Send the following on WhatsApp
Continue to ChatPengusaha dengan omset hingga 4,8 miliar bisa dikukuhkan sebagai PKP https://blogpajak.com/pengusaha-dengan-omset-hingga-48-miliar-bisa-dikukuhkan-sebagai-pkp
Pengusaha dengan omset hingga 4,8 miliar bisa dikukuhkan sebagai PKP https://blogpajak.com/pengusaha-dengan-omset-hingga-48-miliar-bisa-dikukuhkan-sebagai-pkp