Kode Akun dan Kode Jenis Setoran Pajak – Proses terkahir setelah selesai membuat laporan SPT Masa untuk Laporan Pajak penghasilan (PPh ) dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebagai pelaporan pajak bulanan serta SPT Tahunan Pribadi / Badan untuk pelaporan pajak tahunan. Seorang wajib pajak diharuskan untuk membuat billing sebelum membayar atau menyetor kekurangan pajak ke Bank, billing ini bisa wajib pajak buat secara online melalui laman ebiling pada djponline.pajak.go.id.Dalam sebuah biling berisi kode Akun pajak (KAP) dan MAP Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak
Kode Akun Pajak (KAP) dan Map Pajak/Kode Jenis Setoran (KJS) Pajak tidak boleh salah input karena akan berakibat salah penyetoran jenis pajak yang akan dibayarkan. Dengan kode tersebut maka sistem akan bisa membedakan antara setoran ke kas negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.
Kode Akun Pajak (KAP) terdiri dari 6 digit angka sebagai contoh apabila akan melakukan pembayaran pajak pph 21 masa maka menggunakan Kode Akun pajak 411121, dan Map Pajak/Kode Jenis Setoran (KJS) hanya terdiri dari 3 digit angka misalnya untuk pembayaran kurang bayar pajak bulanan atau masa menggunakan kode 100.
Berikut ini Kode Akun Pajak yang sudah ditetapkan oleh Dirjen pajak dalam pembuatan id billing pajak :
- KAP 411121 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 21.
- KAP 411122 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22.
- KAP 411123 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
- KAP 411124 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal.
- KAP 411125 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang.
- KAP 411126 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
- KAP 411127 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.
- KAP 411128 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Final.
- KAP 411129 dipergunakan sebagai kode dalam penyetoran pajak ke kas negara yang diperoleh dari jenis pajak PPh Non Migas Lainnya.
Dan masih banyak lagi Kode Akun Pajak yang dapat digunakan dalam pembuatan ID Billing daftar selengkapnya ada di sini
Semoga bermanfaat