Pemotongan PPh Pasal 23. Beberapa saat yang lalu di dalam sebuah forum pajak ada seorang member yang masih bingung mengenai pajak penghasilan pph pasal 23 member tersebut menanyakan “Pemotongan PPh 23 itu sebaiknya dilakukan ketika terima invoice atau ketika akan melakukan transaski pembayaran?”. Berikut penjelasan mengenai pajak penghasilan pph 23, sebelumnya juga sudah pernah diposting mengenai artikel tersebut di sini, supaya lebih jelas akan kami ulang dan kami tambahkan sedikit penjelasan
Kapan dilakukan pemotongan PPh pasal 23/26
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan saat dibayarkannya penghasilan,
- Pada saat pembayaran penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
Kapan saat terutang PPh pasal 23/26
- Saat pembayaran dilakukan
- Saat disediakan untuk dibayarkan Contohnya dividen
- Saat jatuh tempo contohnya bunga pinjaman dan sewa selain sewa yang dikenakan pph final PPh pasal 4(2)
- Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur misalnya royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya.
Beberapa yang menjadai Objek Pajak PPh Pasal 23 terdiri dari :
- Dividen.
- Bunga.
- Royalti.
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
1. Dividen
Pembayaran dividen kepada PT ( Perseroan Terbatas ) sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
- Pemotongan berupa PPh Pasal 23 dengan tarif pajak sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan.
- Penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman jponline.pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah terdaftar di DJP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
2. Bunga
Bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana atau pemberi pinjaman dikenai pajak penghasilan pph 23
- Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan bukti potong PPh Pasal 23 dibuat melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman jponline.pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah terdaftar di DJP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
3. Royalti
Pembayaran royalti kepada pihak penerima royalti
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan dibuatkan bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Penyetoran PPh terlebih dahulu membuat kode billing melaluai djponline dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman jponline.pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah terdaftar di DJP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
Imbalan yang diberikan kepada selain wajib pajak orang pribadi yang disebabkan memenuhi target tertentu / terpenuhinya kriteria tetentu.
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan dibuatkan bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman jponline.pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah terdaftar di DJP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah :
- Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri bukan ojek pajak pph pasal 23 karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21.
- Hadiah Undian bukan ojek pajak pph pasal 23 karena termasuk pemotongan final PPh Pasal 4(2)
- Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli / konsumen akhir tanpa diundi bukan termasauk termasuk objek pajak.
5. Jasa
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Menggunakan Jasa dari sebuah perusahaan tertentu atau Wajib Pajak badan, maka :
- Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Jasa selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 adalah sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman jponline.pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah terdaftar di DJP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
6. Persewaan Harta selain Tanah dan Bangunan
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan terhadap Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman jponline.pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang sudah terdaftar di DJP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Wajib Pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi hal ini berlaku sejak 1 Januari 2009
Demikian semoga bermanfaat