Dokumen yang harus dilampirkan bersama SPT Tahunan Badan 1771

By | April 6, 2021

Dokumen yang harus dilampirkan bersama SPT Tahunan Badan 1771

Menjelang tutup tahun 2020 perlu saya ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 tahun 2020 adalah tanggal 30 April 2021, penyampaian SPT Tahunan PPH Badan tahun 2020 diharuskan secara online melalui menu e-filing di laman djponline.pajak.go.id dengan melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019.

Berikut sekilas dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT diantaranya :

1. Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar)
2. SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT)
3. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
4. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri (yang kepemilikan sahamnya sama atau lebih dari 50%)
5. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT
6. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment
7. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi

Dalam hal perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dan Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik sesuai ketentuan Undang – undang Perseroan Terbatas, maka waijib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit pada SPT yang dilaporkan, berikut keterangan lengkap lampiran apa saja yang wajib dilampiran saat pelaporan SPT Tahunan Badan

Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Form 1771

Jenis Lampiran Keterangan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29
Harus disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT lnduk (Formulir 1771 alau 17711$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar.
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4)
Apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap harus disampaikan .
Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
Harus disampaikan

Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50% (lima puluh persen)

Harus disampaikan oleh Walib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam
negeri lainnya, memiliki penyertaan modal minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha  luar negeri.

 

Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT

Laporan Keuangan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik dan menjelaskan secara rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang
dibebankan untuk masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha atau kegiatan.

Wajib dilampirkan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment

Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya diharuskan untuk disampaikan.
Daftar Nominatif berisi:
– nomor urut;
– tanggal acara/kegiatan;
– nama dan alamat lokasi acara/kegiatan;
– jenisacaraftegiatanentertainment;
– nominal;
– identitas pihaurelasi penerima entertainment.

Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (khusus BUT)

Badan Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak diharuskan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas :
– bentuk penanaman modal yang dilakukan;
– realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan.
Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan;
b. Bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Paiak dilakukan
realisasi penanaman kembali.
SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP terdaftar.

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan /atau Gas Bumi oleh Kontraktor

Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama yang harus menyampaikan. SPT tahunan beserta Laporan  disampaikan ke KPP Terdaftar.

Laporan dan Surat Pernyataan mengenai Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan

Lampiran terdiri dari :
– Surat Pernyataan
– Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan laporan tersebut juga wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan

  • Fotokopi kartu izin praktik konsultan paiak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
  • Fotokopi tanda terima SPT Tahunan konsultan paiak.

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.

Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:

  • Sertifikat brevevijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan WP;
  • Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • Hardcopy daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21 .

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak.

Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018
  1. FQR Untuk Tahun Pajak Yang Bersangkutan
  2. Bukti Penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. Lampiran Khusus Penghitungan Pph:
  4. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
  5. Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit TaxlPaiak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Keria Sama Migas;
  6. Lampiran Khusus Rincian Biaya Pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Keria Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
  7. Lampiran Khusus tersendiri Daftar Penyusutan dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas
  8. Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan
  9. Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating lnterest;
Harus disampaikan oleh wajib pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi

Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notlfikasi atau penyampaian Laporan per Negara.

  1. Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; dan/atau
  2. Laporan Utang Swasta luar negeri

Harus disampaikan dalam hal: (a) Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
lndonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya
pinjaman dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan/atau Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) memiliki utang swasta luar negeri.

Daftar Debitur Kredit Non Performing

Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur
yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud
memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan
kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum

diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan buktiidokumen sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009

Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank,
lembaga pembiayaan, industrl, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut.

  1. Daftar saran dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (1) PMK 1 67/PMK.O3/2O18 beserta penyusutannya
  2. Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

Sangat perlu untuk disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

Lampiran Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri

Waiib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00
mendapal fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf b dan ayal (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp 4.800.000.000,00.

  1. Laporan keuangan
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal terdapat kewaiiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  3. Perincian perhitungan laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir
  4. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan atau bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima, dari BULN Non bursa terkendali langsung.

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas
dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.

Bukti penerimaan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diterbitkan oleh panitia amil zakat

Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto

Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek

Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d PP 56 Tahun 2015.

Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan

Harus disampaikan bagi Wajib mendapatkan pengurangan Pajak badan dan penghasilan lainnya mendapatkan pengurangan Pajak badan.

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply