Munculnya perbedaan pemahaman dan perlakuan dalam pelaksanaan pengujian Faktur Pajak yang PPN nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan serta berdasarkan evaluasi atas putusan upaya hukum terkait sengketa koreksi Pajak Masukan yang disebabkan oleh jawaban konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, “tidak sesuai”, atau jawaban belum atau tidak diterima, diketahui bahwa terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pengujian terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. maka baru – baru ini Dirjen pajak menerbitkan surat edaran SE-45/PJ/2021 yang mengatur hal tersebut.
Dengan tujuan supaya memberikan keseragaman pemahaman dan perlakuan dalam pelaksanaan pengujian Faktur Pajak yang PPN nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.
Ada 2 Sarat yang harus terpenuhi agar supaya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan adalah sebagai berikut sepanjang :
- Bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN
- Tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Faktur Pajak merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal
Apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. - Faktur Pajak memenuhi persyaratan material
Apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak
Untuk menguji pemenuhan persyaratan material dilakukan:
- Pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen
- Konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak
Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material maka perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah :
- Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
- Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
- Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
- Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Apa saja tindak lanjut atas Hasil Pengujian dan Konfirmasi Faktur Pajak
Berdasarkan hasil pengujian dan konfirmasi Faktur Pajak tersebut diatas, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:
- Terhadap Faktur Pajak yang dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
Hasil pengujian tersebut akan ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Wajib Pajak.
- Terhadap Faktur Pajak yang dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai” atau konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Hasil pengujian tersebut akan ditindaklanjuti sebagai informasi, data, laporan, dan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM FAKTUR PAJAK | |||||
BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN FAKTUR PAJAK | |||||
No. | Bukan pengeluarran cfm. Pasal 9 (8) UU PPN | Persyaratan Formal | Persyaratan Material | Hasil Konfirmasi | Kesimpulan |
1 | √ | √ | √ | √ | PPN Dapat Dikreditkan |
2 | √ | √ | √ | Tidak Ada | PPN Dapat Dikreditkan |
3 | √ | √ | X | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
4 | √ | √ | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
5 | √ | X | √ | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
6 | √ | X | √ | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
7 | √ | X | X | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
8 | √ | X | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
9 | X | √ | √ | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
10 | X | √ | √ | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
11 | X | √ | X | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
12 | X | √ | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
13 | X | X | √ | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
14 | X | X | √ | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
15 | X | X | X | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
16 | X | X | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |