Tag Archives: e-pbk

Dengan e-PBK gak perlu repot ke Kantor Pajak

Permohonan pemindahbukuan secara online e-PBK – Terbaru Dirjen Pajak secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) secara online (e-PBK) secara nasional, melalui laman pajak.go.id. Dengan adanya fasilitas terbaru tersebut kini permohonan PBK tak perlu lagi repot – repot dating langsung ke kantor pajak. Apa itu pemindahbukuan atau PBK? Berdasarkan Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242… Read More »