PER-12/PJ/2026 | Perubahan Pembetulan SPT. Berlaku 1 Oktober 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Coretax.
Peraturan ini ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Salah satu perubahan utama adalah mekanisme penghitungan ketika Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT.
Dalam ketentuan baru, penghitungan pembetulan lebih menekankan pada jumlah pajak yang benar-benar sudah dibayar dan jumlah yang benar-benar sudah dikembalikan oleh DJP, bukan hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam SPT sebelumnya.

Apa Itu PER-12/PJ/2026?
PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 mengenai ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Coretax.
Peraturan ini ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
PER-12/PJ/2026 tidak mengganti seluruh ketentuan PER-11/PJ/2025. Materi yang disesuaikan meliputi sejumlah pasal dalam batang tubuh serta lima lampiran, yaitu:
- Lampiran A – PPh Pasal 21/26
- Lampiran B – PPh Unifikasi
- Lampiran E – SPT Masa PPN
- Lampiran G – SPT Tahunan Orang Pribadi
- Lampiran H – SPT Tahunan Badan.
Perubahan Utama : Pembetulan SPT Mengikuti Pembayaran yang Sebenarnya
Salah satu perubahan penting dalam PER-12/PJ/2026 adalah cara menghitung kewajiban pajak setelah SPT dibetulkan. Secara sederhana, rumus yang digunakan adalah:
Jumlah yang harus disetor atau diminta kembali = hasil SPT pembetulan – (uang yang sudah disetor – uang yang sudah dikembalikan DJP).
| Keterangan | SPT Normal | Pembetulan 1 | Pembetulan 2 |
|---|---|---|---|
| Kurang bayar menurut SPT ini | Rp 5.000.000 | Rp 6.500.000 | Rp 7.000.000 |
| Uang yang sudah disetor sebelumnya | – | Rp 5.000.000 | Rp 6.500.000 |
| Yang perlu disetor sekarang | Rp 5.000.000 | Rp 1.500.000 | Rp 500.000 |
Ketentuan ini diterapkan dalam beberapa jenis SPT, termasuk PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran dan pengembalian pajak yang sudah benar-benar terjadi menjadi bagian dari perhitungan pembetulan.
Bagaimana Jika Restitusi Belum Cair?
Salah satu contoh yang penting adalah ketika Wajib Pajak mempunyai SPT lebih bayar tetapi restitusi belum diterima.
Misalnya, sebuah perusahaan melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar Rp 8 juta dan mengajukan restitusi. Sebelum restitusi tersebut cair, perusahaan melakukan pembetulan sehingga menjadi lebih bayar Rp 5 juta. Setelah itu, SPT kembali dibetulkan menjadi kurang bayar Rp1 juta.
| Keterangan | SPT Normal | Pembetulan 1 | Pembetulan 2 |
|---|---|---|---|
| Hasil SPT | Lebih bayar Rp8.000.000 | Lebih bayar Rp 5.000.000 | Kurang bayar Rp 1.000.000 |
| Cara lama – pembanding | – | Lebih bayar Rp 8.000.000 | Lebih bayar Rp 5.000.000 |
| Cara lama – hasil | – | Harus setor Rp3.000.000 | Harus setor Rp 6.000.000 |
| Cara baru – pembanding | – | Rp 0 | Rp 0 |
| Cara baru – hasil | – | Lebih bayar Rp 5.000.000 | Setor Rp 1.000.000 |
Dalam mekanisme lama, angka SPT sebelumnya dapat menjadi pembanding sehingga muncul kewajiban setor yang belum mencerminkan uang yang sebenarnya sudah diterima Wajib Pajak.
Dalam mekanisme PER-12/PJ/2026, apabila belum ada uang yang disetor atau dikembalikan, pembandingnya adalah Rp 0. Dengan demikian, pada pembetulan pertama lebih bayar Rp 5 juta tetap dapat dimintakan kembali, sedangkan pada pembetulan berikutnya Wajib Pajak cukup menyetor Rp 1 juta.
Artinya, Wajib Pajak tidak perlu menyetor terlebih dahulu atas restitusi yang sebenarnya belum pernah diterima.
Bagaimana Jika Restitusi Sudah Diterima Sebagian?
PER-12/PJ/2026 juga memberikan mekanisme apabila Wajib Pajak sudah menerima pengembalian pajak.
Sebagai contoh, Sebuah perusahaan melaporkan lebih bayar Rp 10 juta dan menerima pengembalian pendahuluan sebesar Rp 9 juta. Setelah dilakukan pembetulan, SPT menjadi lebih bayar Rp 6 juta.
