
Persiapan Implementasi Coretax Tahun 2025. Pada tanggal 14 Oktober 2024 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memuat 11 BAB dan 484 Pasal dengan jumlah halaman kurang lebih 642 halaman diterbitkan sebagai persiapan implementasi Coretax pada tahun 2025. Ada Tujuh hal pokok aturan yang termuat dalam PMK ini diantaranya :
A. Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
B. Tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
C. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
D. Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan.
E. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
F. Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
G. Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Perlu diketahui bahwa pada Pasal 483 PMK 81/2024 mengidentifikasi 42 peraturan menteri keuangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan tetapi ada 9 dari 42 PMK tersebut hanya sebagian pasal yang dicabut.
PMK 81/2024 diharapkan memberikan keadilan serta kepastian hukum pada saat implementasi Coretax. Ketentuan PMK 81/2024 mulai berlaku 1 Januari 2025.
Pada BAB V Pasal 94 ayat (2) PMK 81 2024 mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran pajak, Bab V ini mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Elements Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur berbagai ketentuan administrasi pajak dalam rangka implementasi Core Tax Administration System (CTAS).
Jatuh tempo pembayaran pajak berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan ini berlaku untuk penyetoran :
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 25;
- PPh Pasal 26;
- PPh migas yang dibayarkan setiap masa;
- PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN);
- PPN KMS;
- Bea Meterai yang dipungut;
- Pajak Penjualan; dan
- Pajak Karbon yang dipungut.
Pada peraturan dan ketentuan sebelumnya, jatuh tempo penyetoran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. Tanggal 15 bulan berikutnya umumnya berlaku untuk pajak yang disetor sendiri. PMK 81/2024 tidak membedakan tanggal penyetoran untuk objek pajak pemotongan/pemungutan maupun objek pajak yang pajaknya disetor sendiri. SPT Tahun Pajak 2024 Masih Ikut Ketentuan Lama.
Pada Pasal 94 ayat (3) terdapat pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran.
- Untuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor, penyetoran dilakukan pada saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, atau 1 hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- PPh Pasal 25 untuk WP kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dibayarkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya pajak.
- PPN dan PPnBM disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Ketentuan ini juga berlaku untuk PPN yang dipungut oleh pemungut (Wapu). Sebelumnya PPN yang dipungut oleh pemungut disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak dilakukannya pemungutan berakhir.
PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca selengkapnya PMK No. 81 Tahun 2024