Perhitungan Peredaraan Bruto yang dilakukan saat Pemeriksaan – Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem perpajakan kita Wajib Pajak diharuskan melakukan pembukuan dan pencatatan atas transaksi yang terjadi, namun pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap WP diketahui bahwa WP tersebut :
- Tidak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan dalam usahanya
- Tidak bisa memperlihatkan dan/ atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tdak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain dalam beberapa metode.
Metode yang dipakai untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak yang tidak melakukan pencatatan / pembukuan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap wajib Pajak, hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.03/2018 tentang cara lain mengitung Peredaran Bruto :
- Transaksi tunai dan nontunai
Penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak sebagai dasar perhitungan peredaran bruto - Sumber penggunaan dana
Informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak bisa digunakan sebagai dasar penghitungan peredaran bruto. - Satuan dan/atau volume
Penghitungan peredaran bruto dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai jumlah satuan dan/ atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. - Penghitungan biaya hidup
Penghitungan peredaran bruto dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak. - Pertambahan kekayaan bersih
Data kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak menjadi dasar dalam penghitungan peredaran bruto. - Berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya
Data dari Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya dijadikan dasar Penghitungan peredaran bruto. - Proyeksi nilai ekonomi
Penghitungan peredaran bruto memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak. - Penghitungan rasio.
Penghitungan peredaran bruto dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Demikian semoga bermanfaat