[UPDATE] Poin Penting dalam Implementasi Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 – Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke 75 tahun 2020 Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020 menetapkan :
- Pertama Dirjen pajak menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan atau ketentuan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, tapi belum ditetapkan dalam beberapa keputusan dirjen pajak, sebagai pemotong PPh Pasal 23/26. Beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-425/PJ/2019, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.
- Kedua terhadap wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan atau baru terdaftar sejak 1 September 2020, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan. Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.
Poin Penting dalam Implementasi Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 wajib anda ketahui
E-Bupot | E-SPT |
---|---|
|
|
SPT Masa PPh Pasal 23/26 Elektronik diharuskan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam 1 (satu) Masa Pajak
- Menerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta dalam satu Bukti Pemotongan
- Sudah pernah menyampaikan SPT Masa elektronik
- WP Pemotong terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
1. Standarisasi penomoran Bukti Potong PPh 23/26
- Nomor Urut diberikan secara berurutan
- Nomor Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit
- Penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
- Nomor Urut Bukti Pemotongan pada Aplikasi e-Bupot 23/26 di-generate oleh sistem
- Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
- Penomoran WP Cabang tidak terpusat (Nomor dibuat untuk masing-masing Pemotong Pajak)
- Kode Bukti Pemotongan diatur sebagai berikut:
- Kode 3.1 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kertas (hardcopy)
- Kode 3.2 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kertas (hard copy)
- Kode 3.3 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 elektronik
- Kode 3.4 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 elektronik
2. Mencantumkan NPWP atau NIK (yang tidak memiliki NPWP)
3. Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
4. Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili
5. Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital)
6. Satu Bukti Pemotongan bisa dibuat untuk satu Wajib Pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak
Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Bukti Pemotongan di E-Bupot
Penyebab Pembetulan SPT
1. Kesalahan Pengisian Bukti Pemotongan
- Pemotong Pajak melakukan pembetulan Bukti Pemotongan
- Melampirkan Bukti Pemotongan Pembetulan dalam SPT Pembetulannya
2. Pembatalan transaksi
- Pemotong Pajak melakukan pembatalan Bukti Pemotongan
- Melampirkan Bukti Pemotongan Pembatalan dalam SPT Pembetulannya
3. Transaksi yang belum dilaporkan
- Pemotong Pajak membuat Bukti Pemotongan yang belum dibuat
- Pemotong Pajak menambahkan Bukti Pemotongan yang belum dilaporkan
- Melampirkan Bukti Pemotongan yang baru ke dalam SPT Pembetulan
Ketentuan Pembetulan Bukti Pemotongan
- Pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian pengisian pada Bukti Pemotongan, kecuali untuk nomor Bukti Pemotongan.
- Nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan pembetulan tidak boleh berbeda dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibetulkan
- Pemotong Pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya
- Pemotong Pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibetulkan dengan Bukti Pemotongan pembetulan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan
Ketentuan Pembatalan Bukti Pemotongan
- Pembatalan Bukti Pemotongan hanya dapat dilakukan jika transaksi yang terutang PPh Pasal 23/26 ternyata dibatalkan.
- Nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan pembatalan tidak boleh berbeda dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibatalkan
- Pemotong Pajak harus mengisi tanggal pembatalan sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan pembatalan.
- Pemotong Pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibatalkan dengan Bukti Pemotongan pembatalan keduanya dilampirkan dalam SPT pembetulan, apabila SPT pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen kertas (hard copy)
Ketentuan Penambahan Bukti Pemotongan
- Penambahan Bukti Pemotongan dapat dilakukan jika ada transaksi yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23/26 namun belum dilakukan pemotongan atau Bukti Pemotongan belum diterbitkan.
- Nomor Urut yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan tambahan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan yang telah diterbitkan.
- Penambahan Bukti Pemotongan apabila terjadi di tahun-tahun berikutnya, maka Nomor Urut yang dicantumkan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan yang terakhir diterbitkan di tahun terjadinya transaksi.
- Masa Pajak yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan tambahan adalah Masa Pajak terjadinya transaksi yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tersebut.
- Tanggal Bukti Pemotongan tambahan adalah tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan tambahan.
- Pemotong Pajak harus membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yg telah dilaporkan karena adanya bukti pemotongan tambahan.
Ketentuan Lainnya
Selain Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak tetap mengacu pada aturan PER-53/PJ/2009. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan/atau Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PER-04/PJ/2017, tetap mengacu pada aturan PER-53/PJ/2009.
Perlu diperhatikan dalam Implementasi Aplikasi e Bupot 23/26
- Memiliki Digital Certificate dan terdaftar di DJPOnline
- Mempersiapkan semua transaksi PPh 23/26 dengan identitas NIK/NPWP bagi WPDN yg tervalidasi
- Kolom isian nomor SKB divalidasi by system Perlu diperhatikan bagi SKB yang masih diproses manual di KPP -> tidak dapat divalidasi
- Ketika SPT Masa PPh Unifikasi diberlakukan, WP juga sudah siap untuk membuat Bukti Pemotongan PPh dengan identitas NIK/NPWP bagi WPDN yg tervalidasi
Download Video & Tutorial e-bupot pph 23
Cara membuat bukti pemotongan PPh 23/26 via e-bupot djponline (unknown, 1,340 hits)
Pelaporan SPT Masa PPh 23/26 via e-bupot djponline (unknown, 1,389 hits)
Pengantar e-bupot Pph 23/26 (unknown, 1,250 hits)
Skema import data bukti pemotongan PPh 23/26 via e-bupot djponline (unknown, 1,023 hits)
User Manual Data import bukti pemotongan PPh 23/26 (unknown, 994 hits)
Demikian semoga bermanfaat
Pingback: Apakah Anda termasuk WP yang Wajib e-Bupot Mulai Oktober 2019 ? - Catatan Seputar Perpajakan