Pajak marketplace 2026 menjadi perhatian besar bagi penjual online dan pelaku UMKM di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang telah ditunjuk.
Sebelumnya, pemungutan pajak marketplace direncanakan mulai 1 Oktober 2026. Namun, berdasarkan pengumuman terbaru DJP, waktu pemberlakuannya ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku 1 November 2026.
Kebijakan ini penting dipahami oleh seller yang berjualan melalui marketplace karena mekanisme pemungutan pajak akan dilakukan oleh platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Lantas, apakah semua seller akan terkena pajak 0,5%? Bagaimana dengan UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta? Apakah pajak marketplace merupakan pajak baru?
Berikut pembahasan lengkapnya.
Pajak Marketplace 2026 Mulai Berlaku Kapan?
Pajak marketplace berupa mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 November 2026.

Tanggal tersebut merupakan perubahan dari jadwal sebelumnya yang menyebutkan pemberlakuan mulai 1 Oktober 2026.
DJP telah mengumumkan penundaan waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Penundaan tersebut berlaku sampai dengan 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, seller sebaiknya tidak lagi menggunakan informasi lama yang menyebutkan bahwa pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.
Tanggal penting yang perlu dicatat seller adalah 1 November 2026.
Kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan pajak melalui pihak lain dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Apa Itu Pajak Marketplace?
Istilah pajak marketplace sebenarnya bukan nama jenis pajak baru.
Pajak marketplace merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace atau platform perdagangan elektronik tertentu.
Perubahan utama terletak pada pihak yang melakukan pemungutan.
Jika sebelumnya seller melakukan kewajiban perpajakan secara mandiri sesuai ketentuan, melalui mekanisme baru marketplace yang ditunjuk dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi seller.
Marketplace kemudian melakukan penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, seller perlu memahami bahwa pemerintah bukan membuat “pajak khusus jualan online” yang berdiri sendiri.
Yang berubah terutama adalah mekanisme pemungutannya.
Berapa Tarif Pajak Marketplace 2026?
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sesuai ketentuan.
Dasar pemungutan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Sebagai contoh sederhana, seorang seller mempunyai transaksi yang menjadi dasar pemungutan sebesar:
Rp10.000.000
Maka perhitungannya:
PPh Pasal 22 = 0,5% × Rp10.000.000
PPh Pasal 22 = Rp50.000
Dengan demikian, apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan, marketplace dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp50.000.
Namun, seller perlu memahami bahwa perlakuan pajak akhirnya bergantung pada status perpajakan masing-masing.
Apakah Semua Seller Dipotong Pajak 0,5%?
Tidak otomatis.
Ada ketentuan pengecualian atau tidak dilakukan pemungutan terhadap pedagang tertentu.
Salah satu ketentuan penting berkaitan dengan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai batas tersebut dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi persyaratan dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Artinya, seller UMKM perlu memperhatikan status dan dokumen perpajakannya.
Jangan hanya melihat besarnya omzet satu transaksi atau omzet dari satu marketplace.
Bagaimana Jika Omzet di Bawah Rp500 Juta?
Misalnya seorang seller merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan total peredaran bruto usahanya masih berada dalam batas Rp500 juta.
Seller tersebut perlu memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan agar marketplace dapat menerapkan pengecualian pemungutan.
Salah satu hal yang penting adalah penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan.
Seller sebaiknya memastikan bahwa data perpajakan yang diberikan kepada marketplace sudah benar.
Hal ini penting karena status pengecualian tidak semata-mata ditentukan oleh apakah omzet satu toko berada di bawah Rp500 juta.
Apakah Omzet Semua Marketplace Digabung?
Ini merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh seller yang mempunyai banyak toko online.
Misalnya seseorang mempunyai:
- Toko Shopee
- Toko Tokopedia
- Toko Lazada
- Toko Blibli
- Website sendiri
- Toko offline
Seller tidak seharusnya melihat omzet setiap platform secara terpisah ketika menentukan total peredaran bruto usahanya.