Karena Wajib Pajak sudah menerima Rp 9 juta, sedangkan berdasarkan SPT pembetulan haknya hanya Rp 6 juta, terdapat kelebihan Rp 3 juta yang perlu diperhitungkan.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Hasil SPT Pembetulan | Rp 6.000.000 |
| Uang yang sudah dikembalikan DJP | Rp 9.000.000 |
| Kelebihan yang sudah diterima | Rp 3.000.000 |
| Yang perlu disetor kembali | Rp 3.000.000 |
Dengan demikian : Mekanisme ini membuat perhitungan pembetulan lebih mencerminkan kondisi pembayaran yang sebenarnya.
Bagaimana dengan SPT Tahunan yang Sedang diangsur?
PER-12/PJ/2026 juga mengatur kondisi ketika SPT Tahunan kurang bayar sedang dalam proses angsuran.
Contohnya, Wajib Pajak memiliki kurang bayar Rp 50 juta dan telah membayar Rp 10 juta melalui mekanisme angsuran. Kemudian SPT dibetulkan menjadi kurang bayar Rp 40 juta.
Dalam kondisi tersebut, pembayaran Rp10 juta yang sudah dilakukan diperhitungkan. Sehingga sebelum menyampaikan SPT pembetulan, jumlah yang masih harus dilunasi adalah : Rp 40 juta – Rp 10 juta = Rp 30 juta.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Kurang bayar menurut SPT Pembetulan | Rp40.000.000 |
| PPh Pasal 29 yang sudah dibayar | Rp10.000.000 |
| Yang masih harus dilunasi | Rp30.000.000 |
Yang perlu diperhatikan, persetujuan angsuran sebelumnya tidak berlaku lagi setelah SPT dibetulkan. Apabila masih membutuhkan keringanan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku untuk SPT Apa Saja?
Prinsip penghitungan pembetulan berdasarkan pembayaran dan pengembalian diterapkan pada beberapa jenis SPT.
| Jenis SPT | Bagian yang terdampak | Pengembalian yang diperhitungkan |
|---|---|---|
| SPT Masa PPN | Butir III.F | SKPPKP dan SKPLB |
| SPT Masa PPh 21/26 | Angka 16 | Kelebihan dikompensasikan |
| SPT Masa PPh Unifikasi | Kolom B.7 | SKPLB |
| SPT Tahunan Orang Pribadi | Angka 12a | SKPPKP |
| SPT Tahunan Badan | Angka 18a | SKPPKP/SKPLB |
| PPh Final UMKM PP 55 | Rekap peredaran bruto | SKPLB |
Perubahan pada Bukti Potong PPh 21/26
PER-12/PJ/2026 juga memberikan perubahan pada ketentuan penandatanganan bukti potong.
Bukti potong PPh 21/26 tetap ditandatangani secara elektronik, tetapi Pemotong dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai melalui Portal Wajib Pajak untuk melakukan penandatanganan.
Ketentuan ini dapat membantu perusahaan yang mempunyai banyak cabang atau struktur administrasi yang melibatkan lebih dari satu pegawai dalam proses penandatanganan bukti potong.
Perubahan pada PPh Unifikasi
Untuk PPh Unifikasi, mekanisme pembetulan juga diperjelas.
Pembetulan SPT Unifikasi dihitung dengan memperhatikan PPh yang sudah dibayar dan pengembalian berdasarkan SKPLB. Jika hasil akhirnya kurang bayar, jumlah tersebut disetor. Jika lebih bayar, dapat dimintakan kembali sesuai ketentuan.
Selain itu, PER-12/PJ/2026 menambahkan ketentuan mengenai dokumen yang dapat dipersamakan dengan bukti pungut untuk penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.
Pasal Baru yang Perlu Diperhatikan
PER-12/PJ/2026 menyisipkan sejumlah pasal baru yang memperjelas mekanisme pembetulan SPT.
Pasal 13A dan 13B
Mengatur kelebihan setor PPh 21/26 yang dikompensasikan sebagai saldo. Apabila kemudian terdapat pembetulan atau ketetapan pajak yang mengubah saldo tersebut, penyesuaian dapat dilakukan pada SPT normal berikutnya tanpa harus membetulkan SPT masa-masa di antaranya.
Pasal 29A
Mengatur agar SPT Masa PPN dilaporkan secara berurutan, dengan pengecualian apabila masa pajak sebelumnya sedang diperiksa.
Pasal 29B
Mengatur pembetulan SPT PPN dan PPnBM dengan memperhitungkan pembayaran dan pengembalian yang sudah terjadi.
Pasal 29C dan 29D
Mengatur penyesuaian saldo kompensasi PPN pada SPT normal berikutnya. Ketentuan juga mengatur kondisi ketika PKP dicabut, dilikuidasi, atau dibubarkan.
Pasal 80A
Mengatur pembetulan SPT Tahunan dengan memperhitungkan PPh Pasal 29 yang sudah dibayar dan pengembalian pendahuluan yang telah diterima.
