Kalkulator PPh 21 Karyawan
Perhitungan PTKP, TER bulanan dan tarif progresif tahunan secara praktis.
Data Penghasilan Karyawan
Silakan isi data berikut untuk menghitung PPh 21.
Hasil Perhitungan
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Penghasilan Bruto Bulanan | |
| Penghasilan Bruto Setahun | |
| Biaya Jabatan (5% maks. Rp6.000.000) | |
| Iuran Pensiun Setahun | |
| Zakat/Sumbangan Keagamaan | |
| Penghasilan Neto Setahun | |
| PTKP | |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | |
| PPh 21 Terutang Setahun (tarif progresif) | |
| PPh 21 Januari–November (11 bulan) | |
| PPh 21 Masa Pajak Terakhir / Desember |
- TER (Tarif Efektif Rata-rata) digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Desember).
- Masa pajak terakhir menggunakan tarif progresif Pasal 17 berdasarkan PKP setahun.
- PKP dibulatkan ke bawah sampai ribuan rupiah penuh.
-
Tarif progresif tahunan:
- 5% s.d. Rp60.000.000
- 15% Rp60.000.001 – Rp250.000.000
- 25% Rp250.000.001 – Rp500.000.000
- 30% Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000
- 35% di atas Rp5.000.000.000
Perhitungan PPh21 Karyawan berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 Tentang PPh Pasal 21 TER
Misalnya:
- Status PTKP : TK/0 ( Tidak Kawin Tidak punya Tanggungan )
- Bruto : Rp. 10.000.000,- /bulan
- Iuran pensiun : Rp. 100.000,- / bulan
- Zakat : Rp. 0
Karyawan dengan status PTKP = TK/0 masuk kategori tarif TER A, dan bruto Rp. 10 juta berada pada lapisan TER A dengan tarif 2% X Penghasilan bruto, sehingga pemotongan Januari–November adalah Rp. 200.000 per bulan.
Pada Desember kalkulator tidak sekadar mengalikan bruto dengan TER, tetapi menghitung kembali PPh 21 setahun menggunakan penghasilan neto, PTKP, dan tarif progresif, kemudian dikurangi PPh yang sudah dipotong Januari–November. Mekanisme ini sesuai penjelasan DJP mengenai masa pajak terakhir.
Catatan penting : kode di atas menggunakan tabel TER A/B/C lengkap dan tarif progresif tahunan, tetapi masih merupakan kalkulator simulasi untuk pegawai tetap dengan bruto bulanan relatif tetap.
