
Natura/kenikmatan sebelumnya bukan merupakan objek pajak namun setelah terbit UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Natura/kenikmatan merupakan objek pajak. Meskipun kini diperlakukan sebagai objek pajak, terdapat beberapa pengecualian pengenaan pajak atas natura tersebut. Diantaranya adalah natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 (PMK 66/2023), pemerintah memberikan daftar natura dan kenikmatan yang termasuk dalam jenis atau batasan tertentu.
11. Macam natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak :
1. Bingkisan Hari Besar Keagamaan
Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek pajak. Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Bau Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.
2. Bingkisan Selain Hari Besar Keagamaan
Pemberian bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan juga dapat dikecualikan dari objek pajak. Bingkisan diberikan pengecualian pajak natura jika diterima atau diperoleh pegawai, dengan jumlah tidak lebih dari Rp 3.000.000 untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak.
3. Peralatan dan Fasilitas Kerja
Melalui PMK 66/2023, pemerintah menegaskan bahwa natura berupa peralatan dan fasilitas kerja tidak dikenakan pajak natura. Peralatan atau fasilitas kerja yang dimaksud antara lain komputer, laptop, telepon seluler, serta sarana penunjang lainnya seperti pulsa atau sambungan internet. Peralatan dan fasilitas kerja dikecualikan dari objek pajak natura sepanjang diterima/diperoleh pegawai dan digunakan untuk menunjang pekerjaan pegawai.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan
Benefit in kind berupa pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dikecualikan dari pajak natura sepanjang diterima/diperoleh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan:
- Kecelakaan kerja.
- Penyakit akibat kerja.
- Kedaruratan penyelamatan jiwa.
- Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
5. Fasilitas Olahraga Tertentu
Fasilitas olahraga yang diterima/diperoleh pegawai dikecualikan dari pengenaan pajak. Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas olahraga selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif. Syarat pengecualian pajak natura untuk fasilitas olahraga adalah jumlah biaya fasilitas yang diberikan tidak lebih dari Rp 1.500.000 untuk tiap pegawai dalam satu tahun pajak.
6. Fasilitas Tempat Tinggal Komunal
Pada PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal bersifat komunal yang diterima/diperoleh pegawai termasuk kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. Fasilitas tempat tinggal komunal yang dimaksud adalah tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama, antara lain mes, asrama, pondokan atau barak.
7. Fasilitas Tempat Tinggal Individual
Tidak hanya tempat tinggal komunal, fasilitas tempat tinggal individual yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai juga dikecualikan dari pengenaan pajak natura. Namun, terdapat batasan yang harus dipenuhi.
Fasilitas tempat tinggal individual seperti apartemen atau rumah tapak dikecualikan dari pajak natura jika nilai sewa/biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 2.000.000 per bulan.
8. Fasilitas Kendaraan
Fasilitas berupa kendaraan yang diterima oleh pegawai juga dikecualikan dari objek pajak natura. Pengecualian diberikan sepanjang pegawai yang menerima fasilitas kendaraan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp 100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja.
9. Fasilitas Iuran Dana Pensiun
Dalam struktur remunerasi, pemberi kerja pada praktiknya menanggung iuran dana pensiun pegawainya. Dalam PMK 66/2023, ditegaskan bahwa iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak.
10. Fasilitas Peribadatan
Pemberi kerja lazim memberikan fasilitas peribadatan bagi pegawainya. Jika dilihat secara definisi, fasilitas tersebut juga masuk dalam kenikmatan. Fasilitas peribadatan antara lain yang berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
11. Natura/Kenikmatan yang Diperoleh Tahun 2022
Jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, implementasi pengenaan pajak atas natura berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, saat itu belum terdapat aturan pelaksana sehingga banyak wajib pajak yang belum melakukan pemotongan. Dalam PMK 66/2023, disebutkan bahwa untuk natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai/pemberi jasa selama tahun 2022 dikecualikan dari pengenaan pajak.