Download Massal Faktur Pajak & Bukti Potong Coretax . Bagi perusahaan, PKP, bagian accounting, tax, dan payroll, menyimpan dokumen perpajakan dalam jumlah besar bisa menjadi pekerjaan yang cukup melelahkan. Apalagi jika harus mencari dan mengunduh faktur pajak dan bukti potong satu per satu dari sistem administrasi perpajakan.
Kabar baiknya, pada 2026 tersedia mekanisme yang dapat membantu Wajib Pajak memperoleh data perpajakan secara lebih praktis.
Untuk kebutuhan pengunduhan data secara massal, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan GENTA (Generate Data). Aplikasi ini digunakan untuk meminta dan mengunduh data hasil pemrosesan Coretax secara elektronik, termasuk data faktur pajak serta sejumlah jenis bukti pemotongan PPh. Data yang diminta melalui GENTA tersedia setelah proses pemrosesan oleh sistem.
Sementara itu, jika Anda hanya ingin mencari atau mengunduh bukti potong milik sendiri melalui Coretax, tersedia menu Bukti Potong Saya pada modul eBupot. DJP menjelaskan bahwa menu tersebut memudahkan Wajib Pajak memfilter bukti potong berdasarkan jenis pajak dan masa pajak.
Lalu bagaimana cara download faktur pajak secara massal? Bagaimana cara mendapatkan bukti potong dalam jumlah banyak? Apakah semuanya bisa dilakukan langsung dari Coretax?
Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu GENTA DJP?
GENTA merupakan singkatan dari Generate Data.
Aplikasi ini disediakan DJP untuk membantu Wajib Pajak meminta dan memperoleh data perpajakan yang berasal dari hasil pemrosesan Coretax.
GENTA sangat berguna ketika perusahaan membutuhkan data dalam jumlah besar untuk:
- rekonsiliasi pajak;
- penyusunan SPT;
- pemeriksaan internal;
- pencocokan faktur pajak;
- pencocokan bukti potong;
- penyusunan laporan pajak;
- dokumentasi perpajakan;
- dan kebutuhan accounting lainnya.
DJP menyediakan GENTA sebagai sarana untuk meminta data tertentu sehingga Wajib Pajak tidak harus mengunduh dokumen satu per satu dari Coretax. Data yang tersedia antara lain faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur, beberapa jenis bukti potong PPh, serta data tertentu yang berkaitan dengan lampiran SPT.
Apakah Download Massal Dilakukan Langsung dari Coretax?
Untuk kebutuhan data massal, mekanismenya berbeda dengan pengunduhan dokumen individual melalui menu Coretax.
Secara sederhana:
Coretax DJP → data diproses → GENTA → request data → data tersedia → download
Jadi, jika perusahaan mempunyai ribuan faktur pajak dan bukti potong, GENTA dapat digunakan untuk memperoleh data secara lebih terstruktur.
DJP menjelaskan bahwa data terbaru pada GENTA dapat diakses setelah proses pemrosesan dan pada informasi aplikasi disebutkan tersedia H+1 setelah permohonan data. Permintaan data dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.
Hal ini penting untuk dipahami karena data yang baru saja dibuat di Coretax belum tentu langsung tersedia di GENTA pada saat yang sama.
Cara Download Massal Faktur Pajak 2026
Berikut gambaran proses pengunduhan data faktur pajak secara massal.
1. Siapkan Akun DJP Online
GENTA diakses menggunakan kredensial yang terkait dengan akses DJP Online.
Informasi mengenai GENTA yang dipublikasikan menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang dapat mengaksesnya adalah pengguna yang telah memenuhi persyaratan akses DJP Online.
Pastikan Anda dapat login sebelum melakukan permintaan data.
2. Masuk ke Layanan GENTA
Setelah akses berhasil, masuk ke layanan GENTA.

Pastikan menggunakan perangkat dan jaringan yang aman, terutama jika Anda mengakses data perusahaan.
Data faktur pajak merupakan informasi perpajakan yang perlu dijaga kerahasiaannya.
3. Pilih Jenis Data
Di GENTA, Anda dapat menentukan jenis dokumen yang ingin diminta.
Untuk faktur pajak, tersedia beberapa jenis data sesuai layanan yang disediakan.
Di antaranya:

- faktur pajak keluaran;
- faktur pajak masukan;
- retur faktur pajak keluaran;
- retur faktur pajak masukan;
- serta data tertentu untuk kebutuhan pelaporan SPT.
