
Status Wajib Pajak Non-efektif. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007 memuat tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dimana dalam Ketentuan tersebut dijelaskan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP hal ini termaktub dalam penjelasan Pasal 2 UU KUP.
Seorang wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dengan status aktif otomatis wajib pajak tersebut memiliki dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu membayar pajak apabila penghasilannya sudah melewati batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan juga melaporkan SPT Tahunan, sekalipun tidak ada kegiatan atau penghasilan sama sekali selama satu tahun berjalan. Kecuali NPWP dalam status non-efektif.
Pengertian Wajib Pajak Non-Efektif
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut disebutkan ada beberapa kriteria bagi seorang wajib pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain kriteria yang telah disebutkan diatas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Bagaimana wajib pajak mengetahui status perpajakanya masih Aktif atau Non-Efektif
a. Wajib Pajak bisa mengetahuinya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id dengan cara login menggunakan NPWP dan password seperti biasa kemudian pilih menu “Profil”, kemudian klik “Info Perpajakan” kemudian nanti dilayar akan ditampilkan apakah status kita adalah sebagai wajib pajak aktif atau non-efektif.
b. Wajib Pajak bisa mencari tahu status perpajakanya masih Aktif atau Non-Efektif dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Wajib Pajak juga bisa bertanya melalui Chat ke CS layanan atau media sosial KPP terdaftar.
Wajib Pajak dengan status pajak non-efektif maka akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya, yaitu tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan tidak perlu khawatir dikenakan denda atas keterlambatan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan. Namun akibatnya, wajib pajak juga kehilangan hak-hak perpajakan seperti tidak bisa cetak ulang kartu NPWP, tidak bisa melakukan perubahan data NPWP, tidak bisa melakukan pemindahan wajib pajak, dan hak-hak perpajakan lain yang mewajibkan status NPWP aktif.
Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak Non-Efektif menjadi Wajib Pajak Aktif
Yang pertama dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan di situs www.pajak.go.id, maka secara otomatis status wajib pajak non-efektif akan berubah menjadi aktif kembali atau yang kedua dengan cara mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif ke KPP terdaftar dengan memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan diantaranya :
- Persyaratan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu formulir yang diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.
- Persyaratan untuk Wajib Pajak Badan yaitu formulir yang diisi lengkap dan dibubuhi stempel badan dan tanda tangan direktur, fotokopi KTP direktur, fotokopi NPWP direktur, fotokopi NPWP badan, dan fotokopi akta pendirian serta akta perubahan badan terbaru (jika ada).
Persyaratan tersebut diatas dikirim langsung ke KPP terdaftar atau melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP terdaftar.
Untuk mengaktifkan kembali status wajib pajak non-efektif bisa dengan menghubungi nomor layanan KringPajak yaitu 1500200 dengan menyiapkan data-data yang dibutuhkan, seperti NAMA, NPWP, NIK (untuk wajib pajak orang pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email terdaftar di sistem informasi DJP, nomor telepon terdaftar di sistem informasi DJP, serta EFIN (Electronic Filling Identification Number).
Demikian semoga bermanfaat