Dengan e-PBK gak perlu repot ke Kantor Pajak

By | January 5, 2023

Dengan e-PBK gak perlu repot ke Kantor PajakPermohonan pemindahbukuan secara online e-PBK – Terbaru Dirjen Pajak secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) secara online (e-PBK) secara nasional, melalui laman pajak.go.id. Dengan adanya fasilitas terbaru tersebut kini permohonan PBK tak perlu lagi repot – repot dating langsung ke kantor pajak.

Apa itu pemindahbukuan atau PBK?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014, PBK merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Pembayaran yang salah bisa disebabkan oleh beberapa hal diantaranya salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, bahkan nilai pajak dalam pembuatan ebiling sebagai dasar Bukti pembayaran (SSP). Mengacu Pasal 16 Ayat (2) PMK Nomor 242 Tahun 2014, terdapat delapan sebab yang membuat diperlukannya proses PBK :

  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  • Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  • Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  • Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  • Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  • Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Implementasi e-PBK sudah diberlakukan secara nasional yang sebelumnya telah melewati tahap uji coba di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Tiga jenis layanan pemindahbukuan secara daring melalui e-PBK yaitu

  1. PBK pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.
  2. PBK atas Surat Setoran pajak (SSP).
  3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran pajak, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

e-PBK ini telah disosialisasikan melalui situs resmi Ditjen Pajak dan Media social, “Kabar gembira untuk Kawan Pajak. Kini melakukan pemindahbukuan tak perlu ke kantor pajak lagi. Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK,” tulis DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri

Sehingga sekarang Wajib Pajak sudah bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website resmi DJP. Fitur e-PBK juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. Wajib Pajak bisa mendapatkan informasi hasil permohonan PBK tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP. Sebelum Wajib pajak menggunakan fitur e-PBK melalui laman pajak.go.id, Wajib pajak diharuskan memiliki akun, di pajak.go.id.

Dengan e-PBK gak perlu repot ke Kantor Pajak

Tahapan melakukan pemindahbukuan secara on-line

  • Wajib pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman djponline.pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP terdaftar.
  • Wajib Pajak mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke situ DJP Online. Setelah login, Wajib Pajak perlu memilih menu “e-PBK”.
  • Dalam menu “e-PBK”, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
  • Isi Form yang diperlukan dalam pemindahbukuan secara lengkap.
  • Setelah form terisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian kemudian Simpan.
  • Setelah disimpan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
  • Wajib Pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

Sebelum melakukan tahapan – tahapan tersebut diatas Wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu fitur e-PBK melalui menu profil Wajib pajak, setelah diaktifkan Wajib pajak baru bisa mengakses dan mengajukan permohonan pemindah bukuan secara daring melalui e-PBK.

Demikian semoga bermanfaat

Baca artikel lainya di Google News

Leave a Reply