KMK Tarif Bunga. Mulai Desember 2021 atau sejak adanya penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dan UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja. Tarif bunga sanksi pajak tidak tetap lagi besarannya. Dapat berubah-ubah setiap bulan mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Sehingga, Wajib Pajak yang ingin mengetahui tarif bunga sanksi pajak diharapkan menyesuaikan dengan bulan dan tahunnya. Penetapan tarif bunga sanksi pajak yang terbaru sesuai KMK Nomor 38/KM.10/2023 Periode 1 Semptember 2023 sampai dengan 30 September 2023
Sanksi Administrasi
No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,53 % (nol koma lima tiga persen) |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95 % (nol koma sembilan lima persen) |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,37 % (satu koma tiga tujuh persen) |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) | 1,78 % (satu koma tujuh delapan persen) |
5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,20 % (dua koma dua persen) |
Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,53 % (nol koma lima tiga persen) |
Download Salinan Keputusan Menteri Keuangan

Sumber : Kementrian Keuangan RI