Tarif PPN Besaran Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 71 Tahun 2022 (PMK 71/2022) telah diberlakukan sejak 1 April 2022, ada 5 ( lima ) jenis jasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu yaitu :

a. Jasa Pengiriman Paket
Merujuk UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, layanan paket yang dilakukan oleh penyelenggara pos adalah layanan berupa kegiatan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang. Jasa pengiriman paket sebelumnya dikenakan PPN menggunakan DPP nilai lain. Setelah berlakunya PMK 71/2022, jasa pengiriman paket dikenakan PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1,1%. Tarif tersebut adalah 10% dari tarif PPN umum. PPN dihitung dari nilai penggantian.
b. Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata dapat berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Jasa biro/agen wisata dikenakan PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1,1%, dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
c. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). Freight charges merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan. Jasa freight forwarding dikenakan PPN besaran tertentu dengan tarif 1,1%, dihitung dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih.
d. Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Keagamaan
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain. PPN besaran tertentu untuk jasa ini dikenakan sebesar :
- 1,1% dari harga jual paket jika tagihan dirinci antara tagihan penyelenggaraan ibadah keagaman dan perjalanan ke tempat lain
- (b) 0,55% dari harga jual paket jika tagihan dirinci.
e. Jasa Penyelenggaraan Pemasaran
Jasa penyelenggaraan pemasaran adalah jasa pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin). Jasa tersebut dikenakan PPN dengan besaran tertentu yakni 1,1% dari harga jual voucher.
Jenis Jasa | Perhitungan Tarif PPN Besaran Tertentu |
Jasa Pengiriman Paket | PPN Jasa Pengiriman Paket = 1,1% x penggantian |
Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Agen Perjalanan Wisata | PPN Jasa Biro/Agen Wisata = 1,1% x harga jual |
Jasa Freight Forwarding | PPN Jasa Freight Forwarding = 1,1% x jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih |
Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Keagamaan | (1). PPN = 1,1% x harga jual paket (tagihan dirinci) |
(2). PPN = 0,55% x harga jual paket (tagihan tidak dirinci) | |
Jasa Penyelenggaraan Pemasaran | PPN = 1,1% x harga jual voucer |
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan
Perlu diperhatian bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak seperti tersebut di atas tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Semoga bermanfaat