Ketersediaan jenis data mengikuti layanan yang disediakan DJP pada aplikasi GENTA.
4. Tentukan Masa dan Tahun Pajak
Setelah memilih jenis data, tentukan:
Masa Pajak
dan
Tahun Pajak
Contohnya:
Masa Pajak: Agustus
Tahun Pajak: 2026
Pastikan masa dan tahun pajak sudah benar sebelum permintaan dikirim.
Kesalahan memilih periode dapat menyebabkan data yang diperoleh tidak sesuai dengan kebutuhan rekonsiliasi.
5. Kirim Permintaan Data
Setelah jenis dokumen dan periode ditentukan, kirim permintaan data.
GENTA akan memproses permintaan tersebut berdasarkan data yang tersedia dari Coretax.
Jangan langsung menganggap bahwa file dapat diunduh pada detik yang sama.
DJP menjelaskan bahwa data terbaru dapat diakses setelah proses pemrosesan, termasuk informasi ketersediaan H+1 setelah permintaan data.
6. Download File Data
Setelah permintaan selesai diproses, data dapat diunduh dari GENTA.
Salah satu format data yang tersedia adalah CSV.
Format ini sangat berguna untuk perusahaan karena file dapat dibuka menggunakan:
- Microsoft Excel;
- LibreOffice Calc;
- Google Sheets;
- aplikasi accounting;
- aplikasi rekonsiliasi pajak;
- atau program pengolahan data lainnya.
Dengan CSV, ribuan transaksi dapat diproses sekaligus tanpa harus membuka dokumen PDF satu per satu.
Data Faktur Pajak Apa Saja yang Bisa Diunduh?
GENTA menyediakan beberapa data faktur pajak untuk kebutuhan administrasi.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan mengenai layanan GENTA, data yang dapat diminta antara lain:
Faktur Pajak Keluaran
Digunakan untuk melihat data faktur yang diterbitkan oleh PKP.
Faktur Pajak Masukan
Digunakan untuk melihat data faktur pajak yang diterima.
Retur Faktur Pajak
Data retur dapat digunakan untuk membantu rekonsiliasi transaksi yang mengalami pengembalian atau pembatalan sesuai data yang tersedia.
Data Lampiran SPT PPN
GENTA juga menyediakan data tertentu yang dapat digunakan untuk kebutuhan pengisian lampiran SPT PPN.
Dengan data tersebut, bagian pajak dapat melakukan rekonsiliasi antara laporan internal perusahaan dengan data yang terdapat dalam sistem DJP.
Cara Download Bukti Potong Pajak di Coretax
Untuk Wajib Pajak yang ingin mencari bukti potong miliknya sendiri, Coretax menyediakan menu Bukti Potong Saya.
DJP menjelaskan bahwa menu tersebut dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak mencari dan melakukan filter bukti potong berdasarkan jenis pajak dan masa pajak.
Langkah umumnya sebagai berikut.
1. Login ke Coretax DJP
Buka halaman resmi Coretax DJP dan login menggunakan akun Anda.
Pastikan alamat situs yang digunakan adalah situs resmi DJP.
2. Masuk ke Modul eBupot
Setelah berhasil login, masuk ke modul:
eBupot
Kemudian cari menu:
Bukti Potong Saya
Perubahan menu ini penting diketahui oleh pengguna lama karena lokasi akses bukti potong telah mengalami perubahan.
Menurut informasi yang dipublikasikan pada 2026, menu Bukti Potong Saya sudah tersedia sejak Februari 2026 dan mulai diterapkan secara penuh sebagai saluran akses bukti potong pada Mei 2026.
3. Pilih Jenis Bukti Potong
Pada halaman Bukti Potong Saya, pilih jenis eBupot yang ingin dicari.
Contohnya dapat berupa:
- bukti potong PPh 21;
- bukti potong PPh 26;
- atau jenis bukti potong lain yang tersedia pada akun.
4. Pilih Masa Pajak
Tentukan bulan atau masa pajak yang diperlukan.
Contoh:
Masa Pajak: Desember
Kemudian tentukan:
Tahun Pajak: 2025
atau tahun lain sesuai kebutuhan.
5. Klik Cari
Setelah jenis eBupot, masa pajak, dan tahun pajak dipilih, klik tombol Cari.
Sistem kemudian menampilkan data bukti potong yang tersedia.
6. Unduh Bukti Potong
Setelah bukti potong ditemukan, dokumen dapat diakses dan diunduh sesuai fasilitas yang tersedia pada sistem.
Untuk kebutuhan satu atau beberapa dokumen, metode ini cukup praktis.
Namun, jika jumlah bukti potong mencapai ratusan atau ribuan, pengunduhan satu per satu tentu kurang efisien.
Untuk kebutuhan data massal, GENTA lebih relevan.
Download Massal Bukti Potong PPh 21
GENTA dapat digunakan untuk memperoleh data bukti pemotongan tertentu secara massal.
Data yang disebutkan dalam informasi mengenai GENTA mencakup beberapa jenis bukti potong PPh 21 dan PPh 26, termasuk:
- BP21;
- BP26;
- BPA1;
- BPA2;
- BPMP.
GENTA juga menyediakan data bukti potong tertentu untuk kebutuhan administrasi perpajakan.
Ini sangat membantu perusahaan yang mempunyai banyak karyawan.
Misalnya perusahaan mempunyai:
500 karyawan
dan membutuhkan data bukti potong untuk rekonsiliasi.
Daripada mencari setiap bukti potong secara manual, data dapat diminta melalui mekanisme GENTA sesuai periode dan jenis dokumen yang tersedia.
Apa Itu BP21, BPA1, dan BPA2?
Bagi pengguna yang baru menggunakan Coretax, kode bukti potong mungkin terlihat membingungkan.
Secara sederhana:
BP21 berkaitan dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21.
BP26 berkaitan dengan PPh Pasal 26.
BPA1 berkaitan dengan bukti pemotongan formulir 1721-A1.
BPA2 berkaitan dengan formulir 1721-A2.
BPMP merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap sesuai mekanisme yang berlaku.
Jenis dokumen yang ditampilkan atau dapat diminta tetap mengikuti data yang tersedia dalam sistem DJP.
GENTA Menghasilkan PDF atau CSV?
Ini salah satu pertanyaan yang sering muncul.
Untuk kebutuhan data massal, GENTA menyediakan data dalam format yang dapat digunakan untuk pengolahan lebih lanjut, termasuk CSV.
Format CSV justru sangat berguna apabila tujuan Anda adalah:
- membuat rekap;
- melakukan filter;
- mencocokkan NPWP;
- mencocokkan NIK;
- mengecek nilai transaksi;
- melakukan pivot table;
- melakukan rekonsiliasi;
- atau mengimpor data ke aplikasi accounting.
Sementara jika tujuan Anda adalah menyimpan dokumen bukti potong dalam bentuk PDF, kebutuhan tersebut berbeda dengan kebutuhan memperoleh dataset CSV.
Karena itu, bedakan antara:
download data massal
dan
download dokumen PDF satu per satu.
Mengapa Data GENTA Tidak Langsung Muncul?
Ada beberapa alasan mengapa data yang baru saja dicari belum tersedia.
1. Data masih dalam proses
Data GENTA berasal dari hasil pemrosesan Coretax.
Karena itu, data terbaru dapat membutuhkan waktu sebelum tersedia.
2. Salah memilih periode
Pastikan masa dan tahun pajak sudah benar.
3. Data belum tersedia
Dokumen yang dicari mungkin memang belum masuk atau belum selesai diproses dalam sistem.
4. Permintaan belum selesai
Periksa status permintaan pada GENTA.
DJP menyebutkan bahwa data terbaru dapat diakses H+1 setelah permintaan dilakukan.
Apakah Data Coretax Bisa Digunakan untuk SPT?
Data dari Coretax memiliki peran penting dalam proses administrasi SPT.
DJP menjelaskan bahwa Coretax memiliki mekanisme prepopulated, yaitu data tertentu seperti penghasilan dan kredit pajak dapat muncul berdasarkan data yang berasal dari bukti potong/pungut, faktur pajak, transaksi yang dilaporkan pihak ketiga, dan sumber data lainnya.
Namun, Wajib Pajak tetap perlu melakukan pengecekan.
Prepopulated bukan berarti semua data harus diterima tanpa pemeriksaan.
Lakukan rekonsiliasi antara:
Data internal perusahaan
dengan
Data pada Coretax.
Jika terdapat perbedaan, cari penyebabnya sebelum SPT disampaikan.
