Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS ). Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS ) merupakan kode yang dipergunakan dalam sistem untuk mengidentifikasi jenis setoran pajak atau transaksi pajak apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak saat melakukan proses pembayaran pajak melalui e-Billing. Tanpa kode tersebut, pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos serta tidak akan sampai ke kas negara melalui DJP.
Penggunaan kode tersebut mempercepat sistem e-Billing dalam membedakan jenis setoran pajak yang dibayarkan ke kas negara dari setoran pajak dan setoran ke kas negara lainnya. Perlu dipahami, setiap jenis kode tersebut memiliki fungsi tersendiri dan tidak boleh salah input.
Contoh :
Wajib PAjak akan melakukan penyetoran pajak PPh Pasal 22 maka Kode Akun Pajak ( KAP ) -nya adalah 411122 sedangkan Kode Jenis Setoran ( KJS ) -nya adalah 100 ( Masa PPh Pasal 22 ), 300 ( STP PPh Pasal 22 ), 310 ( SKPKB PPh Pasal 22 ) , 320 ( SKPKBT PPh Pasal 22 ), 321 ( SKPKBT PPh Final Pasal 22 ) dan seterusnya. maka KAP dan KJP di e-Biling adalah 411122 – 300 ( untuk penyetoran tagihan pajak penghasilan pasal 22 ). tertentu ).
Berikut daftar lengkap Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran Pajak ( KJS ) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP.
Daftar Kode Akun dan Kode Jenis Setoran Pajak
Kode Akun Pajak - Jenis Setoran | Jenis Pajak | Jenis Setoran | Keterangan |
---|---|---|---|
411121-100 | PPh Pasal 21 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411121-199 | PPh Pasal 21 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
411121-200 | PPh Pasal 21 | Tahunan PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. |
411121-300 | PPh Pasal 21 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
411121-310 | PPh Pasal 21 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
411121-311 | PPh Pasal 21 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
411121-320 | PPh Pasal 21 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
411121-321 | PPh Pasal 21 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
411121-390 | PPh Pasal 21 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411121-401 | PPh Pasal 21 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
411121-402 | PPh Pasal 21 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
411121-500 | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411121-501 | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411121-510 | PPh Pasal 21 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411121-511 | PPh Pasal 21 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411122-100 | PPh Pasal 22 | Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411122-199 | PPh Pasal 22 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
411122-300 | PPh Pasal 22 | STP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
411122-310 | PPh Pasal 22 | SKPKB PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
411122-311 | PPh Pasal 22 | SKPKB PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
411122-320 | PPh Pasal 22 | SKPKBT PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
411122-321 | PPh Pasal 22 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
411122-390 | PPh Pasal 22 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411122-401 | PPh Pasal 22 | PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
411122-403 | PPh Pasal 22 | PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
411122-404 | PPh Pasal 22 | PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam | Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
411122-500 | PPh Pasal 22 | PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411122-501 | PPh Pasal 22 | PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411122-510 | PPh Pasal 22 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411122-511 | PPh Pasal 22 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411122-900 | PPh Pasal 22 | Pemungut PPh Pasal 22 non-Bendaharawan | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
411122-910 | PPh Pasal 22 | Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBN | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
411122-920 | PPh Pasal 22 | Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBD | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
411122-930 | PPh Pasal 22 | Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
411123-100 | PPh Pasal 22 Impor | Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411123-199 | PPh Pasal 22 Impor | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
411123-300 | PPh Pasal 22 Impor | STP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
411123-310 | PPh Pasal 22 Impor | SKPKB PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
411123-320 | PPh Pasal 22 Impor | SKPKBT PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
411123-390 | PPh Pasal 22 Impor | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411123-500 | PPh Pasal 22 Impor | PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411123-501 | PPh Pasal 22 Impor | PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411123-510 | PPh Pasal 22 Impor | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411123-511 | PPh Pasal 22 Impor | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411124-100 | PPh Pasal 23 | Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411124-101 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 23 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
411124-102 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 23 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
411124-103 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 23 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
411124-104 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 23 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
411124-199 | PPh Pasal 23 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
411124-300 | PPh Pasal 23 | STP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
411124-301 | PPh Pasal 23 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
411124-310 | PPh Pasal 23 | SKPKB PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
411124-311 | PPh Pasal 23 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
411124-312 | PPh Pasal 23 | SKPKB PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
411124-320 | PPh Pasal 23 | SKPKBT PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
411124-321 | PPh Pasal 23 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
411124-322 | PPh Pasal 23 | SKPKBT PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23. |
