Zakat dan Sumbangan wajib keagamaan – Beberapa hari lagi bulan ramadhan 1442 H akan segera berakhir kewajiban umat muslim yang terakhir dibulan suci ramadhan adalah membayar zakat baik zakat fitrah atau zakat mal.
Zakat mal adalah pengeluaran zakat karena kewajiban yang dibebankan pada harta yang terkait pada perhitungan atau jumlah harta yang diperoleh dalam setahun yang sudah mencapai batas nisab. Sedangkan Zakat fitrah adalah kewajiban untuk menyalurkan zakat yang diserahkan pada akhir bulan Ramadhan sebelum sholat idul fitri dilaksanakan, Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim yang masih hidup, besaran zakat fitrah sebesar 1 sha’.
Dalam hal pajak Zakat juga dipergunakan sebagai pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana prinsip dasar hukum dan pengurangannya dalam Pajak ?
Ada beberapa peraturan yang mengatur masalah zakat, dasar penetapan zakat sebagai pengurang pajak tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat :
- Pasal 22 berbunyi Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Pasal 23 berbunyi Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, juga mencantumkan peraturan mengenai zakat :
- Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 dituliskan :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, dituliskan pula :
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan :
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dan juga Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 disitu juga dicantumkan mengenai Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Zakat sebagai pengurang Pajak di SPT Tahunan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 diatur tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, dalam peratuan tersebut disebutkan bahwa :
- Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang paling sedikit memuat :
a. Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) pembayar pajak
b. Jumlah pembayaran
c. Tanggal pembayaran
d. Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah
e. Tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung
f. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank
Zakat yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila :
- Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
- Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang telah disebutkan di atas.
Setelah seoarang muslim menunaikan kewajibannya membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, bisa melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan akan menentukan penghasilan neto.
Penambahan Badan / Lembaga yang ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal PAjak No. PER-08/PJ/2021
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional
Dari 28 Lembaga menjadi 30 Lembaga, 2 Lembaga tambahan :
a. Yayasan Wakaf Djalaludin Pane
b. Yayasan Sahabat Yatim Indonesia - Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Propinsi
Dari 17 Lembaga menjadi 21 Lembaga, 4 Lembaga tambahan :
a. LAZIS Universitas Islam Indonesia (LAZIS UNISIA)
b. Yayasan Lembaga Amil Zakat LAZ Mukmin Mandiri
c. LAZ Dompet Al-Qur’an Indonesia
d. LAZ Persada Jatim Indonesia - Lembaga Amin Zakat Skala Kabupaten/Kota
Dari 29 lembaga menjadi 30 lembaga, 1 penambahan :
a. Yayasan Masjid Bintaro Jaya Kota Tangerang - Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional
Dari 5 Lembaga menjadi 6 lembaga, penambahan :
1. Yayasan DAna Paramita Majapahit
Perubahan nama :
Yayasan Karunia Mitta Jajaya berubah nama menjadi Yayasan Karunia Mitta Wijaya
Semoga bermanfaat