Pengertian bea meterai
Objek dan Tarif Bea Meterai UU No 10 Tahun 2020 – Bea meterai adalah pajak atas dokumen, dan Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam
bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Apa saja yang dikenakan Bea Meterai ?
Bea Meterai dikenakan atas :
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata diantaranya :
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya;
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) UU No. 10 tahun 2020, lebih dari Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima ribu rupiah ) UU No. 13 Tahun 1985 dengan ketentuan dokumen tersebut :
– Menyebutkan penerimaan uang;
– Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
2. Selain dokumen yang bersifat perdata Dokumen yang dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan dikenai bea meterai
Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen berupa:
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang meliputi :
- Surat penyimpanan barang
- Konosemen
- Surat angkutan penumpang dan barang
- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
- Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
- Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 5
b. Segala bentuk ijazah
c. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
g. Surat gadai
h. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang
j. Simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian
k. Kepada nasabah tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
l. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Kapan Terutang Bea Meterai?
Bea Meterai terutang pada saat:
a. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
- Surat perjanjian berserta rangkapnya
- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
b. Dokumen selesai dibuat
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
- Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen lelang
- Surat yang menyatakan jumlah uang
d. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
Tarif Bea Meterai
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ( Dokumen tersebut di atas ) dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai 2020 dan berlaku mulai tanggal 1 januari 2021
Pihak Yang Terutang Bea Meterai
- Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen
- Dokumen yang dibuat 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya
PENGECUALIAN
Dokumen berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, ( Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun ) Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga
Pihak Pemungut Bea Meterai
Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.
Kewajiban Pemungut Bea Meterai:
- Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang
- Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
- Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor DJP
Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :
- Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka
percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu
daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam - Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan
dan/atau sosial tidak bersifat komersial - Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan
- Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Sanksi apa saja yang akan diberikan jika melanggar ?
- Pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) UU Bea Meterai dijelaskan bahwa Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan/atau penyetoran, diterbitkan SKP untuk menagih Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
- Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) UU Bea Meterai 2020 menjelaskan Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian atas dokumen yang Bea Mterainya tidak atau kurang dibayar sebesar Bea Meterai yang terutang ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.
Selain sanksi yang diberikan juaga ada pelarangan bagi pejabat untuk :
- Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar
- Melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan
- Membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar
- Memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar
“Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.”
Sanksi Pidana bagi Pembuat, Pemakai dan Penjual Bea Meterai Palsu
Ketentuan Pidana Pasal 24
- Meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meteri tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.
- Membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain, secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Ketentuan Pidana Pasal 25
Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- Meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
- Barang yang dibubuhi meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Ketentuan Pidana Pasal 26
Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan tanda, menghilangkan ciri, atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI seolah-olah meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Berikut Poin Perubahan undang – undang mengenai bea metarai dari UU NO. 13 Tahun 1985 ke UU NO. 10 Tahun 2020
POIN PERUBAHAN | UU NO 13 TAHUN 1985 ( LAMA ) |
UU NO 10 TAHUN 2020 ( BARU ) |
Objek Bea Meterai | Bea Meterai dikenakan atas dokumen (dalam bentuk kertas) | • Bea Meterai dikenakan atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik • Penambahan objek berupa dokumen transaksi surat berharga dan dokumen lelang |
Tarif dan Batas Nilai Nominal | • Tarif sebesar Rp 3.000,- untuk nilai nominal lebih dari Rp 250.000,- s.d Rp 1.000.000,- • Tarif sebesar Rp 6.000,- untuk nilai nominal lebih dari Rp 1.000.000,- |
• Tarif tetap sebesar Rp 10.000,- • Nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,- • Tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program Pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan |
Cara Pembayaran | Cara pembayaran: • Benda Meterai — Meterai Tempel, Kertas Meterai • Menggunakan cara lain • Pemeteraian Kemudian |
Cara pembayaran: • Meterai — Meterai Tempel, Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain • SSP • Pemeteraian Kemudian |
Sanksi | • Sanksi administratif sebesar 200% • Sanksi pidana atas tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai |
• Sanksi administratif sebesar 100% • Sanksi pidana atas tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai |
Download Undang – undangnya disini
Demikian semoga bermanfaat