411124-390 | PPh Pasal 23 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411124-401 | PPh Pasal 23 | PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
411124-500 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411124-501 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411124-510 | PPh Pasal 23 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP. |
411124-511 | PPh Pasal 23 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411125-100 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
411125-101 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
411125-199 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi. |
411125-200 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411125-300 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | STP PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
411125-310 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | SKPKB PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
411125-320 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | SKPKBT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. |
411125-390 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411125-500 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411125-501 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411125-510 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411125-511 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411126-100 | PPh Pasal 25/29 Badan | Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
411126-199 | PPh Pasal 25/29 Badan | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan. |
411126-200 | PPh Pasal 25/29 Badan | Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411126-300 | PPh Pasal 25/29 Badan | STP PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
411126-310 | PPh Pasal 25/29 Badan | SKPKB PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
411126-320 | PPh Pasal 25/29 Badan | SKPKBT PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
411126-390 | PPh Pasal 25/29 Badan | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411126-500 | PPh Pasal 25/29 Badan | PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411126-501 | PPh Pasal 25/29 Badan | PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411126-510 | PPh Pasal 25/29 Badan | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411126-511 | PPh Pasal 25/29 Badan | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411127-100 | Pajak PPh Pasal 26 | Masa PPh Pasal 26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 |
411127-101 | Pajak PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
411127-102 | Pajak PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
411127-103 | Pajak PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
411127-104 | Pajak PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
411127-105 | Pajak PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
411127-199 | Pajak PPh Pasal 26 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
411127-300 | Pajak PPh Pasal 26 | STP PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
411127-301 | Pajak PPh Pasal 26 | STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
411127-310 | Pajak PPh Pasal 26 | SKPKB PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
411127-311 | Pajak PPh Pasal 26 | SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
411127-320 | Pajak PPh Pasal 26 | SKPKBT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
411127-321 | Pajak PPh Pasal 26 | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
411127-390 | Pajak PPh Pasal 26 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411127-500 | Pajak PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411127-501 | Pajak PPh Pasal 26 | PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411127-510 | Pajak PPh Pasal 26 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411127-511 | Pajak PPh Pasal 26 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411128-199 | Pajak PPh Final | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
411128-300 | Pajak PPh Final | STP PPh Final | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
411128-310 | Pajak PPh Final | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
411128-311 | Pajak PPh Final | SKPKB PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
411128-312 | Pajak PPh Final | SKPKB PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
411128-320 | Pajak PPh Final | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
411128-321 | Pajak PPh Final | SKPKBT PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15. |
411128-322 | Pajak PPh Final | SKPKBT PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
411128-390 | Pajak PPh Final | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411128-401 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
411128-402 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
411128-403 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
411128-404 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. |
411128-405 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
411128-406 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa. |
411128-407 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. |
411128-408 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
411128-409 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
411128-410 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
411128-411 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
411128-413 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
411128-414 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
411128-415 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT. |
411128-416 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
411128-417 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
411128-418 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
411128-419 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen | untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
411128-420 | Pajak PPh Final | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
411128-421 | Pajak PPh Final | PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi | untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest |
411128-422 | Pajak PPh Final | PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan | untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan |
411128-499 | Pajak PPh Final | PPh Final Lainnya | untuk pembayaran PPh Final lainnya |
