Tarif baru jasa konstruksi – Sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, jasa konstruksi terbagi dalam 3 jenis yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dimana definisi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Perubahan akibat diberlakukannya Peraturan Pemerintah diatas, jasa konstruksi dibagi menjadi 5 macam klasifikasi usaha diantaranya :
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
Perubahan ini mulai berlaku 21 Februari 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.Tetapi pada Pasal 10D disebutkan bahwa ketentuan tarif ini akan dievaluasi setelah 3 tahun berlaku sehingga kemungkinan akan ada perubahaan lagi di tahun 2025.
Tarif PPh Jasa Konstruksi
PPh Jasa Konstruksi dikenai PPh Final dengan perhitungan nilai kontrak dikalikan dengan tarif pph. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
Tarif terbaru PPh Jasa Konstruksi sesuai PP No 9 Tahun 2022
a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ( memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar )
d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha
f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh :
- lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK)
- lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sekarang sertifkat badan usaha tidak hanya dikeluarkan oleh LPJK seperti dulu. Tetapi termasuk sertifikat teknik yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.
Penentuan tarif jasa konstruksi juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu jasa konsultansi, dan pekerjaan.
a. Tarif PPh Jasa Konsultasi yaitu:
- Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (tarif huruf f), dan
- Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (huruf g).
b. Tarif PPh Pekerjaan Konstruksi yaitu :
- PPh Pekerjaan Konstruksi ada yang untuk UKM (huruf a), tidak memiliki sertifikat atau kompetensi perorangan (huruf b), dan besar termasuk spesialis (huruf c).
- Huruf d dan huruf e untuk Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi.
- Untuk yang tidak memiliki sertifikasi menggunakan huruf e.
Kapan Jasa Konstruksi di kenai PPh Final atau PPh 21
Pemborong bangunan (rumah dan kantor) perorangan yang tidak memiliki kompetensi keahlian jasa konstruksi tetap dikenai PPh final dan tidak dikenai PPh Pasal 21 karena pemborong bangunan tersebut sebagai pengusaha. Berbeda dengan tukang yang bekerja kepada pengusaha perorangan ( pemborong bangunan ) tersebut yang dikenai PPh 21.
Simak peraturan lengkapnya disini
semoga bermanfaat
Baca artikel lainya di Google News