Lapor SPT Tahunan Wajib E-form dan E-filing – Mulai tanggal 28 Februari 2022 saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT untuk Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 resmi DITUTUP. DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “csv”) penutupan ini berdasarkan PENG-5/PJ.09/2022.
Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik hanya akan dapat dilakukan melalui :
- Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman djponline.pajak.go.id.
- Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP. daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf.
Beda dengan aplikasi e-form terdahulu pada aplikasi e-form terbaru ditambahkan beberapa perubahan diantaranya :
- Formulir berbentuk PDF Formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader dengan minimal versi 20 (adob reader DC ) untuk mengunduh aplikasi adobe reader sebaiknya disesuaikan dengan OS Windows pada PC anda versi 32/64 bit, jika beda versi OS window aplikasi e-form tidak bisa di akses.
- Dapat digunakan di Windows baik OS windows versi 32/64 bit dan Mac
- Tersedia data prepopulated untuk Form 1770 dan 1770S Orang Pribadi
- Data dapat diimport menggunakan file csv Validasi SSP untuk SPT dengan status Kurang Bayar, format dan contoh file csv bisa anda download pada link berikut :
SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
SPT 1770
SPT 1770S
Demikian semoga bermanfaat