Untuk ketentuan batas omzet tertentu, peredaran bruto perlu dilihat berdasarkan keseluruhan usaha sesuai ketentuan perpajakan.
Sebagai contoh:
| Sumber Penjualan | Omzet |
|---|---|
| Marketplace A | Rp200 juta |
| Marketplace B | Rp150 juta |
| Marketplace C | Rp100 juta |
| Toko offline | Rp100 juta |
| Total | Rp550 juta |
Walaupun masing-masing marketplace terlihat memiliki omzet di bawah Rp500 juta, total usaha dalam contoh tersebut mencapai Rp550 juta.
Karena itu, seller sebaiknya melakukan pencatatan omzet secara keseluruhan.
Marketplace Apa Saja yang Ditunjuk?
DJP telah mencantumkan beberapa penyelenggara PMSE yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan.
Dalam daftar yang dipublikasikan DJP, terdapat:
- Blibli
- Shopee
- Tokopedia
- Lazada
Keempat marketplace tersebut tercatat dalam daftar pihak lain yang ditunjuk DJP.
Seller yang menggunakan marketplace tersebut perlu memperhatikan pemberitahuan dan mekanisme administrasi pajak yang diterapkan pada masing-masing platform.
Daftar marketplace dapat berubah apabila terdapat penunjukan pihak lain oleh DJP.
Karena itu, informasi terbaru sebaiknya selalu diperiksa melalui sumber resmi DJP.
Apakah Pajak Marketplace Sama dengan PPh Final UMKM?
Angka 0,5% sering membuat seller menganggap bahwa pajak marketplace merupakan pajak baru yang terpisah dari PPh Final UMKM.
Padahal, perlakuannya tidak sesederhana itu.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat memiliki perlakuan berbeda sesuai status perpajakan seller.
Bagi Wajib Pajak tertentu yang menggunakan skema PPh Final sesuai ketentuan, pajak yang dipungut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Sementara dalam kondisi lainnya, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan.
Karena itu, seller perlu mengetahui status perpajakannya sebelum menyimpulkan bahwa pajak 0,5% tersebut merupakan pajak tambahan.
Contoh Perhitungan Pajak Marketplace
Misalnya seorang seller memenuhi ketentuan pemungutan dan mempunyai transaksi senilai:
Rp20.000.000
Dengan asumsi seluruh nilai tersebut menjadi dasar pemungutan, maka:
0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000
PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:
Rp100.000
Namun, contoh tersebut merupakan ilustrasi sederhana.
Dalam transaksi sebenarnya, dasar pemungutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk perlakuan terhadap PPN, PPnBM, potongan, retur, dan transaksi tertentu.
Karena itu, seller sebaiknya tidak menghitung pajak hanya berdasarkan nilai penjualan yang terlihat di dashboard marketplace.
Apakah Pajak Marketplace Mengurangi Pembayaran Seller?
Secara praktik, pemungutan pajak dapat terlihat sebagai potongan dari pembayaran atau hasil penjualan seller.
Karena itu, seller perlu membedakan antara:
- omzet penjualan;
- biaya marketplace;
- biaya layanan;
- diskon;
- retur;
- biaya pengiriman;
- pajak;
- dan jumlah bersih yang diterima.
Contohnya, apabila penjualan tercatat Rp10 juta, bukan berarti seluruh Rp10 juta menjadi uang yang masuk ke rekening seller.
Ada berbagai komponen yang dapat memengaruhi jumlah pembayaran bersih.
Untuk kebutuhan administrasi pajak, seller sebaiknya menyimpan laporan transaksi dan bukti pemungutan pajak.
Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan Seller?
Menjelang pemberlakuan pajak marketplace, seller sebaiknya memeriksa kembali data perpajakannya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. NPWP atau NIK
Pastikan data identitas perpajakan yang diberikan kepada marketplace sesuai dengan data pada administrasi perpajakan.
2. Nama Wajib Pajak
Pastikan nama yang digunakan pada marketplace sesuai dengan data perpajakan.
3. Alamat
Periksa alamat korespondensi yang tercatat.
4. Status Perpajakan
Seller perlu mengetahui apakah menggunakan skema PPh Final UMKM atau ketentuan perpajakan lainnya.
5. Data Omzet
Mulai lakukan pencatatan omzet dari seluruh saluran penjualan.
6. Surat Pernyataan
Apabila memenuhi persyaratan untuk tidak dilakukan pemungutan berdasarkan batas omzet tertentu, seller perlu memperhatikan ketentuan penyampaian surat pernyataan.
7. SKB
Apabila memiliki Surat Keterangan Bebas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, seller perlu memperhatikan penggunaannya sesuai ketentuan.
Apa yang Harus Dilakukan Seller Sebelum 1 November 2026?
Ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan seller.
Pertama, cek data NPWP/NIK.
Pastikan identitas yang digunakan pada marketplace benar.
Kedua, hitung total omzet usaha.
Jangan hanya melihat omzet satu marketplace.
Ketiga, pisahkan omzet dengan keuntungan.
Pajak tertentu dapat menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan sehingga seller perlu memahami perbedaannya.
Keempat, simpan bukti transaksi.
Download laporan penjualan secara berkala.
Kelima, simpan bukti pemungutan pajak.
Dokumen tersebut dapat diperlukan saat melakukan administrasi atau pelaporan pajak.
Keenam, periksa status pajak.
Seller perlu mengetahui skema perpajakan yang digunakan.
Apakah Pajak Marketplace Berlaku untuk Semua Produk?
Tidak semua transaksi diperlakukan sama.
PMK 37/2025 mengatur transaksi tertentu yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Selain ketentuan mengenai pedagang orang pribadi dengan omzet sampai batas tertentu, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan sesuai persyaratan.
Karena itu, seller tidak sebaiknya mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kategori barang.
Perlakuan pajak harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap transaksi dan status Wajib Pajak.
Apa Dampaknya bagi UMKM Online?
Bagi UMKM online, mekanisme pemungutan oleh marketplace dapat mengubah cara pengelolaan administrasi pajak.
Seller tidak cukup hanya mengetahui berapa omzet dan keuntungan.
Seller juga perlu memahami berapa pajak yang dipungut marketplace dan bagaimana pajak tersebut diperlakukan dalam kewajiban perpajakannya.
Kebiasaan mencatat transaksi secara rapi akan semakin penting.
Seller yang mempunyai banyak transaksi sebaiknya menggunakan pembukuan atau aplikasi pencatatan agar dapat melakukan rekonsiliasi antara:
Penjualan → biaya → pajak → pembayaran bersih → pelaporan pajak.
Dengan pencatatan yang baik, seller akan lebih mudah mengetahui apakah laporan marketplace sudah sesuai dengan catatan internal.
Apakah Pajak Marketplace Merupakan Pajak Baru?
Bukan.
DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Kebijakan tersebut mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui pihak lain dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan demikian, seller tidak seharusnya menganggap bahwa pemerintah tiba-tiba mengenakan jenis pajak baru khusus marketplace.
Yang berubah terutama adalah siapa yang melakukan pemungutan dan bagaimana proses administrasinya dilakukan.
Kesimpulan
Pajak marketplace 2026 mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 1 Oktober 2026 ditunda.
Kebijakan ini berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk.
Tarif pemungutan adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan, dengan dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Namun, tidak semua seller otomatis dipungut pajak.
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Seller juga perlu memahami bahwa omzet usaha harus dilihat secara keseluruhan sesuai ketentuan, bukan sekadar omzet dari satu marketplace.
Menjelang 1 November 2026, seller sebaiknya mulai memeriksa NPWP/NIK, status perpajakan, omzet, surat pernyataan, SKB jika relevan, serta bukti transaksi dan pemungutan pajak.
Dengan administrasi yang rapi, penerapan mekanisme pajak marketplace dapat diikuti dengan lebih mudah.
Sumber informasi
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan ketentuan yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai PMK 37/2025 dan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
