Tag Archives: uu harmonisasi

11 Natura/Kenikmatan Bukan Objek Pajak menurut PMK 66/2023

Natura/kenikmatan sebelumnya bukan merupakan objek pajak namun setelah terbit UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Natura/kenikmatan merupakan objek pajak. Meskipun kini diperlakukan sebagai objek pajak, terdapat beberapa pengecualian pengenaan pajak atas natura tersebut. Diantaranya adalah natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 (PMK 66/2023), pemerintah memberikan daftar natura dan kenikmatan yang termasuk… Read More »