Fitur Terbaru Coretax. Mulai 1 Desember 2025 DJP Kembali mengupdate coretax dengan menambahkan fitur terbaru di system Coretax yaitu Fitur Pembatalan Kode Billing. Kode Billing yang dibuat secara otomatis pada saat lapor SPT yang sebelumnya harus menunggu selama kurang lebih 7 hari atau menunggu kadaluarsa ( masa aktif kode billing berakhir ) kini bisa dibatalkan tanpa menunggu.
FUNGSI FITUR BATAL
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
- Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
- Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN menjadi KONSEP.
- Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
TATA CARA PEMBATALAN
Bagaimana cara melakukannya :
a. Langkah pertama wajib pajak Login ke Coretax
- Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
- Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
- (Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).
b. Langkah Kedua Eksekusi Pembatalan
- Cari Kode billing terkait SPT ( Masa & Tahunan ) dengan status belum dibayar.
- Klik tombol BATAL.
- Tunggu proses sistem kurang lebih 10 menit.
- Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
- Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
- Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
- Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan bayar kode billing yang aktif dan sudah benar.
Semoga bermanfaat