Pasal 129A
Menegaskan bahwa apabila SPT dibetulkan, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar. Permohonan restitusi atas SPT sebelumnya tidak dilanjutkan dan digantikan dengan SPT pembetulan terbaru.
Pasal 129B
Mengatur bahwa persetujuan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29 sebelumnya tidak berlaku lagi apabila SPT Tahunan dibetulkan. Wajib Pajak harus memperhitungkan dan melunasi sisa kurang bayar sebelum menyampaikan pembetulan.
Perubahan Pasal Baru dalam Bentuk Sederhana
| Pasal | Pokok Pengaturan | Sederhananya |
|---|---|---|
| 13A–13B | Saldo kompensasi PPh 21/26 | Kelebihan setor menjadi saldo dan dapat disesuaikan pada SPT berikutnya |
| 29A | Urutan SPT Masa PPN | Masa pajak harus dilaporkan berurutan, dengan pengecualian tertentu |
| 29B | Pembetulan PPN/PPnBM | Hitung berdasarkan uang yang sudah disetor/dikembalikan |
| 29C–29D | Kompensasi PPN | Saldo kompensasi disesuaikan pada SPT berikutnya |
| 29E | Masa transisi PPN | Mengatur penyesuaian kompensasi masa Desember 2024–Januari 2025 |
| 80A | SPT Tahunan | Memperhitungkan PPh 29 yang sudah dibayar dan pengembalian yang diterima |
| 129A | Pembetulan dan restitusi | SPT pembetulan terakhir menjadi dasar |
| 129B | Angsuran PPh 29 | Persetujuan angsuran lama tidak berlaku setelah SPT dibetulkan |
Ringkasan Perubahan PER-11/PJ/2025 vs PER-12/PJ/2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan perubahan utamanya.
| Topik | PER-11/PJ/2025 | PER-12/PJ/2026 | Dampak Praktis |
|---|---|---|---|
| Pembetulan PPh 21/26 | Ketentuan pembetulan sebelumnya | Memperhitungkan PPh yang sudah disetor | Setoran sebelumnya otomatis diperhitungkan |
| Pembetulan PPh Unifikasi | Pembetulan sebelum pemeriksaan | Memperhitungkan pembayaran dan pengembalian | Hasil lebih mencerminkan transaksi pembayaran |
| Pembetulan PPN/PPnBM | Mengacu pada SPT sebelumnya | Memperhitungkan uang yang sudah disetor/dikembalikan | Restitusi yang belum cair tidak dianggap sudah diterima |
| Restitusi yang belum cair | Dapat menimbulkan selisih berdasarkan SPT sebelumnya | Pembanding berdasarkan uang yang benar-benar diterima | Tidak perlu menyetor atas uang yang belum diterima |
| Restitusi yang sudah diterima | Diperhitungkan sesuai mekanisme sebelumnya | Pengembalian yang sudah diterima diperhitungkan | Kelebihan pengembalian dapat menjadi kewajiban |
| SPT Tahunan diangsur | Mengikuti ketentuan sebelumnya | Pembayaran yang sudah dilakukan diperhitungkan | Sisa kurang bayar dapat dihitung lebih jelas |
| SPT pembetulan dan restitusi | Proses dapat berkaitan dengan SPT sebelumnya | SPT pembetulan terakhir menjadi dasar | Tidak ada dua proses restitusi berjalan bersamaan |
| Penandatangan Bupot | Penandatangan elektronik | Dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai | Lebih fleksibel bagi perusahaan |
Lima Lampiran PER-12/PJ/2026 yang Diganti
Selain perubahan pada batang tubuh peraturan, terdapat lima lampiran yang diperbarui.
1. Lampiran A – PPh Pasal 21/26
Terdapat kode objek pajak baru 21-100-39 untuk penyesuaian kompensasi terkait insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Lampiran juga memberikan contoh tambahan mengenai saldo kompensasi apabila kelebihan setor yang dikompensasikan ternyata terlalu besar.
2. Lampiran B – PPh Unifikasi
Terdapat kode objek pajak baru 28-103-01 untuk royalti buku yang dikenai PPh final.
Selain itu terdapat kode objek pajak 28-408-02 sampai dengan 28-408-07 untuk transaksi restrukturisasi BUMN tertentu yang dikenai PPh final 0%.
3. Lampiran E – SPT Masa PPN
Lampiran E dilengkapi dengan tabel saldo kompensasi, contoh pembetulan berkali-kali, penyesuaian kompensasi pada masa transisi, serta ketentuan ketika PKP dicabut, dilikuidasi, atau dibubarkan.
