Categories: Pajak Penghasilan

Siapa yang Berkewajiban Memotong, Menyetor dan Melaporkan PPh pasal 23/26

Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 23/26 dikenakan terhadap penghasilan Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap atas jasa yang diberikan, berikut penjelasan seputar PPh Pasal 23/26.

Tarif PPh Pasal 23/26

  • Besar pemotongan 15% ( lima belas persen ) dari jumlah bruto atas penghasilan Dividen, Bunga, Royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • Besar pemotongan 2% ( dua persen ) dari jumlah bruto terhadap :
    a.  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali penghasilan atas sewa sudah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
    b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif lebih tinggi 100% dari tarif yang telah ditetapkan berdasarkan undang – undang jika Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penghasilan yang tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah :

Siapa saja Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23

  • Badan usaha milik pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  • Wajib Pajak orang pribadi ( hanya bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa saja ) yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23 ( harus memiliki Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP ) seperti :
    – Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    – Orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan atas usaha yang dijalankan.

Kapan dilakukan pemotongan PPh pasal 23/26

  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan saat dibayarkannya penghasilan,
  • Pada saat pembayaran penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.

Kapan saat terutang PPh pasal 23/26

  • Saat pembayaran dilakukan
  • Saat disediakan untuk dibayarkan Contohnya dividen
  • Saat jatuh tempo contohnya bunga pinjaman dan sewa selain sewa yang dikenakan pph final PPh pasal 4(2)
  • Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur misalnya royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya.

Siapa yang menyetor dan melaporkan pemotongan PPh pasal 23

    • Atas semua hal yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat.
    • Atas semua Transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa mesin oleh kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

Ketentuan tentang pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian semoga bermanfaat

admin

View Comments