Turis Asing bisa Klaim Pengembalian PPN – Dirjen Pajak melalui siaran persnya No. SP-25/2019 tentang Kemudahan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing menjelaskan bahwa mulai 1 Oktober 2019 turis asing dapat meminta pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai minimum 500 ribu rupiah atau bisa juga akumulasi dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists. Untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah 50 ribu rupiah.
Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500 ribu. Pada ketentuan sebelumnya turis asing hanya dapat meminta pengembalian PPN apabila jumlah pembelanjaan barang paling sedikit Rp5 juta per struk dari satu toko retail.
Sebenarnya apa VAT Refund for Tourists itu ?
VAT Refund for Tourists merupakan kebijakan di bidang perpajakan yang memberikan insentif kepada turis asing pemegang paspor luar negeri yang berupa fasilitas pengembalian PPN yang sudah dibayarkan atas pembelanjaan Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa olehnya keluar daerah pabean.
Untuk mempermudah proses tersebut Direktorat jenderal Pajak telah mengembangkan Aplikasi VAT Refund for Tourists yang mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau pengembalian PPN kepada Turis Asing yang ketentuan tata caranya diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019.
Adapun tata cara proses pendaftaran dan kewajiban pengusaha kena pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019.
Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam VAT Refund for Tourists
Sebelum melangkah ke pembahasan selanjutnya perlu di pahami terlebih dahulu beberapa istilah berikut :
- Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Adalah pengenaan pajak yang diatur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tersebut. - Turis Asing
Orang pribadi yang memiliki atau pemegang paspor yang diterbitkan oleh negara lain. - Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan dan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail. - Faktur Pajak Khusus
Faktur pajak yang diterbitkan khusus oleh PKP Toko Retail yang akan diminta kembali oleh Turis Asing, Faktur Pajak ini dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. - Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara)
Unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing. - Aplikasi VAT Refund for Tourists adalah aplikasi yang mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan satu kesatuan.
Pendaftaran PKP Toko Retail
- Pendaftaran dilakukan secara elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah pendaftaran secara elektronik Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail yang dapat dicetak melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban PKP Toko retail yang sudah terdaftar
PKP Toko Retail memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Mencetak dan menempelkan / memasang logo “TAX FREE SHOP” pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing.
b. Menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada Turis Asing, termasuk informasi mengenai UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo “TAX REFUND FOR TOURISTS”.
c. Menerbitkan Faktur Pajak Khusus melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing yang menghendaki pengembalian PPN dan menunjukkan paspor luar negeri, dalam rangkap 3 (tiga) :
- Lembar kesatu diserahkan ke Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN.
- Lembar kedua diserahkan UPRPPN Bandara
- Lembar ketiga sebagai arsip PKP Toko Retail
d. Memberikan jawaban atas kebenaran data Faktur Pajak Khusus sesuai keadaan yang sebenarnya, dalam hal terdapat permintaan konfirmasi Faktur Pajak Khusus.
e. Merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual, ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali.
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Khusus PKP Toko Retail
a. Nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
b. Mekanisme pengisian Faktur Pajak Khusus :
- Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nomor paspor Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya.
- Alamat pembeli diisi dengan alamat lengkap Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya.
- Mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.
PKP Toko Retail yang telah terdaftar dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing sebelum tanggal 1 Oktober 2019, tidak perlu mendaftarkan diri kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail secara jabatan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal kepada PKP Toko Retail yang telah terdaftar.
Download logo TAX FREE SHOP disini
Download Siaran Pers No. SP-25/2019 disini
Download Per Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2019 disini
Demikian semoga bermanfaat