11 Penghasilan Tertentu Dikenai Pajak Final

By | July 25, 2020

11 Penghasilan Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat FinalPenghasilan Tertentu Dikenai Pajak FinalSecara awam supaya mudah dipahami istilah PPh Final disebut juga PPh yang sudah dibayar / selesai kewajibannya. Metode penghitungan PPh Final terutang diperoleh dari penghasilan bruto dikalikan tarif. Sedangkan PPh lainnya di dapat dari penghasilan neto dikalikan tarif.

Alasan kenapa ada PPh Final dihitung dari penghasilan bruto, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan cara penghitungan PPh dimana pada umumnya, PPh dihitung dari penghasilan neto. Untuk mendapatkan penghasilan neto, penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya. Namun tidak semua biaya boleh dikurangkan. supaya penghitungan penghasilan netto tidak susah / rumit maka penghitungan PPh terutang disederhanakan menjadi Penghasilan bruto dikalikan tarif.

PPh Final yang sudah dibayar atau dipotong oleh pihak lain Wajib Pajak tetap berkewajiban melakukan pelaporan di SPT Tahunannya. Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh merupakan dasar hukum PPh Final.

Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final diantaranya :

  • Penghasilan bunga yang berasal dari deposito dan tabungan lainnya, simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya orang pribadi dan obligasi dan surat utang negara.
  • Hadiah undian
  • Penghasilan yang berasal dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dan transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham.
  • Penghasilan dari  transaksi pengalihan aset atau harta yaitu tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, real estate, dan persewaan tanah dan bangunan.
  • Penghasilan sumber tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dari ketentuan tersebut diatas penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dapat dikenai PPh final adalah :

1. Jasa Konstruksi

Jasa ini dibagi dalam beberapa macam sebagai berikut :

a. Perencanaan Konstruksi
Jasa yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang berprofesi di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

b. Pelaksanaan Konstruksi
Jasa yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki keahlian di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi yakni penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

c. Pengawasan konstruksi
jasa yang diberikan oleh penyedia jasa yang memiliki ahli dalam hal pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan kemudian diserah terimakan.

Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 mengatur besaran tarif PPh Final atas penghasilan jasa konstruksi yaitu:

  • Tarif 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil
  • Tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha
  • Tarif 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha besar
  • Tarif 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha
  • Tarif 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha

Kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pelunasan atas PPh Final jasa konstruksi dapat dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

2. Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

Tarif PPh atas penghasilan bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 123 tahun 2015. Peraturan pemerintah ini mengubah Peraturan Pemerintah nomor 131 tahun 2000 yang sebagian pasalnya masih berlaku.

Tarif pph final berdasarkan PP no 123 tahun 2015

Tarif pph final atas bunga dari deposito berbentuk mata uang asing yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank berdiri dan berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif pph final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
  • Tarif pph final 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan
  • Tarif pph final 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan
  • Tarif pph final 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan

Tarif PPh Final atas bunga dari deposito dalam rupiah dan dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak final dengan tarif berikut:

  • Tarif pph final 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
  • Tarif pph final 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan
  • Tarif pph final 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan

Tarif Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito diatas, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif pph final 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
  • Tarif pph final 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Tarif 0% artinya atas penghasilan tersebut tidak dikenai PPh secara nominal. Karena berapapun nominalnya jika dikalikan dengan tarif 0% akan nihil. Tetapi secara tarif, atas penghasilan tersebut sudah dikenai PPh. Dalam bahasa awam, tarif 0% artinya bebas pajak.