411128-500 | Pajak PPh Final | PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411128-501 | Pajak PPh Final | PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411128-510 | Pajak PPh Final | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411128-511 | Pajak PPh Final | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411128-514 | Pajak PPh Final | SKBKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan | untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
411128-515 | Pajak PPh Final | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
411128-516 | Pajak PPh Final | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
411129-100 | PPh Non Migas Lainnya | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
411129-101 | PPh Non Migas Lainnya | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
411129-300 | PPh Non Migas Lainnya | STP PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
411129-301 | PPh Non Migas Lainnya | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
411129-310 | PPh Non Migas Lainnya | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
411129-311 | PPh Non Migas Lainnya | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
411129-320 | PPh Non Migas Lainnya | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
411129-321 | PPh Non Migas Lainnya | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
411129-390 | PPh Non Migas Lainnya | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411129-500 | PPh Non Migas Lainnya | PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411129-501 | PPh Non Migas Lainnya | PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411129-510 | PPh Non Migas Lainnya | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411129-511 | PPh Non Migas Lainnya | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411129-512 | PPh Non Migas Lainnya | PPh Non Migas Lain-Lain | Untuk pembayaran pajak PPh Non Migas lain-lain. |
411129-513 | PPh Non Migas Lainnya | PPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan | Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411131-100 | Fiskal Luar Negeri | Fiskal Luar Negeri | untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri. |
411131-300 | Fiskal Luar Negeri | STP Fiskal Luar Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri. |
411111-100 | PPh Minyak Bumi | PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
411111-300 | PPh Minyak Bumi | STP PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
411111-310 | PPh Minyak Bumi | SKPKB PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
411111-320 | PPh Minyak Bumi | SKPKBT PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
411111-390 | PPh Minyak Bumi | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411112-100 | PPh Gas Alam | PPh Gas Alam | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
411112-300 | PPh Gas Alam | STP PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
411112-310 | PPh Gas Alam | SKPKB PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
411112-320 | PPh Gas Alam | SKPKBT PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
411112-390 | PPh Gas Alam | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411119-100 | PPh Migas Lainnya | PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya. |
411119-300 | PPh Migas Lainnya | STP PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya. |
411119-310 | PPh Migas Lainnya | SKPKB PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya. |
411119-320 | PPh Migas Lainnya | SKPKBT PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya. |
411119-390 | PPh Migas Lainnya | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411211-100 | PPN Dalam Negeri | Setoran Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
411211-101 | PPN Dalam Negeri | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
411211-102 | PPN Dalam Negeri | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
411211-103 | PPN Dalam Negeri | Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri | untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-104 | PPN Dalam Negeri | Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
411211-105 | PPN Dalam Negeri | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar | untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar |
411211-199 | PPN Dalam Negeri | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
411211-300 | PPN Dalam Negeri | STP PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
411211-310 | PPN Dalam Negeri | SKPKB PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
411211-311 | PPN Dalam Negeri | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
411211-312 | PPN Dalam Negeri | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
411211-313 | PPN Dalam Negeri | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-314 | PPN Dalam Negeri | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
411211-320 | PPN Dalam Negeri | SKPKBT PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
411211-321 | PPN Dalam Negeri | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
411211-322 | PPN Dalam Negeri | SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
411211-323 | PPN Dalam Negeri | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
411211-324 | PPN Dalam Negeri | SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
411211-390 | PPN Dalam Negeri | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411211-500 | PPN Dalam Negeri | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411211-501 | PPN Dalam Negeri | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411211-510 | PPN Dalam Negeri | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411211-511 | PPN Dalam Negeri | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411211-900 | PPN Dalam Negeri | Pemungut PPN Dalam Negeri non-Bendaharawan | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain |
411211-910 | PPN Dalam Negeri | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
411211-920 | PPN Dalam Negeri | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
411211-930 | PPN Dalam Negeri | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
411212-100 | PPN Impor | Setoran Masa PPN Impor | untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP. |
411212-199 | PPN Impor | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor. |
411212-300 | PPN Impor | STP PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor. |
411212-310 | PPN Impor | SKPKB PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
411212-320 | PPN Impor | SKPKBT PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
