Aplikasi Efaktur Terbaru Versi 3.1 telah di rilis

By | December 26, 2022

download-dan-upgrade-efaktur-versi-3.1

Aplikasi Efaktur Terbaru Versi 3.1 – Setelah di implementasikan secara nasional mulai tangga 1 oktober 20 kini dirjen pajak menerbitkan aplikasi efaktur terbaru versi 3.1 tidak banyak perubahan dari fitur aplikasi efaktur sebelumnya dikutip dari laman ortax.org pada versi terbaru ini telah ditambahkan beberapa fitur berikut antara lain :

1. Penambahan fitur penginputan dokumen invoice PMSE di B1

Bukti pungut PPN PMSE dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Dokumen – dokumen tersebut dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan pasal 12 PER 12/PJ/2020.

2. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak

Pada Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan, yang ditagihkan dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dengan ketetapan pajak. Ketetapan pajak ini meliputi :

  • Surat Ketetapan Pajak atas perolehan BKP / JKP
  • Surat Ketetapan Pajak atas impor BKP Surat Ketetapan Pajak atas pemanfaatan JKP
  • Surat Ketetapan Pajak atas pemanfaatan BKP TB

Cara Pengkreditan Pajak Masukan nya PKP melaporkan Dokumen Tertentu (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Masa Pajak pelunasan terakhir atau 3 (tiga) Masa Pajak setelah pelunasan terakhir.

3. Prepopulated BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)

Dokumen BC 4.0 menjadi dasar dalam pembuatan Faktur Pajak kode 07 supaya bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Saat pembuatan Faktur Pajak mengikuti ketentuan yg berlaku. Namun, saat membuat Faktur Pajak harus sudah mempunyai BC 4.0 supaya bisa mendapatkan fasilitas.

Tambahan lainya :

Terdapat tambahan field “Nomor Dokumen Pendukung” pada perekaman Faktur Pajak dengan kode 07 atau 08, Field ini mandatory diisi untuk pembuatan Faktur Pajak dengan kode 07 atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, diisi dengan nomor SPPB (BC 4.0). Dokumen SPPB dapat diperoleh dari menu prepopulated melalui web.efaktur.pajak.go.id. Dengan cara mendownload dokumen csv terlebih dahulu, kemudian di impor ke efaktur desktop. Sebelum di impor harus mengisikan dulu nomor seri faktur pajak ke dokumen csv tersebut.

Khusus tambahan fiitur ini masih dalam tahap piloting, dan hanya beberapa Wajib Pajak yang dapat menggunakan prepop dan divalidasi. Namun, untuk Wajib Pajak yang belum piloting disarankan untuk mengisi bagian field “Nomor Dokumen Pendukung” walaupun belum divalidasi.

Bagaimana upgrade aplikasi dari versi 3.0 ke versi terbaru 3.1 berikut langkah – langkahnya :

  • Backup terlebih dahulu data lama Anda ( terutama Database efaktur ) caranya buka folder efaktur salin folder db dari eFaktur lama ke media penyimpanan lain flashdisk atau CD/DVD tujuanya sebagai backup data. lebih jelasnya bisa anda baca disini
  • Download aplikasi eFaktur 3.1 di laman efaktur.pajak.go.id.
  • Ekstrak file eFaktur 3.1 yang sudah diunduh.
  • Buka folder hasil ekstraksi eFaktur yang sudah anda download,
  • Klik kanan pada file menu Etaxinvoice.exe.
  • Pilih menu Run as administrator lalu klik Yes tunggu sampai aplikasi efaktur berjalan normal kemudian login dangan username dan password seperti biasa, apabila muncul error etax 10001 seperti gambar dibawah ini, ikuti langkah – langkah berikut  :etax-10001-error-database

Bagaimana mengatasi etax-10001 : Error Database pada saat upgrade efaktur terbaru :

  • Tutup semua Aplikasi efaktur yang baru / lama
  • buka folder efaktur lama cari folder EtaxInvoice yg tersimpan di folder db kemudian copy paste kan ke folder db yang terdapat pada aplikasi efaktur yang baru
  • Jalankan aplikasi efaktur yang baru sampai proses update otomatis berjalan, setelah selesai update silahkan login kembali menggunakan username dan password lama anda.
  • Demikian semoga berhasil

semoga bermanfaat

Leave a Reply