Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu dengan Nilai lain sebagai DPP

By | September 2, 2021

Nilai Lain sebagai DPP Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Nilai lain sebagai DPP – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu merupakan angin segar bagi Wajib Pajak khususnya yang bergerak dalam bidang produk pertanian. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut secara langsung akan memberikan pilihan kepada Wajib Pajak untuk memilih metode dalam memanage PPN yang dirasa paling tepat untuk keberlangsungan usahanya. Hal ini akan memberikan pilihan dalam menyusun perencanaan pajak atau lebih dikenal dengan istilah tax planning bagi Wajib Pajak untuk menghemat beban pajak yang harus dibayar ataupun memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT PPN yang nantinya menurunkan cost of compliance.

Pada Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PMK.010/2020 disebutkan bahwa :

  1. Atas penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian tertentu oleh PKP dikenai PPN.
  2. Rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Untuk rincian barang yang dimaksud pada pasal diatas dapat dilihat dibawah ini
A. PERKEBUNAN

Kelapa Sawit
Kakao
Kopi
Aren
Jambu Mete
Lada
Pala
Cengkeh
Karet
Teh
Tembakau
Tebu
Kapas
Kapuk
Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca
Kayumanis
Kina
Panili
Nilam
Jarak Pagar
Sereh
Atsiri
Kelapa
Tanaman Perkebunan dan Sejenisnya

B. TANAMAN PANGAN

Padi
Jagung
Kacang-Kacangan
Kacang Tanah
Kacang Hijau
Umbi-Umbian
Ubi Kayu
Ubi Jalar
Talas, Garut, Gembili dan Umbi Lainnya

C. TANAMAN HIAS DAN OBAT

Tanaman hias
Tanaman potong
Tanaman obat

D. HASIL HUTAN

Hasil Hutan Kayu
Kayu
Kelapa Sawit
Karet
Hasil Hutan Bukan Kayu
Bambu
Rotan
Gaharu
Agathis
Shorea
Kemiri
Tengkawang

  • Dasar pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas dapat menggunakan metode Nilai Lain.
  • Dalam hal PKP memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana tersebut diatas, Nilai Lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

Pada pasal 2 dan 3 dalam peraturan tersebut sangat jelas menyebutkan ini adalah suatu pilihan (option) artinya tidak terikat terhadap Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak dapat memilih DPP menggunakan Nilai Lain menggunakan kode nomor faktur pajak “04” atau Nilai Jual menggunakan kode nomor faktur pajak “01”. Dari masing-masing pilihan tersebut pasti akan memberikan konsekuensi yang berbeda antara lain :

  • Nilai Lain sebagai DPP
    Opsi ini dalam penerbitan faktur pajak menggunakan kode faktur “04” dan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP tidak dapat dikreditkan artinya PPN atas Pajak Masukanya tidak dapat di kreditkan.
  • Nilai Jual sebagai DPP
    Opsi ini dalam penerbitan faktur pajak menggunakan kode faktur “01” apabila Wajib Pajak memilih DPP menggunakan Nilai Jual tentunya Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dikreditkan.

Ketentuan penggunaan Nilai lain sebagai DPP menurut PMK nomor 89/PMK.010/2020

  1. Dalam hal PKP yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai DPP. Disini menjelaskan bahwa paling lambat penyampaianya adalah tanggal 27 Februari Tahun Pajak berjalan (atau 28 Februari untuk Tahun Kabisat).
  2. PKP yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dapat menggunakan Harga Jual sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
    Penggunaan Harga Jual tersebut hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai DPP berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai DPP tersebut. Pemberitahuan disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai DPP berakhir.
  3. Dalam hal PKP menggunakan Harga Jual sebagai DPP, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan kembali Nilai Lain sebagai DPP untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya.
  4. Untuk PKP yang sebelumnya menggunakan DPP Nilai Lain dengan kode Faktur “04”, apabila ingin menggunakan kembali Nilai Jual sebagai DPP dengan kode faktur “01” maka wajib memberitahukan ke Ka KPP paling lambat 27 Februari Tahun Pajak berjalan (atau 28 Februari untuk Tahun Kabisat). Sehingga untuk Masa Pajak Januari Tahun tersebut, Wajib Pajak wajib menggunakan Harga Jual sebagai DPP dengan kode faktur “01”. Untuk penerbitan faktur pajak selanjutnya, Wajib Pajak tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP Nilai Lain dengan kode Faktur “04” lagi atas transaksi hasil pertanian tersebut
  5. Pemberitahuan Penggunaan Nilai lain sebagai DPP atau Nilai Jual sebagai DPP harus dilakukan secara elektronik atau online melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

DPP Nilai Lain Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar 1% dari Nilai Jual (DPP = 10% x Nilai Jual), dengan konsekuensi tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.

DPP Nilai Jual Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar 10% dari Nilai Jual (DPP = Nilai Jual) dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.

Pokok-pokok Kebijakan PMK 89/PMK.010/2020
Wajib Pajak dapat memilih menggunakan opsi DPP lain atau mekanisme PPN normal
Topik Penjelasan
Subjek Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu dikenai PP
Objek Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu
Tarif efektif Dapat memilih :
PPN • Dapat menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak • DPP menggunakan harga jual (mekanisme normal)
(DPP). • Tarif PPN 10%
• DPP = 10% dari harga jual • Tarif efektif 10%
• Tarif PPN 10%
• Tarif efektif 1%
Pajak masukan • Untuk PKP yang memilih nilai lain sebagai DPP, maka pajak masukan tidak dapat dikreditkan
• Untuk PKP yang memilih harga jual sebagai DPP, maka pajak masukan dapat dikreditkan
Pemberitahuan • PKP yang memilih nilai lain harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.
• Pemberitahuan disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak
pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Beralih DPP • PKP yang memilih nilai lain, harus tetap menggunakan nilai lain sampai akhir tahun pajak
• PKP yang telah memilih nilai lain sebagai DPP, dapat beralih kembali untuk menggunakan Harga Jual sebagai DPP pada awal
Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan nilai lain dengan menyampaikan pemberitahuan kembali
• PKP yang telah memilih kembali menggunakan harga jual sebagai DPP, tidak dapat kembali menggunakan nilai lain sebagai DPP untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya
Pemungutan PPN • Badan usaha industri yang membeli barang hasil pertanian tertentu dari PKP yang menggunakan nilai lain ditunjuk sebagai pemungut PPN
• PKP yang menggunakan nilai lain sebagai DPP dan menyerahkan barang hasil pertanian tertentu kepada pabrik, PPN nya

Simak peraturan lengkapnya berikut ini :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [6.10 MB]

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply