Tarif pajak pph badan turun menjadi 22% – Sudahkah SPT Tahunan perusahaan Anda tahun 2020 sudah dilaporkan? Apabila belum dilaporkan perlu kami ingatkan kembali bahwa waktu pelaporan dan penyampaian SPT tahunan badan 1771 akan berakhir tanggal 30 April 2021 dan untuk ketetapan tari pajak badan tahun 2020 adalah sebesar 22% bukan 25% seperti tahun sebelumnya hal ini merujuk pada Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020.
Salah satu bagian yang diubah dalam Perpu tersebut adalah undang-undang dalam bidang perpajakan. Bagian Ketiga tentang Kebijakan di Bidang Perpajakan di dalam Perpu tersebut mengatur beberapa hal yang sangat penting diantaranya :
- Penurunan tarif PPh Badan dan BUT
- Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional
Penyesuaian tarif PPh Badan dan BUT dimulai tahun 2020. Tarif PPh Badan dan BUT berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 menjadi 22%. Atau Diskon 3% dari tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dan tahun 2022 diskon lagi menjadi hanya 20%.
Merujuk pada Siaran Pers Nomor: SP-13/2020 disebutkan bahwa sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya. Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.
Perusahaan terbuka (Tbk) dapat diskon lagi, yakni 3% lebih rendah dari tarif diatas. Jadi untuk perusahaan Tbk berlaku tarif 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan tahun pajak 2022 menjadi 17%.
Fasilitas untuk perusahaan Tbk ada syarat tambahan, yaitu 40 saham go public dan syarat tertentu lain. dalam Perpu No. 1 tahun 2020 tersebut tidak merinci apa yang dimaksud dengan syarat tertentu lain.
Perpu ini juga mengatur bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) dikenai PPN. Dan dikenai juga PPh atau pajak transaksi elektronik. Perpu No. 1 tahun 2020 ini memunculkan jenis pajak baru yang tidak lain adalah pajak transaksi elektronik.
Pasal 8 huruf a dalam Perpu 1 tahun 2020 memberikan kelonggaran kepada petugas pajak dan kepada Wajib Pajak berupa relaksasi jatuh tempo. Salah satunya penambahan waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang semula 3 bulan menjadi 9 bulan sejak surat ketetapan pajak diterbitkan.
Demikian semoga bermanfaat
Gambar oleh Afandi Syaikhu dari Pixabay