DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT Masa PPh 21/26
Pelaporan Online SPT Masa PPh 21/26 Via Efiling Djponline – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 pasal 8 ayat 6 mengatur Wajib Pajak badan diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut mulai tanggal 1 April 2018 tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP. DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT jika wajib pajak tidak melakukan e-Filing PPh 21 / PPh 26.Oleh karenanya, wajib pajak sebagaimana dimaksud dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.
Dokumen elektronik itu wajib disampaikan wajib pajak badan melalui saluran efiling yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga, wajib pajak yang selama ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bersiap – siaplah pelaporannya tidak diterima.
Saluran e-filing tertentu yang dimaksud dalam PMK ini meliputi:
- Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Laman Penyaluran SPT Elektronik
- Saluran suara digital yang ditetapkan DUP untuk wajib pajak tertentu
- Saluran lain yang ditetapkan DJP
PMK ini juga membebaskan pelaporan pajak online bagi wajib pajak dengan jumlah pemotongan PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 nihil. Pada aturan sebelumnya, jika jumlah potongan PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 nihil wajib pajak tetap harus melakukan penyampaian SPT Masa.
Tetapi Jangan salah tidak semua pph 21/26 nihil tidak wajib lapor berdasarkan pasal 10 ayat 2a, wajib pajak harus tetap melakukan lapor pajak online untuk masa pajak Desember meskipun jumlah potongan PPh 21 / PPh 26 nihil. Karena penyampaian SPT masa pajak Desember diperlukan untuk melakukan pembuatan formulir 1721-A1. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang nihil berlaku sejak PMK diundangkan pada 26 Januari 2018.
Sebagai syarat agar supaya bisa melporkan SPT Masa PPh 21/26 via efiling djponline kita harus memiliki E-FIN ( Electronic Filing Identification Number ), sebaiknya segera buat EFIN agar tidak telat melaporkan pajak.
Bagaimana cara memperoleh EFIN untuk pelaporan secara Online
Mengajukan Permohonan pembuatan EFIN pajak badan wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan. Saat mendatangi KPP, pengurus wajib membawa persyaratan berupa formulir permohonan EFIN, alamat email aktif dan sejumlah dokumen berikut ini:
- Asli dan fotokopi kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
- Asli dan fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Asli dan fotokopi KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
- Asli Surat kuasa atau Surat penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Untuk wajib pajak kantor cabang, selain formulir permohonan EFIN dokumen yang harus dibawa adalah:
- Asli dan fotokopi Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
- Asli dan fotokopi Kartu NPWP atau SKT pengurus yang bersangkutan.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau Surat Penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
EFIN memiliki masa kedaluwarsa selama 30 hari. Anda dapat mendaftarkan EFIN melalui fitur e-Filing pajak di djponline.pajak.go.id. Jika tidak digunakan sebelum masa kedaluwarsa, EFIN tidak lagi dapat digunakan dan Anda harus mengikuti proses pembuatannya dari awal.
Lampiran atau dokumen yang wajib dilampirkan / diunggah berkaitan pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online dibuat dalam format PDF (digabungkan dalam 1 file) diantaranya :
- Bukti pembayaran Bank (jika status pajak terutang kurang bayar)
- Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26
- Bukti setor / Bukti penerimaan negara jika terdapat pemotongan PPh 21 final
Demikian semoga bermanfaat