Pengajuan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

By | May 5, 2021

penyampaian perpanjangan spt tahunan badanPerpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan – SPT Tahunan Badan berakhir tanggal 30 April atau 4(empat bulan) setelah tutup periode pembukuan tanggal 31 desember . Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 (Empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. 4 (empat ) bulan bukan waktu yang lama, tidak akan cukup untuk menyusun laporan keuangan bagi sebuah perusahaan besar atau perusahaan yang memiliki banyak cabang. Oleh karena itu Untuk mengantisipasi hal tersebut sebenarnya Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Kapan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan disampaikan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Apabila dirasa waktu perpanjangan SPT Tahunan masih kurang dan Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

8 Hal yang menjadi syarat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat :

  1. Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  2. Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
  3. Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
  4. Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
  5. Bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang pada SPT Tahunan Sementara
  6. Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  7. Surat permohonan menggunakan formulir 1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy)
  8. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan Yang Tidak Memenuhi Syarat

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan ke KPP Terdaftar baik secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ataupun secara e-Filing. Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diberikan tanda penerimaan surat. Sedangkan untuk penyampaian secara e-filling akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana diatas, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:

sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu atau untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Berapa Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Sewaktu Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Perhitungan besaran angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan pada saat perpanjangan SPT Tahunan adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) KEP-537/PJ./2000.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Mengutip Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y / 1771-Y / 1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy). Data elektronik yang dimaksud untuk perpanjangan SPT Tahunan dihasilkan dari aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Download Formulir 1771-Y excel
Download Aplikasi e-SPTy

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply