Surat Kuasa Khusus dan Surat Penunjukan – Dikutip dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa telah ditegaskan juga dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 293/PJ.02/2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017 tentang Penegasan Terkait Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
Peraturan Menteri keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 pada prinsipnya mengatur tentang ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak menggunakan e-SPT secara online atau tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
- Permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya
- Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau Restitusi untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya
- Pelaksanaan pemeriksaan
- Permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya
- Pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya
- Permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding
- Pengajuan surat permohonan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB
- Permohonan dalam hal pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya
- Pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Tagihan Pajak PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya.
- Permohonan untuk mengajukan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya.
- Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
- Permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya
- Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)
- Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya
- Pengajuan surat permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak
- Pemberian jawaban atau tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
- Menerima pemberitahuan Surat Paksa
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang dapat dikuasakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Kapan Surat Kuasa Khusus disampaikan ?
- Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan atau bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
- Surat kuasa khusus yang tidak disampaikan pada waktu sebagaimana di atas, seseorang yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak maka dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sebagai kuasa.
Beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai surat kuasa dan surat penunjukan
Dikarenakan ada bebarapa hal / alasan yang menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu maka Wajib Pajak bisa menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus, Surat Kuasa Khusus bisa ditujukan / dikuasakan kepada
- Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh Wajib Pajak
- Karyawan / Pegawai dari Wajib Pajak
- Selain Konsultan Pajak dan Karyawan Wajib Pajak, untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain dengan menggunakan Surat Penunjukan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Wajib Pajak atau seorang kuasa untuk menyampaikan dan menyerahkan SPT.
Persyaratan untuk bisa menerima dan menjadi seorang kuasa diantaranya,
- Bagi Konsultan Pajak memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan harus menyerahkan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak
- Pegawai atau Karyawan yang telah memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga resmi pendidikan kursus brevet pajak, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dengan status akreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
- Memiliki surat kuasa khusus yang ditujukan kepadanya dari Wajib Pajak yang memberi kuasa
- Sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, dikecualikan terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pelanggaran hukum di bidang perpajakan.
Karyawan atau pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu harus memenuhi persyaratan berikut :
- Menunjukan Surat Penunjukan dari Wajib Pajak ( WP Badan )
- Menunjukan Kartu Identitas Pegawai
Apabila pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang berupa penandatangan SPT dikuasakan ke seorang kuasa dengan surat kuasa khusus, dalam hal ini yang diperbolehkan untuk menyampaikan SPT adalah
- Seorang kuasa
– Surat kuasa mencakup kuasa untuk pengisian, penandatangan dan penyampaian SPT
– Surat kuasa mencakup pengisian dan penandatangan, seorang kuasa harus menyertakan dengan surat penunjukan dari Wajib Pajak. - Pegawai kuasa
– Dalam Surat kuasa mencakup pengisian dan penandatangan SPT, pegawai kuasa harus menyertakan surat penunjukan dari wajib pajak kepada pegawai kuasa.
– Dalam Surat kuasa mencakup pengisian, penandatangan dan penyampaian SPT, pegawai kuasa harus menyertakan surat penunjukan dari seorang kuasa kepada pegawai kuasa atau menyertakan kartu pegawai kuasa. - Pegawai Wajib Pajak
– Surat kuasa mencakup pengisian dan penandatangan SPT, pegawai wajib pajak harus menyertakan surat penunjukan dari wajib pajak kepada pegawai wajib pajak atau menyertakan kartu pegawai wajib pajak - Orang Lain dengan ketentuan :
– Surat kuasa mencakup pengisian dan penandatangan SPT, orang lain harus menyertakan surat penunjukan dari wajib pajak kepada orang lain.
– Surat kuasa mencakup pengisian, penandatangan dan penyampaian SPT, orang lain harus menyertakan surat penunjukan dari seorang kuasa kepada orang lain atau menyertakan kartu pegawai kuasa.
Download Form Surat Kuasa Khusus, Surat Pernyataan sebagai Konsultan Pajak dan Surat Penunjukan bisa anda download di halaman download formulir pajak lainya
demikian semoga bermanfaat