Penjelasan Jasa Katering atau Jasa Boga Sebagai Objek Pajak PPh 21 dan PPh 23
Sebelum membahas lebih jauh, mari dipahami dulu apa itu objek pph 21 dan objek pph 23 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa pajak penghasilan pasal 21 atau pph 21 merupakan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.