411212-390 | PPN Impor | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411212-500 | PPN Impor | PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411212-501 | PPN Impor | PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411212-510 | PPN Impor | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411212-511 | PPN Impor | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411212-900 | PPN Impor | Pemungut PPN Impor non-bendaharawan | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut selain bendaharawan |
411212-910 | PPN Impor | Pemungut PPN Impor bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBN |
411212-920 | PPN Impor | Pemungut PPN Impor bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBD |
411212-930 | PPN Impor | Pemungut PPN Impor bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut bendaharawan Dana Desa |
411219-100 | PPN Lainnya | Setoran Masa PPN Lainnya | untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
411219-300 | PPN Lainnya | STP PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
411219-310 | PPN Lainnya | SKPKB PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
411219-320 | PPN Lainnya | SKPKBT PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
411219-390 | PPN Lainnya | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411219-500 | PPN Lainnya | PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411219-501 | PPN Lainnya | PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411219-510 | PPN Lainnya | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411219-511 | PPN Lainnya | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411221-100 | PPnBM Dalam Negeri | Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
411221-199 | PPnBM Dalam Negeri | Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
411221-300 | PPnBM Dalam Negeri | STP PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
411221-310 | PPnBM Dalam Negeri | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
411221-311 | PPnBM Dalam Negeri | SKPKB Pemungut | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
411221-320 | PPnBM Dalam Negeri | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri. |
411221-321 | PPnBM Dalam Negeri | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
411221-390 | PPnBM Dalam Negeri | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411221-500 | PPnBM Dalam Negeri | PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411221-501 | PPnBM Dalam Negeri | PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411221-510 | PPnBM Dalam Negeri | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411221-511 | PPnBM Dalam Negeri | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411221-900 | PPnBM Dalam Negeri | Pemungut PPnBM Dalam Negeri non-Bendaharawan | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan. |
411221-910 | PPnBM Dalam Negeri | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBN. |
411221-920 | PPnBM Dalam Negeri | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBD. |
411221-930 | PPnBM Dalam Negeri | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan Dana Desa. |
411222-100 | PPnBM Impor | Setoran Masa PPnBM Impor | untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP. |
411222-199 | PPnBM Impor | Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor. |
411222-300 | PPnBM Impor | STP PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor. |
411222-310 | PPnBM Impor | SKPKB PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor. |
411222-320 | PPnBM Impor | SKPKBT PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor. |
411222-390 | PPnBM Impor | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411222-500 | PPnBM Impor | PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411222-501 | PPnBM Impor | PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan |
411222-510 | PPnBM Impor | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411222-511 | PPnBM Impor | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411222-900 | PPnBM Impor | Pemungut PPnBM Impor non-Bendaharawan | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan. |
411222-910 | PPnBM Impor | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBN. |
411222-920 | PPnBM Impor | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan APBD. |
411222-930 | PPnBM Impor | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut Bendaharawan Dana Desa. |
411229-100 | PPnBM Lainnya | Setoran Masa PPnBM Lainnya | untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. |
411229-300 | PPnBM Lainnya | STP PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
411229-310 | PPnBM Lainnya | SKPKB PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
411229-320 | PPnBM Lainnya | SKPKBT PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
411229-390 | PPnBM Lainnya | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411229-500 | PPnBM Lainnya | PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411229-501 | PPnBM Lainnya | PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411229-510 | PPnBM Lainnya | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411229-511 | PPnBM Lainnya | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411611-100 | Bea Meterai | Bea Meterai | untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai. |
411611-199 | Bea Meterai | Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
411611-2XX | Bea Meterai | Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas | untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. |
411611-300 | Bea Meterai | STP Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
411611-310 | Bea Meterai | SKPKB Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
411611-320 | Bea Meterai | SKPKBT Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
411611-390 | Bea Meterai | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411611-500 | Bea Meterai | Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411611-501 | Bea Meterai | Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411611-510 | Bea Meterai | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411611-511 | Bea Meterai | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411611-512 | Bea Meterai | Denda atas Pemeteraian Kemudian | untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai. |
411612-100 | Penjualan Benda Meterai | Penjualan Benda Meterai | untuk pembayaran penjualan Benda Meterai. |
411612-199 | Penjualan Benda Meterai | Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai. |
411612-300 | Penjualan Benda Meterai | STP Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai. |
411612-310 | Penjualan Benda Meterai | SKPKB Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai. |
411612-320 | Penjualan Benda Meterai | SKPKBT Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai. |
