KMK Tarif Bunga. Mulai Desember 2021 atau sejak adanya penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dan UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja. Tarif bunga sanksi pajak tidak tetap lagi besarannya. Dapat berubah-ubah setiap bulan mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Sehingga, Wajib Pajak yang ingin mengetahui tarif bunga sanksi pajak diharapkan menyesuaikan dengan bulan dan tahunnya. Penetapan tarif bunga sanksi pajak yang terbaru sesuai KMK Nomor 5/MK/EF/2025 Periode 01 September 2025 – 30 September 2025
Sanksi Administrasi
No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,54% (nol koma lima empat persen) |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% (nol koma sembilan lima persen) |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,37% (satu koma tiga tujuh persen) |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) | 1,79% (satu koma tujuh sembilan persen) |
5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% (dua koma dua nol persen) |
Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,54% (nol koma lima empat persen) |
Download Salinan Keputusan Menteri Keuangan
Download KMK Nomor 5/MK/EF/2025

Sumber : Kementrian Keuangan RI