Tag Archives: npwp non-efektif

Sudah tidak Berpenghasilan? WP Bisa Ajukan Status Non-Efektif

Status Wajib Pajak Non-efektif. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007 memuat tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dimana dalam Ketentuan tersebut dijelaskan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban… Read More »