4. Lampiran G – SPT Tahunan Orang Pribadi
Bagian pembetulan dilengkapi beberapa contoh, termasuk pembetulan kedua dan kondisi ketika SPT sedang dalam proses angsuran.
Untuk UMKM berdasarkan PP 55, mekanisme penghitungan selisih pembetulan juga disederhanakan dengan memperhitungkan PPh final yang telah disetor dan pengembalian yang sudah diterima.
5. Lampiran H – SPT Tahunan Badan
Pola pembetulan pada SPT Tahunan Badan pada prinsipnya mengikuti mekanisme yang sama dengan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk untuk SPT dalam Rupiah, Dolar AS, dan sektor migas.
Kapan PER-12/PJ/2026 Mulai Berlaku?
PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
| Waktu Penyampaian | Ketentuan |
|---|---|
| Sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses | PER-11/PJ/2025 |
| Mulai 1 Oktober 2026 | PER-12/PJ/2026 |
| Pembetulan Masa Pajak sejak Januari 2025 | PER-12/PJ/2026 |
| Pembetulan Tahun Pajak sejak 2025 | PER-12/PJ/2026 |
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak antara lain:
- Periksa data pembayaran di Coretax sebelum melakukan pembetulan SPT.
- Pastikan setoran pajak yang telah dilakukan sudah tercatat dengan benar.
- Periksa apakah restitusi atau pengembalian pajak sudah benar-benar diterima.
- Jangan langsung menyetor selisih pembetulan apabila jumlah yang menjadi pembanding belum pernah diterima.
- Jika SPT Tahunan sedang menggunakan fasilitas angsuran dan kemudian dibetulkan, perhatikan bahwa persetujuan angsuran sebelumnya tidak lagi berlaku.
- Untuk SPT Masa PPN, pastikan pelaporan dilakukan secara berurutan.
- Perhatikan saldo kompensasi karena penyesuaian negatif dapat menambah kurang bayar pada SPT berikutnya.
- Perusahaan dapat memanfaatkan fleksibilitas penunjukan pejabat atau pegawai sebagai penandatangan bukti potong.
- Simpan dokumen pendukung pembetulan, terutama untuk kasus kompensasi dan restitusi.
Poin-poin tersebut merupakan hal praktis yang perlu diperhatikan berdasarkan materi perubahan PER-12/PJ/2026.
Kesimpulan
PER-12/PJ/2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme pembetulan SPT pada sistem Coretax.
Inti perubahan terletak pada penggunaan pembayaran dan pengembalian pajak yang benar-benar telah terjadi sebagai dasar penghitungan pembetulan. Mekanisme ini berlaku pada beberapa jenis SPT, termasuk PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN, PPnBM, serta SPT Tahunan.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi restitusi, kompensasi, pembayaran bertahap, atau pembetulan SPT lebih dari satu kali, perubahan ini perlu diperhatikan karena hasil perhitungan dapat berbeda apabila dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026 mulai 1 Oktober 2026, Wajib Pajak sebaiknya memeriksa kembali data pembayaran, pengembalian, dan saldo kompensasi di Coretax sebelum melakukan pembetulan SPT.
Catatan:
Artikel ini disusun berdasarkan materi perbandingan PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2026. Untuk penerapan pada kasus tertentu, Wajib Pajak tetap perlu merujuk pada teks resmi peraturan beserta lampirannya.
FAQ PER-12/PJ/2026
Apa itu PER-12/PJ/2026?
PER-12/PJ/2026 adalah peraturan yang mengubah sebagian ketentuan PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Coretax.
Kapan PER-12/PJ/2026 berlaku?
PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Apa perubahan utama PER-12/PJ/2026?
Salah satu perubahan utamanya adalah mekanisme pembetulan SPT yang memperhitungkan pajak yang benar-benar sudah dibayar dan pengembalian yang benar-benar sudah diterima.
Apakah restitusi yang belum cair harus disetor terlebih dahulu ketika SPT dibetulkan?
Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam materi PER-12/PJ/2026, restitusi yang belum diterima tidak diperhitungkan sebagai uang yang sudah dikembalikan. Karena itu, pembetulan tidak secara otomatis mengharuskan Wajib Pajak menyetor kembali jumlah restitusi yang belum pernah diterima.
Apakah persetujuan angsuran tetap berlaku setelah SPT Tahunan dibetulkan?
Tidak. Berdasarkan Pasal 129B sebagaimana dijelaskan dalam materi, persetujuan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29 sebelumnya tidak berlaku lagi setelah SPT Tahunan dibetulkan.
Apakah PER-12/PJ/2026 hanya berlaku untuk PPN?
Tidak. Perubahan mencakup beberapa jenis SPT, termasuk PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
Download Materi edukasi PER12/PJ/2026 tentang Perubahan PER 11/PJ/2025
semoga bermanfaat
Leave a Reply