411612-390 | Penjualan Benda Meterai | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411612-500 | Penjualan Benda Meterai | Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411612-501 | Penjualan Benda Meterai | Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411612-510 | Penjualan Benda Meterai | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411612-511 | Penjualan Benda Meterai | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411613-100 | Pajak Penjualan Batubara | Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara. |
411613-300 | Pajak Penjualan Batubara | STP Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara. |
411613-310 | Pajak Penjualan Batubara | SKPKB Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara. |
411613-320 | Pajak Penjualan Batubara | SKPKBT Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. |
411613-390 | Pajak Penjualan Batubara | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411619-100 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. |
411619-300 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
411619-310 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
411619-320 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
411619-390 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411619-900 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya non-Bendaharawan | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan. |
411619-910 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBN | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan APBN. |
411619-920 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBD | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan APBD. |
411619-930 | Pajak Tidak Langsung Lainnya | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut selain Bendaharawan Dana Desa. |
411621-300 | Bunga/Denda Penagihan PPh | STP atas Bunga Penagihan | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh. |
411621-301 | Bunga/Denda Penagihan PPh | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
411622-300 | Bunga/Denda Penagihan PPN | STP atas Bunga Penagihan PPN | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN. |
411622-301 | Bunga/Denda Penagihan PPN | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
411623-300 | Bunga/Denda Penagihan PPnBM | STP atas Bunga Penagihan PPnBM | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM. |
411623-301 | Bunga/Denda Penagihan PPnBM | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
411624-300 | Bunga/Denda Penagihan PTLL | STP atas Bunga Penagihan PTLL | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL. |
411624-301 | Bunga/Denda Penagihan PTLL | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
411313-100 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | SPPT PBB Sektor Perkebunan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan |
411313-300 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | STP PBB Sektor Perkebunan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan |
411313-310 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | SKP PBB Sektor Perkebunan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan |
411313-390 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
411313-500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411313-501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411313-510 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411313-511 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411314-100 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | SPPT PBB Sektor Perhutanan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan |
411314-300 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | STP PBB Sektor Perhutanan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan |
411314-310 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | SKP PBB Sektor Perhutanan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan |
411314-390 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
411314-500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411314-501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411314-510 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411314-511 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411315-100 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
411315-300 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
411315-310 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
411315-390 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
411315-500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411315-501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411315-510 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411315-511 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411315-100 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | SPPT PBB Sektor Pertambangan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
411315-300 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | STP PBB Sektor Pertambangan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
411315-310 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | SKP PBB Sektor Pertambangan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
411315-390 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
411315-500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411315-501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411315-510 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411315-511 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411317-100 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
411317-300 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
411317-310 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
411317-390 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
411317-500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411317-501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411317-510 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411317-511 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411319-100 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | SPPT PBB Sektor Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya |
411319-300 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | STP PBB Sektor Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya |
411319-310 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | SKP PBB Sektor Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya |
411319-390 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
411319-500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411319-501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411319-510 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411319-511 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |