Kriteria Investasi yang Menjadi Syarat Pembebasan Pajak Dividen

By | May 29, 2021

Kriteria Investasi yang Menjadi Syarat Pembebasan Pajak DividenKriteria Investasi Agar Bebas PPh Pajak Dividen – Baru – baru ini Pemerintah menerbitkan PMK No. 18/PMK.03/2021 yang menjelaskan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan. Salah satunya adalah ketentuan terkait dengan bentuk investasi yang menjadi persyaratan dikecualikannya pajak penghasilan atas Dividen.
Berdasarkan perubahaan pasal 4 ayat 3 UU PPh didalam UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Serta dikecualikan juga dari objek pajak PPh, untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Bentuk Investasi yang Menjadi Persyaratan Pembebasan pajak Dividen

Berdasarkan peraturan pelaksanaannya itu, dijelaskan lebih dalam mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi. Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 34 PMK 18/PMK.03/2021, bentuk investasi yang menjadi persyaratannya antara lain:

A. Bentuk Investasi yang pertama

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Bentuk investasi tersebut diatas, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan :

  • Efek bersifat utang, termasuk medium term notes
  • Sukuk
  • Saham
  • Unit penyertaan reksa dana
  • Efek beragun aset
  • Unit penyertaan dana investasi real estate
  • Deposito
  • Tabungan
  • Giro
  • Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia
  • Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

B. Bentuk Investasi yang kedua

  1. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  2. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  3. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  4. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  5. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  6. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah  dan/atau
  7. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk investasi tersebut diatas, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan :

  • Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Dan terkait dengan sektor prioritas peerintah dalam sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  • Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah
  • Investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA)
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  • Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau
  • Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Pelaksanaan Investasi

  • Wajib Pajak orang pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga
  • Wajib Pajak badan paling lambat pada akhir bulan keempat

setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Serta, Investasi ini tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lainnya sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain

1. Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.

2. Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari luar negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Laporan Realisasi Investasi

Ini yang sangat penting dan harus diingat oleh Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kapan Batas penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan

Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Demikian Semoga Bermanfaat

Leave a Reply