Release e-faktur versi 3.2 tersedia – Pemerintah mulai 1 April 2022 menaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% hal ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan release baru e-faktur versi 3.2.
Berikut feature yang baru di efaktur Release 3.2.0.0
——————————————————-
- Perubahan tarif 11 % per 1 April 2022
- Penambahan kode transaksi 05 untuk faktur pajak keluaran, besaran tertentu pasal 9(A) ayat 1 UU HPP
- Penambahan kode transaksi 05 untuk faktur dokumen lain, besaran tertentu pasal 9(A) ayat 1 UU HPP
- bugs fix nomor dokumen pendukung, trim pada kolom nomor dokumen pendukung.
Saat ini telah tersedia update patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang dapat anda download pada laman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau bisa anda download di link perikut :
Download Installer Efaktur Ver 3.2 2022 Update PPN 11%
Efaktur Ver 3.2 2022 Linux 32 Bit (150.9 MiB, 1,066 hits)
Efaktur Ver 3.2 2022 Linux 64 Bit (unknown, 936 hits)
Efaktur Ver 3.2 2022 Mac 64 Bit (unknown, 748 hits)
Efaktur Ver 3.2 2022 Win 32 Bit (unknown, 3,746 hits)
Efaktur Ver 3.2 2022 Win 64 Bit (130.4 MiB, 6,679 hits)
Adapun terkait dengan modul e-faktur sebagai pedoman penggunaan aplikasi, wajib pajak dapat mengaksesnya pada file EFaktur.chm dalam folder E-Faktur yang sudah terpasang aplikasinya pada perangkat.
Dirjen Pajak menginformasikan bahwa penggunaan tarif PPN sebesar 10% atau 11% tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10%. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11% pada system terbaru efaktur versi 3.2 secara otomatis system akan menentukan berapa tarif PPN berdasarkan masa dari faktur pajak yang diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal rekam dan upload faktur pajak.
Cara Update efaktur lama 3.1 ke versi baru 3.2
- Rename Folder e-Faktur lama, bisa dengan menambahkan kata “_old” pada foldernya.
- Download dan extract e-Faktur, pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder eFaktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya “e-faktur_v3.2 tahun 2022” cara ini hanya untuk membedakan versi lama dengan yg baru.
- Jalankan ETaxInvoice.exe sampai muncul permintaan Registrasi kemudian Close saja gak perlu diisi.
- Selanjutnya copy folder “db” pada e-faktur lama, dan pindahkan ke folder efaktur baru yang telah ter-extract.
- Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder eFaktur baru, biarkan proses selesai
- Bila selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe
- Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa.
Semoga bermanfaat
Baca artikel lainya di Google News