Manfaatkan Fasilitas PAS Final daripada Kena Sanksi 200%

By | July 25, 2020

Manfaatkan Fasilitas PAS Final daripada Kena Sanksi 200%

Apa itu PAS-Final ?

Manfaatkan Fasilitas PAS Final daripada Kena Sanksi 200% – Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan menggunakan tarif Final disingkat PAS-Final merupakan prosedur resmi dari dirjen pajak yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (bagi peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu.

Siapa saja yang dapat memanfaatkan PAS-Final

Yang dapat memanfaatkan PAS-Final adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Wajib Pajak Badan

  • Wajib Pajak Tertentu (Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp 632 juta)

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PAS-Final

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

  • Membayar PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih

  • Belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang diungkapkan.

Kapan batas waktu berlakunya PAS-Final ?

PASFINAL berlaku sejak disahkan dan tidak berbatas waktu selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan

Mengapa harus ikut PAS – Final ?

Dengan berakhirnya periode Pengampunan Pajak, apabila ditemukan data mengenai harta-harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak maka harta-harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Supaya terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan Undang – Undang Pengampunan Pajak Dirjen Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dengan memanfaatkan fasilitas prosedur PAS-Final.

Tata cara pengungkapan Harta Bersih :

1. Wajib Pajak datang ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, yaitu:

  • Bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih berupa Surat Setor Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422
  • Daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta dokumen-dokumen pendukung
  • Daftar Utang serta dokumen pendukung
  • Dokumen penilaian oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Jasa Penilai Publik) atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya

2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS-Final melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, termasuk membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor

3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017

Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak maupun yang tidak, masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan aset yang belum dilaporkan, baik dalam Surat Pernyataan Harta (Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak), maupun aset yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (Bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak).

Berikut ini beberapa informasi terkait peraturan tersebut:

1. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 2016 yang belum dilaporkan di SPT tahunan 2015 atau pada Surat Pernyataan Harta pada program Amnesti Pajak dengan memanfaatkan Program PAS Final.
2. Tarif PPh Final:
  • 12,5 % untuk WP dengan sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari 632 juta rupiah.
  • 25% untuk Wajib Pajak Badan.
  • 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Keuntungannya untuk peserta program ini adalah tidak ada pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yaitu:
  • Sanksi 200% bagi Wajib Pajak yang ikut Amnesti Pajak  atau
  • 2% perbulan bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak.
4. Program ini tidak berbatas Waktu, namun kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri adalah sebelum DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Peraturan – peraturan Terkait PAS – Final

Undang-Undang

1. Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Download
2. Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Download

Peraturan Menteri Keuangan

1. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016. Download
2. Peratuan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Download

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

1. Nomor PER-23/PJ/2017 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih Download
2. Siaran Pers Nomor : 40 / 2017 Tanggal : 27 November 2017 Download

Formulir PAS – Final :

Formulir SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Besih sesuai PER-23/PJ/2017. Download
Contoh Daftar Rincian Harta dan Utang Download
Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih. Download
Petunjuk Pengisian Rincian Daftar Harta dan Utang Download
Daftar Kode Negara Download

Demikian semoga bermanfaat

sumber : pajak.go.id

Leave a Reply