Pemotongan pajak PPh final tidak dilakukan terhadap :

  • Bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia selama jumlah deposito dan tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak lebih dari 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  • Bunga dan diskonto yang diterima dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  • Bunga tabungan, diskonto SBI serta bunga deposito yang berasal dari Pensiun yang pendiriannya dilakukan secara sah oleh Menteri Keuangan sepanjang dana tersebut diperoleh dari iuran pemberi kerja, iuran peserta, hasil investasi, dan pengalihan dari Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1992 tepatnya Pasal 29  tentang Dana Pensiun.
  • Bunga tabungan pada perbankan yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah dan  kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

3. Hadiah Undian

Hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian, penerima penghasilan tidak melakukan usaha yang bersifat persaingan. Hadiah perlombaan, kuis di media massa, dan kejuaraan olah raga dipotong PPh Pasal 21 dan di SPT Tahunan penerima penghasilan dilaporkan sebagai PPh umum.
Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. PPh atas hadiah undian wajib dipotong oleh penyelenggara undian.

4. Bunga Simpanan Anggota Koperasi

Koperasi yang memotong pph final wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final setiap kali terjadi pemotongan. Pemberian tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).

5. Bunga dan Diskonto Obligasi

Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai PPh Final yang tarifnya dibedakan berdasarkan :

a. Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dengan tarif PPh Final sebesar 15% (lima belas persen) dari:

  • Bunga Obligasi dengan kupon (dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi)
  • Diskonto dari Obligasi dengan kupon (dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan)
  • Diskonto dari Obligasi tanpa bunga (dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi).

b. Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, tarif PPh Final sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif tax treaty.
c. Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tarif PPh Final sebesar:

  • 5% (lima persen) untuk tahun 2014 hingga tahun 2020
  • 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

6. Diskonto Surat Utang Negara

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2008, Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh Final atas Diskonto SPN adalah 20% dari diskonto SPN.

7. Penjualan Saham Pendiri dan Bukan Pendiri di Bursa Efek

Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final, Tarifnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/ 199.

Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut ini :

  • Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan sehingga tarifnya efektif menjadi 0,6% (nol koma enam persen).
  • Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.

Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban PPhnya selain saham pendiri selain diatas, maka  penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenai PPh sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.

8. Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Sejak tahun 2016 tarif penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipangkas dari tarif 5% menjadi hanya 2,5% saja. Tarif baru diatur di Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016, yaitu:

  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha dasarnya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang memperoleh penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Tarif PPh Final diatas dikalikan dengan harga jual. Harga jual atau nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

9. Persewaan Tanah dan / atau Bangunan

Objek PPh yang bersifat final adalah penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.

Tarif PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk :

  • Biaya perawatan,
  • Biaya pemeliharaan,
  • Biaya keamanan,
  • Biaya layanan (service charge), dan
  • Biaya fasilitas lainnya.

Biaya-biaya diatas walaupun dibuat perjanjian terpisah dengan sewa gedung tetap dianggap sebagai sewa.
Termasuk objek PPh Final atas penghasilan sewa terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, yang meliputi antara lain :

  • Penghasilan atas pembayaran berkala sepanjang masa perjanjian Bangun Guna Serah.
  • Penghasilan yang berbentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir.
  • Penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan setelah perjanjian Bangun Guna Serah berakhir.
  • Penghasilan lain yang terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk juga pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

10. Uang Pesangon Yang Dibayarkan Sekaligus

Pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayarkan penghasilan kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :

  • 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan 50 juta rupiah.
  • 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah.
  • 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas 100 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah.
  • 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas 500 juta rupiah.

Sedangkan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 ditentukan sebagai berikut:

  • 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
  • 5% (lima persen) dari penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.

11. Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi para pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, yang pada akhirnya akan membantu perkembangan perekonomian nasional. Untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura, pemerintah memberikan tarif spesial untuk perusahaan modal ventura.

Tarif PPh Final 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Beberapa sarat untuk memafaatkan tarif khusus ini diantaranya :

  • Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.010/2018, menteri keuangan mengatur dengan perusahaan kecil dan menengah :

  • Perusahaan mikro, kecil, dan menengah merupakan perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak lebih dari 50 miliar rupiah.
  • Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi waktu 10 tahun.
  • Memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Demikian semog bermanfaat

Leave a Reply