Kalkulator PPH21

Perhitungan PPh21 Karyawan berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 Tentang PPh Pasal 21 TER

Misalnya:

  • Status PTKP : TK/0 ( Tidak Kawin Tidak punya Tanggungan )
  • Bruto : Rp. 10.000.000,- /bulan
  • Iuran pensiun : Rp. 100.000,- / bulan
  • Zakat : Rp. 0

Karyawan dengan status PTKP = TK/0 masuk kategori tarif TER A, dan bruto Rp. 10 juta berada pada lapisan TER A dengan tarif 2% X Penghasilan bruto, sehingga pemotongan Januari–November adalah Rp. 200.000 per bulan.

Pada Desember kalkulator tidak sekadar mengalikan bruto dengan TER, tetapi menghitung kembali PPh 21 setahun menggunakan penghasilan neto, PTKP, dan tarif progresif, kemudian dikurangi PPh yang sudah dipotong Januari–November. Mekanisme ini sesuai penjelasan DJP mengenai masa pajak terakhir.

Catatan penting : kode di atas menggunakan tabel TER A/B/C lengkap dan tarif progresif tahunan, tetapi masih merupakan kalkulator simulasi untuk pegawai tetap dengan bruto bulanan relatif tetap.