Perbedaan Coretax dan GENTA
| Fitur | Coretax DJP | GENTA |
|---|---|---|
| Administrasi pajak | Ya | Tidak sebagai pengganti Coretax |
| Melihat data perpajakan | Ya | Ya, berdasarkan data yang diminta |
| Bukti Potong Saya | Ya | Tidak |
| Request data massal | Terbatas sesuai menu | Ya |
| Faktur pajak massal | Data tersedia di Coretax | Dapat diminta dalam bentuk data |
| CSV | Tergantung fitur/menu | Ya |
| Rekonsiliasi data | Bisa | Sangat membantu |
| Data hasil pemrosesan Coretax | Ya | Ya |
Jadi, GENTA bukan pengganti Coretax.
GENTA lebih tepat dipahami sebagai sarana untuk memperoleh data tertentu dari hasil pemrosesan Coretax secara lebih terstruktur dan massal.
Kesimpulan
Mengunduh faktur pajak dan bukti potong secara massal pada 2026 tidak harus dilakukan satu per satu.
Untuk kebutuhan data dalam jumlah besar, Wajib Pajak dapat memanfaatkan GENTA (Generate Data) yang disediakan DJP untuk meminta dan mengunduh data hasil pemrosesan Coretax.
Data yang tersedia mencakup berbagai jenis faktur pajak dan bukti pemotongan tertentu, termasuk data faktur keluaran, faktur masukan, retur, serta sejumlah bukti potong PPh. Data massal dapat digunakan untuk rekonsiliasi, penyusunan laporan, dan kebutuhan SPT.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang hanya ingin mencari bukti potong miliknya sendiri, Coretax menyediakan menu Bukti Potong Saya pada modul eBupot. Menu tersebut telah menjadi saluran utama untuk mencari dan mengunduh bukti potong pada 2026.
Dengan memahami perbedaan antara Coretax dan GENTA, pekerjaan administrasi pajak perusahaan dapat menjadi lebih terstruktur.
Yang paling penting, jangan hanya mengunduh data. Lakukan juga rekonsiliasi antara data Coretax, laporan accounting, dan dokumen transaksi perusahaan agar perbedaan dapat segera ditemukan.
FAQ Download Massal Faktur Pajak dan Bukti Potong Coretax
Apakah faktur pajak bisa di-download secara massal?
Ya. Untuk kebutuhan data massal, DJP menyediakan GENTA yang dapat digunakan untuk meminta dan mengunduh data faktur pajak hasil pemrosesan Coretax.
Apa itu GENTA DJP?
GENTA atau Generate Data adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk memperoleh data tertentu dari hasil pemrosesan Coretax secara elektronik.
Apakah GENTA bisa download faktur pajak masukan?
Ya, data faktur pajak masukan termasuk salah satu jenis data yang dapat diminta melalui GENTA sesuai layanan yang tersedia.
Apakah GENTA bisa download faktur pajak keluaran?
Ya. Data faktur pajak keluaran termasuk data yang dapat diminta melalui GENTA.
Apakah bukti potong PPh 21 bisa di-download secara massal?
Data bukti potong PPh 21 tertentu dapat diminta melalui GENTA, termasuk jenis BP21, BPA1, BPA2, dan BPMP sesuai data yang tersedia.
Di mana mencari bukti potong di Coretax?
Bukti potong milik Wajib Pajak dapat dicari melalui modul eBupot → Bukti Potong Saya.
Mengapa bukti potong tidak ada di menu Dokumen Saya?
Pada 2026, DJP memindahkan saluran utama akses bukti potong ke menu Bukti Potong Saya pada modul eBupot.
Kapan data GENTA tersedia?
Informasi DJP mengenai GENTA menyebutkan data terbaru dapat diakses H+1 setelah permintaan data diproses.
Apakah data GENTA bisa dibuka di Excel?
Ya. Data massal yang tersedia dalam format CSV dapat dibuka dan diolah menggunakan Microsoft Excel.
Apakah data GENTA bisa digunakan untuk rekonsiliasi pajak?
Ya. Data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sumber untuk mencocokkan data faktur dan bukti potong dengan pencatatan internal perusahaan.
Apakah ada cara lain untuk bisa download bukti potong di Coretax ?
Bisa silahkan baca di Unduh Faktur Pajak Massal di Coretax atau cari aplikasi di extension browser seperti firefox atau chrome
Sumber Resmi
Untuk mengakses sistem, gunakan Coretax DJP melalui situs resmi DJP. Coretax DJP
DJP juga menyediakan berbagai panduan Coretax melalui Coretaxpedia. Panduan Coretax DJP
Leave a Reply