Menjelang tutup tahun 2020 perlu saya ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 tahun 2020 adalah tanggal 30 April 2021, penyampaian SPT Tahunan PPH Badan tahun 2020 diharuskan secara online melalui menu e-filing di laman djponline.pajak.go.id dengan melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019.
Berikut sekilas dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT diantaranya :
1. Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar)
2. SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT)
3. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
4. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri (yang kepemilikan sahamnya sama atau lebih dari 50%)
5. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT
6. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment
7. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi
Dalam hal perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dan Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik sesuai ketentuan Undang – undang Perseroan Terbatas, maka waijib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit pada SPT yang dilaporkan, berikut keterangan lengkap lampiran apa saja yang wajib dilampiran saat pelaporan SPT Tahunan Badan
Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Form 1771
Jenis Lampiran | Keterangan |
---|---|
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29 |
Harus disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT lnduk (Formulir 1771 alau 17711$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar.
|
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4)
|
Apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap harus disampaikan .
|
Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
|
Harus disampaikan
|
Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50% (lima puluh persen) |
Harus disampaikan oleh Walib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam
|
Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT |
Laporan Keuangan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik dan menjelaskan secara rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang |
Wajib dilampirkan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
|
Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment
|
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya diharuskan untuk disampaikan. |
Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (khusus BUT) |
Badan Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak diharuskan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas : |
Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan /atau Gas Bumi oleh Kontraktor |
Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama yang harus menyampaikan. SPT tahunan beserta Laporan disampaikan ke KPP Terdaftar. |
Laporan dan Surat Pernyataan mengenai Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan |
Lampiran terdiri dari : |
Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan
|
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak. |
Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
|
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak. |
Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018 |
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018
|
|
Harus disampaikan oleh wajib pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi
|
Dokumen Penentuan Harga Transfer. |
Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notlfikasi atau penyampaian Laporan per Negara. |
|
Harus disampaikan dalam hal: (a) Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di |
Daftar Debitur Kredit Non Performing
|
Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan |
Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan buktiidokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009 |
Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, |
|
Sangat perlu untuk disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya. |
Lampiran Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri |
Waiib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 |
|
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas |
Bukti penerimaan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diterbitkan oleh panitia amil zakat |
Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto
|
Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek |
Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d PP 56 Tahun 2015. |
Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan |
Harus disampaikan bagi Wajib mendapatkan pengurangan Pajak badan dan penghasilan lainnya mendapatkan pengurangan Pajak badan. |
Demikian semoga bermanfaat