Tarif Baru PPh Final 0,5%. PPh Final dikenakan kepada Wajib Pajak UKM atas penghasilan ( omzet ) usaha yang diterima atau diperoleh di bawah Rp 4,8 Miliar dalam setahun hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 ,
Dan mulai tanggal 1 Juli 2018, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yakni PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru khusus PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sebesar 1% diturunkan menjadi hanya 0,5% tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Yang pertama Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 7 tahun.
- Yang kedua WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
- Yang ketiga WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
Cara Menghitung dan Lapor SPT Tahunan PPh Final UMKM 0,5%
Perhitungan PPh Final sesuai tarif baru sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 sangat mudah, semua transaksi penjualan / jasa bruto per bulan cukup dikalikan 0,5%. Hasil perhitungannya ( PPh Final ) disetor ke kas negara setiap tanggal 15 bulan berikutnya dangan kode akun pajak 411128 kode jenis setoran 420 (PPh Final Ps 4(2) atas penghasilan yang memiliki peredaran bruto). Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Sebagai contoh perhitungan PPh Final, Misal Tuan Andi WP Orang Pribadi memiliki omzet usaha pada akhir bulan juni 2019 total Rp 50.000.000. Maka pada tanggal 15 Juli 2019, Tuan Agus wajib menyetorkan PPh Final terutang sebesar Rp 250.000 (Rp 50.000.000 x 0,5%).
Pelaporan dalam SPT Tahunan 1770 ( Orang pribadi yang memiliki usaha ) cukup rekap seluruh penghasilan bruto selama setahun ( jan – des ) dan isikan di baris kolom 16 pada SPT 1770 Lampiran III, pada kolom PPh Terutang isi dengan PPh Final 0,5%.
Tabel Perbedaan PPh Final menurut PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PP Nomor 23 Tahun 2018
PP 46 / 2013 | PP23 / 2018 | |
---|---|---|
Subjek Pajak | – WP Orang Pribadi – WP Badan tidak termasuk BUT | – Wajib Pajak Orang Pribadi – WP Badan tertentu • PT • CV dan Firma • Koperasi |
Pengecualian Subjek Pajak | Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan a. Sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan b. Sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualanWajib Pajak badan yang a. Belum beroperasi secara komersial atau b. Setelah beroperasi selama 1 tahun secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4 8 M | a. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a, atau Pasal 31 E UU PPh. b. Persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas c. WP Badan yang memperoleh fasilitas Pasal 31A UU PPh dan PP 94 d. Bentuk Usaha Tetap |
Batasan Omzet | Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4 8 M dalam 1 Tahun Pajak | |
Pengecualian Objek Pajak | a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas b. Penghasilan yang diperoleh di luar negeri c. Usaha yang atas penghasilannya sudah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan tersendiri. d. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak | |
Tarif |
1 %
|
0,5 %
|
Batasan Waktu | Tidak Ada | 1. WP Orang Pribadi 7 tahun 2. Wajib Pajak Badan CV / Firma / Koperasi 4 tahun 3. Wajib Pajak Badan PT 3 tahun Mulai dihitung sejak : WP lama : Tahun Pajak PP Berlaku WP Baru : Tahun Pajak terdaftar |
DPP | Jumlah peredaran bruto setiap bulan | |
Penyetoran | a. Setor Sendiri b. Dibebaskan dari pemotongan/pemungutan pihak lain dalam hal dapat menunjukkan SKB ke KPP | a. Setor Sendiri atau b. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak, dengan mengajukan Surat Keterangan ke KPP |
Penentuan Pengenaan Pajak | Didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan | Tetap Penegasan untuk WP OP yang status Pisah harta dan Memilih Terpisah ( 2 NPWP ) harus berdasarkan penggabungan sesuai prinsip ke luarga sebagai satu esatuan ekonomis |
Demikian semoga bermanfaat