Mengatasi SSP Tidak Valid dan tidak bisa di Input ke Efaktur

Mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) secara resmi dihentikan operasinya oleh Ditjen Pajak untuk layanan mandiri pembuatan kode billing akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 sudah tidak dapat digunakan pada DJP Online.

UPDATE : untuk mengatasi SSP tidak valid dan tidak bisa diinput ke effaktur silahkan baca artikel di sini

SSP Tidak Valid dan tidak bisa di Input ke Efaktur – Setiap tanggal 10 adalah batas pembayaran PPh Pasal Final 4(2), PPh Final 15, PPh 21/26, PPh 22 dan PPh 23/26 dan tanggal 15 adalah batas pembayaran PPh Pasal 25 OP/Badan, sudah menjadi kebiasaan kita tiap kali setor SSP pembayaran selalu di pas pada tanggal – tanggal tersebut padahal cara pembayaran seperti ini cukup beresiko bisa kena denda karena terlambat mengapa demikian? karena system pembayaran pada tanggal tersebut sangat sibuk sehingga koneksi server DJP bisa bermasalah, untuk menghindari hal – hal tersebut bayar pajak sedini mungkin.

Penting diperhatikan setiap melakukan pembayaran pajak, selain menerima bukti pembayaran dari pajak yang dibayar mohon dicek apakah sudah tercetak dengan benar no NTPN di bukti pembayaran tersebut, ini penting karena tanpa no NTPN kita tidak bisa lapor pajak yang sudah kita bayar. Pernahkah anda mengalami kendala pada saat input SSP (bukti pambayaran) di efaktur dan muncul notifikasi “ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid, ETAX-API-60014 : Not Found” ? seperti pada gambar :

Mengapa muncul notifikasi seperti tesebut diatas ? Kemungkinan yang pertama karena pihak DJP belum melakukan rekonsiliasi atas SSP yang telah disetor dan diterima oleh Bank ( informasi dari AR saya setelah saya tanyakan ), rekonsiliasi atas SSP bisa cepat dan kadang lambat tergantung server kantor DJP tunggu saja dulu beberapa jam. Yang kedua kemungkinan koneksi internet yang tidak stabil alias lambat pada saat kita input SSP dan yang terakhir terjadi kesalahan input no NTPN, ini yang umum terjadi karena tiap bank berbeda jenis font pada penulisanya misalnya penulisan pada huruf “O” dangan angka nol (0), penulisan huruf “S” dangan angka lima (5), penulisan huruf “I” dangan angka satu (1) dan seterusnya, sebaiknya diteliti perhurufnya.

Bagaimana mengatasi kesalahan input NTPN / bagaimana cara cek no . NTPN yang benar ? berikut langkah – langkahnya

1. Kunjungi situs https://sse.pajak.go.id pilih sistem ebilling lama versi 1 seperti pada gambar berikut


2. kemudian Login dengan NPWP yang sudah terdaftar, kode PIN dan masukan kode captcha seperti yang kita lakukan pada waktu membuat SSP


3. Setelah bisa login kemudian pilih “konfirmasi NPTN” pada menu “View Data” selanjutnya pilih filter berdasarkan “KODE BILLING” masukkan nomor kode billing SSP yang telah anda bayarkan seperti pada gambar berikut :

4. Apabila NTPN sudah muncul seperti gambar diatas, copy paste kode tersebut ke e-faktur.
6. Apabila dengan cara diatas masih belum berhasil silahkan hubungi AR saudara dan tanyakan no NTPN yang benar

Demikian semoga bermanfaat

admin

View Comments