Pengusaha dengan omset hingga 4,8 miliar bisa dikukuhkan sebagai PKP

By | November 14, 2019

Pengukukan pengusaha kena pajak

Sobat pajak pasti tidak asing lagi dengan PKP sebagian kalangan usaha baik perusahaan dagang, manufaktur ataupun jasa pasti pernah ditanya oleh lawan transaksi sudah PKP belum? apa sih sebenarnya PKP itu, semoga penjelasan berikut bisa menjawab pertanyaan ini

Definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Kesimpulannya tidak hanya perusahaan dagang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga perusahaan penyedia jasa.

Apakah semua wajib menjadi PKP ?

  • Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu yaitu pengusaha yang omsetnya sudah melebihi 4,8 Miliar dalam setahun.

PKP dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama setahun diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka mengajukan untuk dikukuhkan. Keuntungannya adalah faktur pajak yang dibayar saat membeli barang diakui sebagi pajak masukan dapat dikreditkan / dikurangkan dari pajak keluaran ( pajak yang dipungut saat menjual barang ) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya.

  • Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud wajib terdaftar sebagai PKP.

Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) kita diwajibkan untuk :

  • Menerbitkan faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan barang / jasa
  • Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual barang / jasa.
  • Memebuat laporan SPT Masa PPN atas penjualan dan pembelian barang / jasa setiap akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Bukan hanya Pengusaha yang berbadan hukum ( PT, CV, Firma dan sejenisnya ) yang bisa mengajukan PKP pengusaha orang pribadi yang memiliki usaha juga bisa dengan sarat :

a. Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia
  • Bagi narga negara asing dilengkapi dengan Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

Apabila kantor yang digunakan berupa kantor virtual maka diperlukan dokumen tambahan yakni,

  • Menunjukan dokumen yang menjelaskan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha
  • Dokumen pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

b. Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.
  • Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Surat keputusan atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah dinyatakan statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply