Tag Archives: peb

Persyaratan Formal dan Material Dokumen Tertentu yang Kedudukanya Dipersamakan Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, hal ini dilakukan demi kemudahan administrasi pajak. Dengan menerbitkan dokumen tersebut, PKP tidak perlu lagi membuat faktur pajak dengan bentuk umum. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: a. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan… Read More »