411319-511Pajak Bumi dan Bangunan Sektor LainnyaSanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP