E-bupot Unifikasi Aplikasi Bukti Potong 5 PPh Sekaligus

By | January 5, 2023

E-bupot PPh Unifikasi Penomoran dan Pelaporannya lengkap

Selain penerbitan release efaktur 3.2 terbaru Dirjen Pajak juga telah menerapkan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi mulai 1 April 2022 sebagai upaya penyederhanaan administrasi, e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi untuk menerbitkan bukti potong/pungut (bupot) atas beberapa jenis pajak tertentu dalam satu aplikasi. Aplikasi tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26 dan wajib digunakan oleh seluruh pemotong/pemungut.

Sebelum diterapkan, tentu Wajib Pajak harus memahami bagaimana cara membuat bupot unifikasi. Aturan mengenai tata cara pembuatan bupot unifikasi dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 Tahun 2021. Bukti potong unifikasi dapat dibuat langsung pada aplikasi e-Bupot Unifikasi maupun melalui skema impor data.

Aplikasi telah disediakan melalui laman DJP, serta melalu PJAP. Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak harus mempersiapkan persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online
  • Memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP untuk menandatangani bupot unifikasi
  • Ditetapkan sebagai pemotong/pemungut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Cara Penomoran Bukti Potong Unifikasi

Hal pertama yang perlu dipahami dalam cara membuat bupot unifikasi adalah penomoran bukti potong. Bukti potong unifikasi memiliki 10 digit nomor yang dihasilkan oleh sistem yang terdiri dari kode dokumen, kode seri, dan nomor seri.

e-bupot pph unifikasi

Bupot unifikasi terdiri dari 10 digit nomor. 1 digit pertama merupakan kode dokumen, 2 digit kedua merupakan kode seri, 7 digit selanjutnya merupakan nomor seri. Kode seri diberikan secara berurutan dari 00 sampai dengan 99. Apabila nomor 00 sampai 99 telah terpakai, nomor berulang ke 00. Nomor seri diberikan berurutan dari 0000001 sampai dengan 9999999 dalam satu tahun kalender.

Apabila nomor untuk kode seri 00 dengan nomor seri 9999999 telah digunakan, maka nomor bupot selanjutnya menggunakan kode seri 01 dan nomor seri dimulai kembali dari 0000001. Jika kode seri 01 dan nomor seri 9999999 telah digunakan, penomoran dilanjutkan dengan kode seri 02 dengan nomor seri 0000001, dan seterusnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan nomor bupot unifikasi adalah,

  1. Nomor seri diberikan secara berurutan walaupun jenis PPh berbeda
  2. Satu nomor seri bupot digunakan untuk satu Wajib Pajak, satu kode objek pajak,dan satu masa pajak.
  3. Nomor bupot unifikasi tidak berubah apabila dilakukan perubahan atau penghapusan. Apabila bupot diubah (edit) sebelum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, nomor bupot tetap sama. Jika bupot dihapus (delete), bukti potong tidak dapat digunakan kembali. Nomor bupot akan tetap muncul dengan status “Telah dihapus“.
  4. Nomor bupot tidak berubah apabila dilakukan pembetulan atau pembatalan. Sama seperti saat edit atau delete bupot, bupot pembetulan tetap menggunakan nomor yang sama, sedangkan nomor bupot yang dibatalkan tidak dapat digunakan kembali.

Beberapa kelengkapan dari bupot unifikasi.

  1. Pada bagian identitas pihak yang dipotong/dipungut, wajib dicantumkan NPWP atau Tax Identification Number. Apabila pihak tersebut merupakan orang pribadi yang belum memiliki NPWP, maka harus mencantumkan NIK.
  2. Apabila pihak yang dipotong mendapat pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), pada bupot unifikasi harus dicantumkan data berupa nomor dan tanggal tersebut.
  3. Jika bukti potong dibuat untuk transaksi yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD), harus dicantumkan nomor tanda terima SKD Wajib Pajak Luar Negeri dari e-SKD.
  4. Dalam hal pihak yang dipotong/dipungut melampirkan Surat Keterangan PP-23/2018, pemotong/pemungut tetap wajib membuat bukti potong atas transaksi tersebut.
  5. Tanda tangan pada bupot unifikasi menggunakan tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Hasil cetakan bupot tidak perlu dibubuhi tanda tangan basah dan/atau stempel.

Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi

Sebelum SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan lakukan pengecekan ulang, Pemotong / pemungut dapat melakukan perubahan atau penghapusan bupot. Perubahan dapat dilakukan atas setiap bagian bupot, kecuali nomor bupot. Apabila bupot dihapus, nomor bupot tidak dapat digunakan untuk transaksi lain dan tidak muncul di SPT Masa PPh Unifikasi. Nomor tersebut tetap tertampil di aplikasi dengan status “Telah dihapus”. Setelah itu, Wajib Pajak dapat melaporkan bukti potong/pungut melalui SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan
SPT Masa PPh Unifikasi tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan PER-24/PJ/2021 untuk Masa Pajak
selanjutnya.

Pemotong/Pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi (selain WP yang diwajibkan di masa pajak Januari 2022) dapat membuat bukti pemotongan/ pemungutan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh berdasarkan:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15,Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya;

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.

Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca panduan lengkapnya di bawah ini :

Demikian semoga bermanfaat

Baca artikel lainya di Google News

Leave a Reply